Kasus Annas Maamun

Pembacaan Diktum Tuntutan Ditunda, Annas: Saya Tak Sanggup Lagi

Atuk 15 OK 6

 

–Sidang Kelima Belas Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Atuk 15 OK 6

Video  : Sidang 20 Mei 2015

Audio : Audio 20 Mei 2015 1

             Audio 20 Mei 2015 2

Bandung, 20 Mei 2015 – Tepat pukul 10 majelis hakim membuka sidang atas nama terdakwa Annas Maamun, mantan Gubernur Riau. Ia didakwa menerima suap perkara alih fungsi kawasan hutan Riau senilai Rp 5,5 Miliar dari Gulat Medali Emas Manurung, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, dan PT Duta Palma. 

Atuk 15 OK 1

Mengapa Annas menerima uang? 

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjawabnya dengan detail pada berkas tuntutan yang dibacakan 20 Mei 2015. Secara bergantian Irene Putrie, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, Christianti, dan Taufiq Ibnugroho membacakan berkas setebal 624 halaman. Mereka baca utuh bagian analisa yuridis.

Atuk 15 Ok 23

Dakwaan pertama Annas didakwa menerima uang USD 166.100 (setara Rp 2 Miliar) dari Gulat Medali Emas Manurung. Annas dan Gulat ditangkap KPK di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat saat proses transaksi. Sepanjang persidangan, dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Annas terbukti melanggar pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi. 

Atuk 15 OK 24

Annas Maamun sebagai penyelenggara negara (Gubernur Riau) terbukti menerima hadiah berupa uang (USD 166.100) karena telah memasukkan lahan yang dikelola Gulat Manurung dan Edison Marudut yang bertentangan dengan kewajibannya. Lahan yang dikelola Gulat berada di Kuantan Singingi seluas 1.088 hektar dan Bagan Sinembah Rokan Hilir seluas 1.214 hektar, dan lahan yang dimiliki Edison Marudut di Duri Bengkalis seluas 120 hektar. 

“Seharusnya Annas Maamun dalam jabatannya selaku Gubernur Riau menggunakan kewenangannya mengajukan usulan revisi terhadap SK 673 adalah ditujukan untuk program-program pembangunan pemerintah Propinsi Riau atau areal hasil rekomendasi tim terpadu yang belum tercantum dalam SK 673 berdasarkan ketentuan PP 10 tahun 2010. Namun kenyataannya surat revisi yang ditanda tangani Gubernur Riau tanggal 17 September 2014 disertai lampiran peta usulan revisi SK 673 yang ditanda tangani Annas Maamun Gubernur Riau telah memasukkan areal yang dikelola Gulat Manurung di Kuantan Singingi seluas 1.088 hektar, Bagan Sinembah Rokan Hilir seluas 1.214 hektar dan kebun milik Edison Marudut di Duri Bengkalis seluas 120 hektar padahal areal itu bukanlah termasuk atau berada di luar areal hasil rekomendasi tim terpadu yang menjadi dasar penerbitan SK 673,” tertulis di dalam berkas tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum. 

Atuk 15 OK 17

Penuntut Umum membuktikan Annas Maamun melanggar pasal 11 UU Tipikor pada dakwaan kedua, yakni menerima uang Rp 500 juta karena telah memenangkan sejumlah proyek yang diikuti PT Citra Hokiana Triutama, perusahaan milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Pemerintah Propinsi Riau. Proyek-proyek yang dimenangkan PT Citra Hokiana Triutama tahun 2014 antara lain kegiatan peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak Rp 18,5 Miliar, kegiatan peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak Rp 2,7 Miliar, kegiatan peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak Rp 4,9 Miliar.

Gulat Medali Emas Manurung bertindak sebagai penghubung antara Edison dan Annas. Kedekatan Annas dengan Gulat dijadikan pintu masuk penghubung untuk mendapatkan proyek-proyek di Pemerintah Propinsi Riau, salah satunya Edison Marudut selaku Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama. Penuntut Umum membuktikan pernyataannya tersebut melalui sejumlah rekaman komunikasi antara Gulat dengan Edison, yaitu 12 Agustus 2014 pukul 11, 1 September 2014 pukul 13.07, 13.18 dan 13.19. Dalam persidangan, Edison membenarkan bahwa dirinya meminta bantuan Gulat karena kedekatan Gulat dengan Annas. 

Tanggal 25 Agustus 2014 Gulat Manurung minta Edison menyediakan uang Rp 500 juta yang akan diberikan kepada Annas Maamun. Hal tersebut dibuktikan Penuntut Umum melalui rekaman komunikasi antara Gulat dan Edison yang mengatakan, “Lae, Atuk minta uang Rp 500 juta, kebetulan lagi di Jakarta Atuk.” Atas permintaan Gulat tersebut, Edison menyetujui dan memerintahkan Jones Silitonga, anak buahnya untuk menemui Gulat.

Atuk 15 OK 15

“Adanya beberapa fakta hukum yang saling terkait diperoleh kesimpulan bahwa terdakwa selaku penyelenggara negara mengetahui bahwa uang yang diterimanya sebesar Rp 500 juta tersebut karena kekuasaan/kewenangannya yang berkaitan dengan jabatannya selaku Gubernur Riau dan hal ini diketahui terdakwa bahwa uang tersebut tidak akan diberikan kepada terdakwa kalau ia bukan seorang Gubernur Riau. Bila dikaitkan dengan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa telah melakukan kesengajaan yang sempurna karena kesengajaan tersebut punya maksud dan tujuan dan mengesampingkan akibat yang akan terjadi padanya,” kata Christianti membacakan berkas tuntutan.

Giliran Taufiq Ibnugroho bacakan analisa yuridis pada dakwaan ketiga yakni Annas menerima uang setara Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan Rp 8 Miliar dari Surya Darmadi Komisaris PT Duta Palma karena telah memasukkan lahan PT Duta Palma di Indragiri Hulu ke dalam usulan revisi RTRW Riau.

Saat pemeriksaan terdakwa, Annas menolak keras menerima uang dari PT Duta Palma. Bahkan ia menerangkan tak ada memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi RTRW Riau, meski tak menampik telah mendisposisi surat permohonan perubahan kawasan hutan yang diajukan Suheri Tirta dari PT Duta Palma. 

Penuntut Umum bersikap menolak pernyataan Annas Maamun di persidangan. “Keterangan Gulat Manurung di persidangan mengatakan bahwa telah memberikan uang kepada Annas Maamun di Rumah Dinas Gubernur Riau sore hari tanggal 18 September 2014,” ujar Taufiq.

Selain itu, adanya barang bukti di persidangan berupa uang dollar yang ditemukan di rumah Gulat Manurung dan dikatakan Gulat bahwa uang diberikan oleh Surya Darmadi melalui Suheri Tirta. Dalam kesaksiannya, Gulat mengatakan di Hotel Aryaduta Suheri Tirta memberikan dua amplop, satu untuk dirinya dan satu lagi untuk Annas Maamun. Uang untuk Annas diserahkannya di Rumah Dinas Gubernur Riau dan diterima oleh Annas.

Penyidik KPK juga menemukan uang sejumlah USD 32 ribu di rumah Annas Maamun di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi. Uang itu dijadikan barang bukti di persidangan. “Dalam kesaksian di persidangan, Gulat Manurung mengatakan uang itu sama dengan uang yang dijanjikan PT Duta Palma kepada terdakwa dalam rangka pengurusan lahan PT Duta Palma.”

Alasan pembenar lain dari Penuntut Umum berupa kesaksian Cecep Iskandar, Kabid Planologi Dinas Kehutanan Riau yang membuat peta usulan revisi RTRW Riau. Cecep mengaku mendapat perintah dari terdakwa untuk memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi. Hal tersebut dibuktikan melalui rekaman percakapan tanggal 18 September 2014 pukul 00.11.

Annas menghubungi Cecep dan memerintahkannya membatalkan keberangkatan ke Jakarta pagi harinya untuk menyerahkan usulan revisi RTRW Riau ke Kementerian Kehutanan. Cecep disuruh datang menemui Annas di Rumah Dinas Gubernur Riau pukul 8 pagi. “Pada pertemuan tersebut, terdakwa memerintahkan Cecep memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi RTRW Riau,” tulis Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya. 

Surya Darmadi dari PT Duta Palma saat bersaksi di persidangan, turut membantah dirinya memberikan uang kepada Annas Maamun dan Gulat Manurung. “Saya tak tahu sama sekali soal perizinan, itu tanggung jawab Suheri Tirta,” ujarnya.

Di dalam berkas tuntutan, Penuntut Umum menyatakan menolak keterangan Surya Darmadi. Mereka berpegang pada kesaksian Zulher, Cecep Iskandar, dan Gulat Manurung yang menyatakan pernah bertemu Surya Darmadi dan Suheri Tirta terkait lahan yang diajukan PT Duta Palma melalui surat permohonan 19 Agustus 2014.

“Fakta terdapat lahan PT Duta Palma di dalam peta usulan revisi menunjukkan bahwa terdakwa memiliki kesengajaan dalam memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi padahal revisi yang diperbolehkan hanya berada dalam cakupan SK 673 sesuai rekomendasi tim terpadu, bukan di luar areal yang diusulkan tim terpadu. Janji uang Rp 8 Miliar dan terealisasi Rp 3 Miliar akibat terdakwa memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi tanggal 17 September 2014. Menurut Penuntut Umum, maksud dari Surya Darmadi memberikan hadiah/janji kepada Annas Maamun karena telah memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi,” jelas Penuntut Umum dalam berkas tuntutannya.

Karena itu, pada dakwaan ketiga, Penuntut Umum menyatakan Annas Maamun telah melanggar pasal 12 huruf a UU Tipikor yang berbunyi: dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.”

Saat Penuntut Umum sedang membacakan unsur penyertaan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tiba-tiba Annas mual seperti mau muntah. Penasehat Hukum menginterupsi pembacaan tuntutan dan majelis hakim memutuskan sidang diskors hingga Annas segar kembali.

Annas dibawa di rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan. Enam jam kemudian, ia dibawa kembali ke Pengadilan Negeri Bandung. Pukul 18.30, majelis hakim mencabut skors dan membuka kembali sidang Annas Maamun.

“Saya sakit. Pusing. Demi Allah saya sakit. Ditunda saja lah sidangnya. Tak sanggup saya lagi,” kata Annas begitu Hakim Ketua Barita Lumban Gaol membuka sidang.

Hakim menyatakan Annas untuk bersabar selama dua menit lagi. Penuntut Umum tinggal membacakan diktum pada berkas tuntutannya. 

“Tidak bisa, Yang Mulia. Tidak sanggup. Tadi saya minta dirawat tapi jaksa bilang kondisi kesehatan saya baik dan tak perlu dirawat,” kata Annas lagi.

Irene Putrie memaparkan hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan kondisi kesehatan Annas baik-baik saja. “Jantungnya diperiksa tidak apa-apa. Tensi juga tidak masalah, bahkan lebih baik kondisinya daripada minggu sebelumnya. Oksigen dalam darah cukup. Kalau orang normal 90 persen, yang bersangkutan 99 persen. Tekanan darah normal, 120/80. Sidang ini hanya butuh waktu dua menit saja lagi untuk kami bacakan diktum dari keseluruhan analisa yuridis yang sudah kami bacakan tadi,” tegas Irene.

“Tadi saya disuntik dua kali. Benar-benar sakit saya, tak sanggup lagi. Lebih baik mati aja lah kalau begitu,” kata Annas sambil memerosotkan duduknya dari kursi roda dan melunglaikan kepalanya.

Penasehat hukum Annas mengusulkan sidang diundur sesuai permintaan terdakwa. “Nanti bisa kita persingkat saat pembacaan replik dan duplik,” kata Imron.

Majelis hakim memutuskan mengabulkan permintaan terdakwa. Sidang pembacaan diktum tuntutan Annas Maamun ditunda hingga Senin, 22 Mei 2015. “Kesepakatan bersama merupakan keputusan tertinggi. Kami berharap terdakwa sudah sehat pada hari Senin. Kalaupun sakit, kami hanya menerima surat keterangan dokter, bukan merujuk pada keterangan terdakwa yang menyatakan diri sakit. Kalau hari Senin masih disakit-sakitkan seperti ini, tuntutan akan tetap dibacakan,” terang Barita. #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube