–Sidang Ketiga belas perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun
Video : Sidang Atuk Ketiga Belas
Bandung, 6 Mei 2015 – Sidang ketiga belas terdakwa Annas Maamun, mantan Gubernur Riau atas perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau hanya berlangsung 10 menit. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa. “Ahli dari kami berhalangan hadir karena mewakili Indonesia pergi ke Belanda untuk membahas KUHP,” kata Sirra Prayuna, tim penasehat hukum terdakwa Annas Maamun.
Penasehat hukum meminta kepada majelis hakim memberi kesempatan menghadirkan ahli minggu depan.
“Seperti kesepakatan minggu lalu, bila ahli tidak hadir, kita lanjutkan ke pemeriksaan terdakwa,” kata hakim ketua Barita Lumban Gaol.
“Pemahaman kami pada sidang minggu lalu, hari ini pemeriksaan saksi ahli. Itu saja. Jadi kalau hari ini pemeriksaan terdakwa, kami tidak siap, Yang Mulia. Karena kami tidak membawa barang bukti dan kelengkapan sidang lainnya,” ujar Irene Putrie, Penuntut Umum.
“Baiklah. Karena penuntut umum belum siap dan minta diberikan waktu, penasehat hukum juga minta diberikan waktu, majelis hakim sepakat memberikan waktu sampai minggu depan. Itu kesempatan terakhir,” lanjut Barita.
Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda pemeriksaan satu saksi ahli meringankan, dilanjutkan pemeriksaan terdakwa, Jelang pukul 11, sidang ditutup majelis hakim. #rct-lovina