Kasus Annas Maamun

GGMH dan Laskar Dewa Ruci Iringi Replik untuk Annas Maamun

Atuk 18 OK 30

 

–Sidang Kedelapanbelas Perkara Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun

Atuk 18 OK 30

 

Video : Duplik Atuk

 

Audio : Atuk Duplik

 

Bandung, 10 Juni 2015 – Sidang Annas Maaamun, mantan Gubernur Riau 7 bulan yang tersangkut perkara alih fungsi kawasan hutan Riau, memasuki pembacaan replik (jawaban penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa dan tim penasehat hukumnya). Seperti sidang sebelumnya, pukul 09.00 terdakwa Annas Maamun sudah hadir di Pengadilan Negeri Bandung.

Atuk 18 OK 3

Ada yang beda pada sidang kali ini. Sekitar 40 orang tergabung dalam Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bandung. Mereka mulai orasi sekitar pukul 10.00. Hingga sidang usai, mereka masih orasi. 

Atuk 18 OK 5

Tiga spanduk besar dibentangkan. Vonis berat, sita aset terdaakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Majelis hakim PN/Tipikor Bandung, stop dan berhenti mengobral putusan-putusan korup demi fulus. Sebagian besar massa aksi memegang bendera GGMHI, menggunakan seragam dan payung hitam bertuliskan “KPK YES” serta “KORUPSI GANTUNG”. Payung ini mengingatkan pada aksi Kamisan oleh Lembaga Hak Asasi Manusia KontraS di Istana Negara.

Atuk 18 OK 17

Selang 30 menit sidang berjalan, sekelompok orang, semuanya laki-laki, sekitar 90 orang, mengenakan seragam loreng dan hitam, masuk ke dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung tempat Annas Maamun disidangkan. Mereka menamakan diri Laskar Dewa Ruci. Mereka melindungi Annas Maamun dan keluarganya. Mereka membentuk barisan kanan dan kiri di dalam ruang sidang saat Annas selesai bersidang. Begitu pun ketika Annas hendak masuk ke mobil tahanan. Istri dan keluarga Annas turut dilindungi ketika mereka meninggalkan kantor pengadilan.

Atuk 18 OK 22

Terdakwa Annas Maamun menjalani proses sidang sekitar satu jam. Secara bergantian, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Taufiq Ibnugroho, Kristanti Yuni Purnawanti, dan Ariawan Agustiartono membacakan replik.

Tentang dakwaan pertama, penasehat hukum pada pembelaannya menyampaikan bahwa uang yang diterima Annas Maamun dari Gulat Manurung sejumlah USD 166.100 bukanlah uang suap, melainkan uang pinjaman untuk membiayai mobilisasi masyarakat mendatangi DPR dan Kementerian Kehutanan, minta agar usulan revisi SK 673 Tahun 2014 segera direalisasikan.

Atuk 18 OK 23

Penuntut umum tetap pada analisa yuridis dalam tuntutannya. Semua alat bukti berupa keterangan saksi, surat, maupun petunjuk rekaman percakapan tidak satupun mendukung fakta rencana penggunaan sejumlah uang untuk membiayai mobilisasi masyarakat sebagaimana disampaikan terdakwa maupun penasehat hukumnya. 

Atuk 18 OK 8

“Terdakwa tidak menggunakan uang yang diterima dari Gulat Manurung untuk memobilisasi tokoh masyarakat, juga tidak diberikan kepada Anggota Komisi IV DPR RI, melainkan terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi yaitu membayar uang muka pembelian rumah di Perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi, Jawa Barat,” ujar Taufiq Ibnugroho membacakan berkas replik. 

Atuk 18 OK 21

Pembelaan penasehat hukum terdakwa terkait tidak masuknya lahan Gulat Manurung maupun Edison Marudut ke dalam revisi RTRW Riau, turut dibantah penuntut umum. Menurut penuntut umum, dalam peta yang dilampirkan bersama surat permohonan usulan revisi tanggal 17 September 2014, jelas mencantumkan lahan yang dikelola Gulat Manurung di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah serta lahan milik Edison Marudut di Duri. “Surat dan peta satu kesatuan,” kata Taufiq.

“Di samping itu, terhadap perkara yang sama dengan terdakwa atas nama Gulat Medali Emas Manurung telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tanggal 23 Februari 2015 yang memutuskan bahwa terdakwa Gulat dinyatakan bersalah telah menyuap terdakwa Annas Maamun terkait revisi SK 673.”

Terkait dakwaan kedua, tim penasehat hukum Annas menyampaikan bahwa dakwaan kedua tidak didasari dengan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, maka diajukannya dakwaan kedua merupakan tindakan yang mencederai hak asasi personal dan dakwaannya cacat hukum.

Atuk 18 OK 33

Kristanti menjawab bahwa meski penyidik tidak memeriksa terkait dakwaan kedua, bukan berarti penuntut umum tidak bisa mendakwa terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. “Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan didasarkan kepada fakta dan data yang termuat dalam berkas perkara gasul penyidikan oleh penyidik baik yang tertuang dalam BAP terhadap saksi-saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, barang bukti, dan tidak terpaku pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang menjadi landasan penyidikan.”

“Pada prinsipnya penuntut umum membuat surat dakwaan berdasarkan fakta hasil penyidikan, bukan didasarkan pada surat perintah penyidikan maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Bahkan apabila ada pasal-pasal yang ditetapkan sebagai pasal sangkaan oleh penyidik, penuntut umum tidak tunduk terhadap pasal tersebut,” ujar Kristanti lagi. 

Giliran Ariawan Agustiartono membacakan replik untuk dakwaan ketiga. Penasehat hukum menyatakan hanya ada satu saksi yaitu Gulat Manurung yang menerangkan penerimaan uang setara Rp 3 Miliar oleh terdakwa Annas Maamun. “Oleh karena satu saksi adalah bukan saksi, maka unsur kedua dakwaan ketiga pertama tidak terbukti,” simpul penasehat hukum pada sidang pembacaan nota pembelaan tanggal 1 Juni lalu. 

Penuntut umum menyebut alasan penasehat hukum tidak berdasar. “Mengacu pada pasal 185 ayat 4 KUHAP, keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain. Dalam hukum pembuktian dikenal dengan keterangan saksi berantai.”

Pada perkara Annas Maamun, terdapat adanya fakta hukum yang saling berantai melalui keterangan saksi Zulher, Cecep Iskandar, Riyadi Mustofa, Alisardi Firman. Keterangan mereka berdiri sendiri-sendiri namun saling berhubungan sehingga membentuk rantai. “Ini bisa dijadikan alat bukti keterangan saksi,” kata Ariawan.

Berikut keterangan yang dimaksud Ariawan dalam replik yang dibacakan tersebut.

Terdapat fakta hukum bahwa adanya permohonan PT Duta Palma kepada terdakwa Annas Maamun untuk mengakomodir beberapa lahan sawit yang diserahkan oleh Suheri Tirta dan Surya Darmadi secara langsung di rumah kediaman terdakwa, kemudian diberikan disposisi oleh terdakwa kepada Wakil Gubernur.

Terjadi pertemuan di ruang kerja Zulher yang dihadiri Suheri Tirta, Surya Darmadi, Gulat Manurung dan Cecep Iskandar. Pada pertemuan tersebut terungkap fakta Cecep belum memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam peta lampiran usulan revisi SK 673 karena belum ada perintah dari terdakwa Annas Maamun. Surya dan Suheri minta tolong kepad Gulat untuk menyampaikan kepada Annas dan dijanjikan uang Rp 8 Miliar.

Adanya pemberian uang kepada Gulat Manurung oleh Suheri Tirta sejumlah Rp 100 juta setelah keluar dari ruangan Zulher turut membentuk rantai fakta hukum.

Selain itu, adanya fakta hukum berupa pertemuan Gulat Manurung dengan Annas Maamun pada dimana Gulat menyampaikan janji dari PT Duta Palma dan terdakwa menjawab “iyolah.” Terdakwa Annas menelepon Cecep Iskandar sebagai tindak lanjut dan memerintahkan Cecep membatalkan rencana keberangkatannya ke Jakarta untuk mengantar surat usulan revisi kedua atas SK 673. 

Selanjutnya Cecep bertemu dengan terdakwa Annas dan diperintahkan untuk memasukkan lahan yang diusulkan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi kedua SK 673.

Adanya fakta pertemuan antara Gulat Manurung dengan Suheri Tirta dan Alisardi Firman di Hotel Aryaduta. Gulat menerima uang yang dijanjikan oleh Surya Darmadi melalui Suheri Tirta, untuk dirinya dan untuk terdakwa Annas Maamun dalam bungkus amplop yang berbeda. Uang untuk terdakwa diserahkan Gulat di kediaman Annas Maamun pada sore harinya.

Komunikasi antara terdakwa Annas dengan Gulat agar menyuruh Cecep memalsukan tanda tangan Annas dalam peta lampiran revisi, bukti ditemukannya uang USD 32.000 yang merupakan bagian dari pemberian PT Duta Palma menjadi fakta hukum di persidangan.

Seluruh fakta hukum yang berdiri sendiri-sendiri namun saling terkait tersebut menjadi alasan kuat oleh penuntut umum untuk menyatakan bahwa dakwaan ketiga Annas Maamun menerima uang dari Surya Darmadi setelah memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi SK 673 telah terbukti. 

“Sebagai penututp jawaban atas pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, perlu kami sampaikan bahwa dalam menyusun dan membuat surat tuntutan, kami telah mempertimbangkan sisi-sisi kemanusiaan dengan mengingat terdakwa sudah berusia lanjut, sebagaimana termuat dalam alasan meringankan). Apakah kemudian “kebaikan” yang telah kami sampaikan mendapat balasan berupa tuduhan-tuduhan yang tidak jelas, semoga Tuhan senantiasa menjaga hati kita dari sifat sombong dan angkuh.”

Dengan demikian, tim penuntut umum menyatakan menolak seluruh pembelaan, baik yang diajukan terdakwa Annas Maamun maupun tim penasehat hukumnya, dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya. Penuntut Umum menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta.

Sidang dilanjutkan minggu depan, 17 Juni dengan agenda pembacaan duplik (tanggapan penasehat hukum atas replik dari penuntut umum). #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube