Kasus Annas Maamun

Annas Mamun Banding, Surya Darmadi Lolos Dari Jerat Hukum

Atuk 20 OK 4

 

Video : Vonis Atuk Annas Mamun

Audio : Annas Mamun Divonis

Atuk 20 OK 4

Bandung, 24 Juni 2015—Sidang kedua puluh mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, 24 Juni 2015. Pukul 09.00 Annas memasuki ruang tunggu didampingi petugas KPK. Langkahnya tegap. Sambil menaiki anak tangga, ia berbincang dengan petugas KPK. 

Atuk 20 OK 16

Sejam kemudian keluarga dan pendukung Annas memenuhi ruang sidang Kresna, tempat pembacaan vonis Annas Maamun oleh majelis hakim. Pendukung Annas punya ciri khas berpakaian hitam dengan bendera merah putih di bahu kanan. 

Atuk 20 OK 6

Sekitar pukul 11.30 majelis hakim memasuki ruang sidang. Seketika pendukung Annas Maamun, sebagian besar laki-laki berdiri berhadapan membentuk barisan. “Kepada terdakwa Annas Maamun agar memasuki ruang sidang,” kata Irene Putrie, Penuntut Umum memanggil Annas. Annas berjalan melewati barisan pendukungnya menuju kursi persis di depan majelis hakim.

Atuk 20 OK 11

Majelis hakim terdiri dari Barita Lumban Gaol, Marudut Bakara dan Basari Budhi Pardiyanto membacakan surat putusan untuk terdakwa Annas Maamun. 

Dakwaan pertama, majelis hakim menyatakan Annas bersalah melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi. Ia menerima uang senilai USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut Marsadauli Siahaan setelah memasukkan kebun Gulat dan Edison ke dalam usulan revisi RTRW Riau. 

Atuk 20 OK 12

Selaku Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Riau, Gulat mengelola kebun 1.188 hektar di Kuantan Singingi dan 1.214 hektar di Bagan Sinembah Rokan Hilir. Sedangkan Edison, pemilik PT Citra Hokiana Triutama, punya lahan 120 hektar di Duri Bengkalis. Gulat dan Edison minta agar kebun mereka dimasukkan ke dalam revisi RTRW Riau untuk dialih fungsi menjadi kawasan bukan hutan. 

“Setelah tanda tangan usulan revisi, pada 22 September 2014, saat berada di Jakarta, Annas Maamun menelepon Gulat dan minta uang senilai Rp 2,9 Miliar. Gulat bersama Eddy Ahmad mengantarkan uang Rp 1,5 Miliar ke Jakarta dan diterima oleh terdakwa di Perumahan Citra Gran Cibubur. Tak berapa lama, petugas KPK menangkap keduanya. Dengan demikian dakwaan pertama terbukti,” sebut Barita Lumban Gaol membacakan putusan majelis hakim.

Berikutnya dakwaan kedua. Hakim menyepakati bahwa Annas melanggar pasal 11 UU Tipikor. Ia terbukti menerima uang senilai Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Manurung agar Annas memenangkan PT Citra Hokiana Triutama, perusahaan Edison, pada proyek pelelangan di Dinas Pekerjaan Umum Riau.   

Atuk 20 OK 15

“Berdasarkan keterangan saksi Gulat, Edison, Hendra Pangodian, Fuadilazi, Firman hadi, Piko Tampati, Said Putra, Ahmad Taufik, Triyanto, dimana keterangan saksi-saksi sesuai satu dengan lainnya serta alat bukti, diperoleh fakta bahwa terdakwa sekitar tahun 2009-2010 selaku Bupati Rokan Hilir mengenal dan dekat dengan saksi Gulat Medali Emas Manurung dan Gulat merupakan salah satu tim sukses terdakwa dalam pencalonan Gubernur Riau tahun 2014. Terdakwa pernah menjanjikan beberapa proyek kepada Gulat Manurung dan akhirnya Gulat menawarkan beberapa proyek kepada Edison Marudut agar dapat dimenangkan dalam proses lelang.”

“Terdakwa melalui saksi Gulat Manurung pada tanggal 25 Agustus 2014 mengirim pesan agar disediakan uang sebesar Rp 500 juta yang saat itu terdakwa sedang berada di Jakarta. Dan atas permintaan saksi Gulat Manurung, saksi Edison Marudut memerintahkan saksi Jones Silitonga untuk menyediakan uang tersebut guna diserahkan kepada Gulat Manurung. Pada bulan September 2014, PT Citra Hokiana Triutama berhasil memenangkan proyek-proyek di Dinas PU Riau.” Dengan demikian dakwaan kedua Penuntut Umum terbukti menurut majelis hakim.

Mengenai dakwaan ketiga, Annas menerima uang dari PT Duta Palma sebesar Rp 3 Miliar dari yang dijanjikan Rp 8 Miliar, majelis hakim menyatakan tidak terbukti sehingga Annas dinyatakan tidak bersalah pada dakwaan ketiga. 

Berikut petikan pertimbangan majelis hakim mengenai dakwaan ketiga.

“Dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa Suheri Tirta membuat surat tanggal 19 Agustus 2014 yang berisi permohonan agar terdakwa selaku Gubernur Riau dapat mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu ke dalam tata ruang wilayah Propinsi Riau. Atas permohonan tersebut terdakwa mengeluarkan disposisi yang isinya Wagub, adakan rapat dengan instansi terkait. 

Pada 17 September 2014, terdakwa menanda tangani surat nomor 050/Bappeda/8516 tentang usulan luas perubahan kawasan hutan di Propinsi Riau yang didalamnya terdapat usulan dari PT Palma Satu tersebut. 

Dalam persidangan, Gulat Medali Emas Manurung telah mengatakan bahwa PT Palma Satu berjanji akan memberikan uang sejumlah Rp 8 Miliar dan akan diberikan dulu sejumlah Rp 3 Miliar. Dalam persidangan pula Gulat menyatakan telah menyerahkan uang yang terbungkus dalam amplop cokelat kepada terdakwa di Rumah Dinas Gubernur. Uang tersebut pemberian dari PT Palma Satu karena telah memasukkan lahan mereka sebagaimana permohonan PT Palma Satu ke dalam usulan revisi RTRW Riau.

Dalam persidangan penuntut umum menunjukkan barang bukti berupa amplop cokelat berisi uang pecahan dollar Singapura yang semuanya merupakan barang bukti bersumber dari Gulat Medali Emas Manurung. Maka majelis hakim berpendapat barang bukti tersebut tidak pernah diterima oleh terdakwa dari Gulat Medali Emas Manurung. 

Di depan persidangan, Gulat Medali Emas Manurung hanya membandingkan uang yang diterima di rumahnya dengan uang yang dimiliki oleh terdakwa dan menyatakan bahwa itu uang yang sama. Dengan demikian majelis hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutan bahwa terdakwa bersalah karena telah menerima uang dari PT Duta Palma melalui Gulat Medali Emas Manurung. 

Majelis hakim menilai pendapat penuntut umum tidak sesuai dengan unsur menerima hadiah atau janji untuk dikenakan kepada diri terdakwa. Berdasarkan fakta tersebut unsur menerima hadiah/janji tidak terbukti dari terdakwa.”

Dengan demikian majelis hakim menyatakan Annas Maamun bersalah melanggar dakwaan pertama dan kedua. Majelis hakim memutuskan:

  1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua kedua
  2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga
  3. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan masa kurungan selama 2 bulan
  4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
  5. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
  6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5000.

Annas tak terima dengan putusan 6 tahun dan denda Rp 250 juta. Saat itu juga ia langsung minta banding. Sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu. “Kami apresiasi putusan hakim 6 tahun, sama dengan tuntutan kami,” kata Irene Putrie, Penuntut Umum.

“Menurut kami dakwaan ketiga terbukti pada diri terdakwa. Selain keterangan Gulat, saksi Cecep juga mengatakan bahwa Gulat menelepon Cecep dan bilang Surya Darmadi menjanjikan uang kepada terdakwa. Lahan Duta Palma juga dimasukkan dalam usulan revisi. Bagi kami itu sudah cukup untuk menyatakan bahwa Duta Palma membuktikan unsur menerima hadiah/janji pada dakwaan ketiga.”

Berdasarkan surat tuntutan penuntut umum, Annas Maamun menanda tangani surat usulan revisi RTRW Riau tanggal 17 September 2014 yang di dalamnya terdapat lahan PT Duta Palma dengan rincian lokasi perkebunan PT Palma Satu seluas 11.044 hektar, PT Panca Agro Lestari seluas 3.585 hektar, dan sebagian besar lokasi perkebunan PT Banyu Bening Utama turut masuk di dalamnya.

“Tapi itu kan penilaian hakim menyatakan dakwaan ketiga tidak terbukti. Nanti kita pelajari kembali putusannya,” tutup Irene. #rctlovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube