Karhutla PT Triomas FDI

Saksi: PT TFDI Tak Pernah Melaporkan Perkembangan AMDAL

Video

PN Siak, Senin 19 Maret 2018—majelis hakim membuka sidang perkara pidana lingkungan hidup dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI), pukul 11.00.

Penuntut umum hadirkan dua orang saksi. Seorang dari Polsek Sungai Apit, seorang lagi dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak. Masing-masing diperiksa bergiliran.

Pertama, Brigadir Deko Subrata. Ia diberitahu oleh Kapolsek, lahan PT TFDI terbakar, 5 Februari 2014, malam. Paginya mereka apel di kantor. Tujuh orang dikerahkan ke lokasi termasuk Kapolsek Sungai Apit. Mereka naik sampan dan diarahkan ke kebun sagu oleh karyawan perusahaan. Kebun ini milik perorangan bernama Atui.

Kebun itu sudah terbakar lebih kurang 1 hektar. Ia dekat dengan laut. Api juga menghanguskan lahan PT TFDI. Mereka berpencar ke titik api dan bantu memadamkannya. Deko Subrata dikasih tugas tambahan sambil cari pemiliki kebun sagu. Lebih kurang 7 hari mereka di lokasi.

Masyarakat Peduli Api Sungai Apit ikut bantu dengan 3 mesin. Karyawan perusahaan juga bawa peralatan termasuk alat berat bikin sekat api. Bhabinkamtibmas dan Babinsa turut membantu. Air diambil dari kanal dan embung air yang ada di sekitar lahan.

Lahan perusahaan yang terbakar baru ditanami sawit. Menara pemantau api ada di kebun blok lain bukan di lokasi yang terbakar. Menara dari kayu, tingganya lebih kurang 14 meter. Papan peringatan larangan membakar ada di kebun yang berbatasan dengan lahan perusahaan. Saat itu kemarau dan angin kencang.

Setelah terbakar, pengurus perusahaan lapor ke Kapolsek Sungai Apit. Petugas diturunkan lagi ke lokasi melihat kondisi pasca terbakar. Satu tahun kemudian lahan di lokasi yang sama kembali terbakar. Kali ini 5 orang ditangkap.

Deko Subrata diperiksa sebagai saksi pada 2016 oleh penyidik pegawai negeri sipil kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.

Selanjutnya giliran Saiful Amar, Kapala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak, 2013 sampai 2016.

 

 

 

 

 

 

 

Dokumen AMDAL PT TFDI dibuat pada 2006. Setelah itu mereka tidak pernah melaporkan perkembangan kegiatan di lapangan. Seharusnya perusahaan wajib melaporkan tiap 3 bulan atau 6 bulan sekali.

Dalam dokumen AMDAL perusahaan menandatangani surat pernyataan akan mematuhi segala ketentutan yang ada dalam dokumen tersebut. Setelah lahannya terbakar perusahaan baru memberi laporan. Setelah itu petugas BLH turun ke lokasi dan mengecek limbah yang diproduksi perusahaan.

Pada 2016, Saiful diperiksa penyidik di Jakarta. Sejak itu, baru bersentuhan dengan PT TFDI setelah membuka dokumen AMDAL perusahaan yang bersangkutan. Jika perusahaan tak melapor, BLH tak akan pernah mengawasi perusahaan yang ada di wilayahnya. Termasuk sampai lahan perusahaan terbakar. Ketua majelis hakim menegur model kerja Saiful yang seperti ini.

Sidang selesai. Dilanjutkan kembali, Senin 2 April 2018.#Suryadi

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube