Bentangan Karhutla Karhutla PT Gelora Sawit Makmur Karhutla PT WSSI 2019

Tidak Becus Kelola Kebun, Hukum PT WSSI dan PT GSM serta Cabut Izin

JPU mendakwa PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) dan PT Gelora Sawita Makmur (GSM) dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena pemilik dan saksi yang diperiksa sama, sidangnya digabung. Yang mewakili PT WSSI Desi binti Sutopo dan PT GSM Ho Hariaty.

Areal PT WSSI terbakar di Kecamatan Koto Gasib, Jumat, 19 Juli 2019. Sumbernya dari Blok O PT GSM yang bersebelahan. Api menghanguskan dua lahan perusahaan itu sebulan lebih, atau sampai 26 Agustus. Masing-masing dilahap api 110 dan 140 hektar pada sawit tidak produktif, semak belukar dan sisa-sisa tegakan kayu alam.

Luasnya kebakaran karena alat pemadam WSSI tidak lengkap atau tidak sesuai perintah dalam Permentan 5/2018. GSM bahkan tidak punya peralatan sama sekali. Dua perusahaan itu saling berbagi sarana prasarana dan petugas keamanan maupun pemadam kebakaran. Perusahaan ini juga tidak memiliki sistem peringatan dan deteksi dini untuk antisipasi munculnya api. Bahkan, tidak punya prosedur dalam mengatasi atau mengendalikan api.

Wajar saja, api dengan cepat menjalar dan sulit ditangani. Dia baru dapat diatasi setelah bala bantuan dari masyarakat, BPBD, Manggala Agni TNI dan Polri berijibaku siang dan malam dari darat maupun udara. Termasuk peralatan dari perusahaan sekitar juga dikerahkan setelah dipinjam oleh Polsek setempat.

Direksi perusahaan hendak lari dari tanggungjawab dengan mengalihkan kesalahan pada rekanan yang ditunjuk untuk membuka lahan. Alibi itu tidak dapat diterima. Sebagaimana pendapat ahli, tanggungjawab pidana tetap dibebankan pada perusahaan yang memegang izin usaha perkebunan. Sebab, sebelum membuka lahan, perusahaan wajib menyediakan segala sarana prasarana maupun sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Bukan kali ini saja, WSSI merusak dan mencemari lingkungan. Pada 23 Agustus 2015, lahannya juga terbakar 70 hektar. Masalahnya juga karena minimnya peralatan dan lambannya tindakan perusahaan memadamkan api. Polda Riau, kala itu, menjerat Pimpinan Kebun Thamrin Basri, karena bertanggungjawab terhadap kegiatan di atas kebun plasma tersebut.

Thamrin Basri dihukum Majelis Hakim PN Siak 2 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Pengadilan Tinggi Pekanbaru memberat hukumannya menjadi 4 tahun penjara beserta denda Rp 3miliar. Namun, Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya seperti putusan pengadilan tingkat pertama, Kamis 7 Juni 2018.

Meski begitu, pengurus WSSI tidak berbenah sama sekali. Kebakaran selanjutnya justru semakin luas dan juga terjadi di PT GSM yang tanggungjawab pengelolaan dibebankan padanya. Sidang dua perusahaan itu dimulai sejak 18 Agustus 2020. Senarai mulai mengikutinnya, awal September. Semula, sidang WSSI dan GSM dibuka secara terpisah. Sejak majelis hakim menolak keberatan terdakwa, sidang diselenggarakan serentak. Sebab, saksi dan ahli dua perkara itu sama.

Hingga pembuktian, sidang telah dilaksanakan 15 kali. Empat kali ditunda dengan berbagai alasan. Antara lain, karena terdakwa dan saksi sakit serta ahli berhalangan hadir. Namun, beberapa saksi dan ahli dalam BAP ada yang tidak hadirkan, karena jaksa merasa pembuktian telah cukup. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Siak hadirkan 10 saksi dan 4 ahli. Adapun terdakwa dan penasihat hukumnya hadirkan 1 ahli.

 

Simak selengkapnya dengan mendownload Bentangan berikut: Bentangan PT WSSI dan PT GSM

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube