Kasus Annas Maamun

Annas: Bila Perlu Teken Saya Ditirunya Aja Tak Apa Deh

5

 

–Sidang Keempatbelas Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Video : Anas Mamun 13 Mei 2015

Audio: Anas Mamun 13 Mei 2015 a

           Anas Mamun 13 Mei 2015 b

5

Bandung, 13 Mei 2015 – Berpakaian batik cokelat dan memegang berkas di tangan kiri, Annas Maamun, mantan Gubernur Riau, memasuki ruang sidang. Ia menyatakan sehat dan siap mengikuti persidangan. Agenda sidang pemeriksaan saksi ahli meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Karena saksi ahli meringankan bagi terdakwa tidak hadir karena belum kembali dari Belanda, majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

3

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Annas Maamun dengan tiga dakwaan: menerima uang setara Rp 2 Miliar dari Gulat Medali Emas Manurung untuk pengurusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau, menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan karena telah memenangkan beberapa proyek pembuatan jalan untuk PT Citra Hokiana Triutama milik Edison, serta menerima uang setara Rp 3 Miliar melalui Gulat Manurung dari Surya Darmadi dan Suheri Tirta dari PT Duta Palma.

“Saya tahu RTRW Riau pertama kali saat seseorang menyampaikan pada saya tentang pemerintah pusat menyetujui pembangunan tol Pekanbaru-Dumai tapi tidak bisa dikerjakan karena masih kawasan hutan,” kata Annas. Dia pun berupaya agar RTRW Riau bisa disahkan oleh Menteri Kehutanan. “Menjelang HUT Riau, Kadishut Irwan Effendi menemui saya dan mengatakan Menteri Kehutanan akan datang pada HUT Riau dan membawa pengesahan RTRW Riau. Karena itu saya bikin acara HUT besar, undang semua pihak,” lanjutnya.

4

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memenuhi janjinya. Pada 9 Agustus 2014, saat HUT Riau, ia datang dan membawa SK 673 tahun 2014 tentang perubahan dan peruntukan kawasan hutan. “Saya masih ingat pidatonya saat memberikan SK itu. Kalau masih ada kebun masyarakat yang belum dimasukkan, masih dibuka kesempatan untuk revisi. Disampaikan juga jangan lama-lama karena dia terpilih menjadi anggota DPR RI,” terang Annas di depan persidangan.

2

Atas dasar itu, Annas memanggil Kepala Dinas Kehutanan dan Bappeda Riau untuk mengajukan usulan revisi RTRW Riau. “Saya sampaikan jangan sampai ketinggalan proyek-proyek pemerintah, terutama jalan tol Pekanbaru-Dumai, pembangunan jalan Rokan Hilir-Dumai, dan bandara,” Surat revisi RTRW Riau ditanda tangani 12 Agustus 2014 dan diserahkan oleh Wakil Gubernur beserta rombongan kepada Menteri Kehutanan.

“Setelah itu, beberapa bupati datang menemui saya dan minta lahannya turut dimasukkan ke dalam usulan RTRW Riau.” Ia paling ingat Bupati Kampar meminta agar Candi Muara Takut masuk ke dalam usulan revisi perubahan kawasan hutan. “Candi itu tempat wisata internasional, tapi kondisinya mengenaskan,” sebutnya.

Gulat Medali Emas Manurung juga datang menemui Annas Maamun. “Ia datang sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau. Ia minta agar beberapa lahan yang dikelolanya dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW Riau. Saya katakan selama masih kebun masyarakat tak masalah. Tapi tak semua permintaannya saya kabulkan. Beberapa saja,” ujarnya.

“Apakah ada usulan masuk dari badan usaha, PT misalnya?” tanya jaksa Christianti.

“Saat itu ada RAPP, Indahkiat juga minta dimasukkan kebunnya. Saya bilang kami mengutamakan kebun masyarakat. Kalau mau juga, nanti akan dibuat permohonan tersendiri,” jawab Annas.

“Apakah ada permohonan masuk dari PT Duta Palma?”

“Memang saya ada disposisi permohonan dari Duta Palma. Saya minta Wagub untuk meneliti ulang. Esoknya Wagub datang menemui saya, dia bilang tidak bisa. Ya sudah, tidak usah dimasukkan.”

Jaksa memutar rekaman percakapan antara Cecep Iskandar, Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau dengan Annas Maamun pada 17 September 2014 pukul 00.11. Annas berbicara menggunakan HP milik Gulat Manurung. Isinya, Annas minta Cecep batalkan keberangkatan ke Jakarta besok pagi dan diminta datang menemuinya di rumah dinas membawa berkas terkait usulan revisi RTRW Riau. Percakapan itu terjadi beberapa saat setelah Annas Maamun menanda tangani usulan revisi kedua RTRW Riau. 

“Apa tujuannya Saudara minta Cecep bawa peta dan bilang tak usah berangkat dulu?” tanya jaksa.

Annas diam selama beberapa saat sampai Hakim Ketua Barita Lumban Gaol mengingatkan agar segera menjawab pertanyaan jaksa. 

“Tak ingat lagi saya apa maksudnya menyuruh tak usah berangkat dan datang ke rumah. Tidak tahu peta dibawa Cecep atau ditinggalkan,” jawab Annas.

Kemudian jaksa bertanya apa kepentingan Gulat ada di rumah dinas sampai tengah malam. Annas menjawab sudah biasa orang berada di rumahnya sampai tengah malam. Tak hanya Gulat. Gulat ada kepentingan saat itu terkait usulannya di dalam usulan revisi RTRW Riau. 

Jaksa kembali menanyakan maksud perkataan Annas via telepon, minta Cecep tak usah berangkat dan datang ke rumah. Jawaban Annas berbeda lagi.

“Saya mengingatkan kebun untuk masyarakat miskin, proyek pemerintah jangan sampai tinggal,” katanya.

“Loh itu kan tadi sudah waktu usulan revisi pertama disampaikan beberapa kali,” kata jaksa.

“Iya, kan tak salah saya sampaikan 2-3 kali. Kadang pegawai ini suka lupa. Saya orangnya begitu, menyampaikan sesuatu yang penting sampai berkali-kali, di setiap forum saya sampaikan.”

Jaksa kembali putar rekaman percakapan lain pada 19 September 2014 antara Gulat Manurung dengan Annas Maamun. Saat itu Cecep Iskandar, yang membuat peta usulan revisi RTRW Riau, sudah berada di Jakarta untuk mengantarkan usulan revisi kedua kepada Kementerian Kehutanan.

Annas dan Gulat berbicara terkait peta. Di dalam rekaman percakapan tersebut, terdengar Gulat menjelaskan bahwa lahannya sudah ditambahkan sesuai permintaan Annas. Annas tak perlu tanda tangan karena peta yang akan diberikan kepada Menteri Kehutanan dalam bentuk file, bukan hasil print. Annas menyebutkan bila perlu teken saya ditirunya saja tak apa deh.

“Apa maksud percakapan itu? Untuk apa Saudara menyuruh meniru tanda tangan dan usulan apa yang sudah ditambahkan?”

“Seingat saya tidak ada perubahan apa-apa pada usulan revisi itu. Maksud dari menyuruh tanda tangan itu saya lupa,” terang Annas lagi.

Cecep Iskandar saat diperiksa sebagai saksi perdana pada 18 Februari 2015 memastikan bahwa lahan PT Duta Palma sudah dimasukkan ke dalam usulan revisi RTRW Riau. Gulat Manurung saat bersaksi di persidangan pada 11 Maret 2015 menerangkan maksud Annas meminta Cecep datang pada 18 September pagi adalah untuk membahas usulan PT Duta Palma ke dalam revisi RTRW Riau. “Saya juga ada di sana. Saya sampaikan pada Annas bahwa PT Duta Palma menjanjikan uang Rp 8 Miliar. Tahap awal diserahkan Rp 3 Miliar dulu. Pak Annas mengiyakan,” kata Gulat. 

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Annas Maamun menegaskan tak ada menerima uang dari PT Duta Palma melalui Gulat Manurung. Sementara Gulat saat diperiksa sebagai saksi menjelaskan bahwa ia menerima uang dari PT Duta Palma dalam dua amplop di kamar hotel Aryaduta pada 18 September 2014. “Satu untuk Pak Annas Rp 3 Miliar dan satunya untuk saya Rp 650 juta. Untuk Pak Annas saya antarkan sorenya ke rumah dinas. Dia menerimanya di meja makan,” ujar Gulat.

Jaksa melanjutkan pertanyaan terkait dakwaan pertama bahwa Annas menerima uang untuk pengurusan RTRW Riau. Saat Gulat bersaksi di persidangan, ia menjelaskan bahwa dirinya tak menyuap Annas, melainkan Annas yang minta disiapkan uang dan dia mengantarkan ke Jakarta sebelum akhirnya ditangkap tangan KPK.

Annas membenarkan bahwa ia minta uang kepada Gulat Manurung. “Saya minta Rp 2,9 Miliar untuk memberangkatkan masyarakat bertemu dengan anggota Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan dalam rangka pengurusan RTRW Riau,” katanya. 

Jaksa KPK memutar beberapa rekaman percakapan antara Gulat Manurung dan Annas Maamun yang menyebutkan bahwa uang yang diminta kepada Gulat untuk anggota DPR RI. Annas tetap berkilah dengan mengatakan bahwa maksudnya uang itu untuk pengurusan ke DPR RI, bukan untuk anggota DPR RI. Hakim dan jaksa terus mencecar omongan Annas. 

“Apakah memberangkatkan masyarakat harus pakai uang dollar? Bahkan ditukar lagi dari Dollar Amerika ke Dollar Singapura?” tanya jaksa.

“Memberangkatkan masyarakat itu tidak jadi karena waktu sudah hampir habis. Seminggu lagi anggota DPR baru akan dilantik. Jadi saya pakai uang Gulat itu dulu, saya tukarkan ke Dollar Singapura karena harganya lebih stabil. Dollar Amerika turun naik. Nanti begitu sampai Pekanbaru, Gulat mau uangnya diganti dalam bentuk dollar atau rupiah, terserah.”

“Jawaban itu tak logis. Tak bisa diterima umum. Ngapain bolak-balik, repot. Uangnya dari Pekanbaru, ditukar lagi Dollar Singapura di Jakarta, terus dibawa lagi ke Pekanbaru. Kenapa gak dibilang saja tak usah dulu diantar uangnya karena tak jadi berangkatkan masyarakat,” cecar Hakim Ketua Barita.

“Tak apalah repot Pak. Sudah begitu kebiasaan saya,” jawab Annas.

“Ya sudahlah, capek. Terserah Saudara mau jawab apa. Nanti kami yang menilai,” putus Barita akhirnya.

Annas Maamun sempat dua kali menitikkan air mata saat ia bersumpah mengatakan bahwa uang Rp 2,9 Miliar yang dimintanya bukan untuk anggota DPR RI. 

“Demi Allah Pak, tak ada niat saya kasih uang untuk DPR RI,” ujarnya sambil mengusap air mata. 

“Tak usah sebut Tuhan, sudah tua Saudara, sudah 75 tahun,” balas Barita.

Terkait menerima uang Rp 500 juta, Annas mengatakan itu adalah uang pengembalian dari Gulat Manurung karena tak jadi membeli ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. 

“Kenapa harus diantar oleh protokol ke Jakarta? Kenapa tidak menunggu Saudara pulang ke Pekanbaru dulu baru diberikan? Sampai-sampai protokoler itu mengantarnya dengan sangat ketat, uangnya dibagi dua segala…” kata Barita.

“Gulat tak mau menyimpan uang itu lama-lama. Katanya nanti susah. Ya sudah, akhirnya diantar ke Jakarta,” jawab Annas.

“Ya terserah, itu jawaban Saudara. Apakah Saudara bisa membuktikan jawaban Saudara, nanti kita yang menilai,” ujar Barita.

Hampir 5 jam Annas diperiksa sebagai terdakwa. Beberapa kali kejadian saat ia sudah terdesak dan tak bisa lagi berkelit, ia menjawab lupa dan tidak tahu. Pukul 15.30 pemeriksaan Annas selesai. Hakim menyatakan pemeriksaan saksi dan terdakwa sudah selesai dan minggu depan dijadwalkan agenda penuntutan. #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube