Kasus Annas Maamun

Sampaikan Pembelaan, Annas Maamun Minta Dibebaskan

Atuk 17 OK 1

 

Sidang Ketujuhbelas perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau terdakawa Annas Maamun

 

Video  : Pembelaan Atuk

Audio : Pledooi Atuk

Atuk 17 OK 1

Bandung, 1 Juni 2015 – Minggu ini giliran terdakwa Annas Maamun dan penasehat hukumnya melakukan pembelaan atas tuntutan penuntut umum. Irene Putrie beserta timnya menuntut Annas Maamun terbukti bersalah menerima suap senilai Rp 5,5 Miliar untuk perkara alih fungsi kawasan hutan Riau, melanggar pasal 12 huruf a, pasal 11 dan pasal 12 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menuntut Annas 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Atuk 17 OK 3

Kenakan batik oranye, Annas Maamun bacakan nota pembelaan pribadi sambil duduk di kursi. Di bagian awal, Annas sebutkan riwayat hidup, karir dan keluarga. 

“Saya sudah mengabdi selama 54 tahun. 36 tahun di pemerintahan dan 18 tahun di partai politik,” katanya. Ia pernah menjadi guru 10 tahun, pegawai camat, pegawai kabupaten, pegawai propinsi, ketua DPRD selama 2 periode, Bupati Rokan Hilir 2 periode, dan Gubernur Riau selama 8 bulan.

Atuk 17 OK 6

Mengenai riwayat keluarga, ia sebutkan punya 1 isteri dan 10 orang anak yang semuanya sudah menikah serta 20 cucu.

Masuk kepada inti pembelaan pribadi, Annas menyebutkan bahwa dirinya tidak menerima uang suap seperti tuduhan penuntut umum. 

Atuk 17 OK 10

“Uang Rp 2,9 Miliar digunakan untuk memberangkatkan masyarakat ke Jakarta menemui Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kehutanan. Biaya ditanggung oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia yang diketuai Gulat Manurung karena kebun masyarakat miskin yang lahannya dimasukkan ke dalam usulan revisi di bawah naungan Apkasindo. Biaya tersebut meliputi transportasi, hotel, makan, biaya pertemuan dan biaya-biaya lain,” jelas Annas menjawab tuduhan penuntut umum pada dakwaan pertama.

Atuk 17 OK 15

Sama seperti saat pemeriksaan terdakwa, mengenai uang Rp 500 juta Annas menegaskan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian angsuran pembelian ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Begitu pun terkait dakwaan ketiga menerima uang setara Rp 3 Miliar dari Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma. “Dengan bersaksi kepada Allah, Demi Allah saya bersumpah tidak pernah menerima uang yang dituduhkan tersebut,” kata Annas.

Giliran penasehat hukum membacakan nota pembelaan untuk Annas Maamun.

Atuk 17 OK 21

Dalam analisa yuridisnya, penasehat hukum menyatakan dakwaan pertama, kedua, dan ketiga tidak terbukti. “Menerima uang Rp 2,9 Miliar dari Gulat Manurung bukan perbuatan melawan hukum. Apa yang salah dari rencana penggunaan sejumlah uang untuk biaya masyarakat mendatangi DPR dan Menteri Kehutanan?” tanya penasehat hukum dalam pembelaannya. 

Menurut tim penasehat hukum, dalam surat usulan revisi pertama dan kedua RTRW Riau yang diajukan Annas Maamun kepada Kementerian Kehutanan, kawasan perkebunan milik Gulat Manurung maupun Edison Marudut tidak termasuk di dalamnya. “Sehingga jawaban terdakwa terkait uang Rp 2,9 Miliar untuk biaya memberangkatkan masyarakat ke Jakarta menjadi masuk akal,” jelas penasehat hukum. 

Atuk 17 OK 28

“Analisa yuridis penuntut umum yang menyatakan terdakwa membeli 2 unit rumah di Cibubur sehingga membutuhkan dana Rp 3 Miliar adalah kesimpulan yang menyesatkan dan tidak berdasar. Penuntut Umum mengambil keterangan tersebut dalam berita acara Nur. Nur tidak dihadirkan di persidangan dan berita acaranya tidak pernah dibacakan selama persidangan. Isi SMS tidak pernah diperlihatkan di persidangan sehingga tidak bisa menjadi bukti di persidangan.”

Terkait dakwaan kedua soal Annas Maamun menerima Rp 500 juta karena telah memenangkan sejumlah proyek yang diikuti PT Citra Hokiana Triutama, perusahaan milik Edison Marudut di Pemerintah Propinsi Riau, menurut penasehat hukum cacat hukum. 

“Terdakwa tidak pernah diperiksa untuk dakwaan kedua. Saat pembacaan dakwaan, terdakwa menyatakan tidak mengerti dengan dakwaan kedua karena tidak pernah diperiksa terkait hal tersebut. Ini melanggar hak asasi terdakwa.” 

Penuntut umum minta agar majelis hakim menyatakan dakwaan kedua cacat hukum dan batal demi hukum.

Penasehat hukum menyatakan dakwaan ketiga dari penuntut umum tak terbukti karena dari semua saksi yang dihadirkan, hanya Gulat Manurung yang menyatakan memberikan uang setara Rp 3 Miliar kepada Annas Maamun. “Saat bersaksi, Gulat menyatakan keraguannya memberikan uang kepada Annas Maamun. Sedangkan lima saksi lainnya membantah keterangan Gulat termasuk Surya Darmadi, si pemberi suap,” sebut penasehat hukum.

“Menurut pembuktian hukum pidana formil, satu saksi bukan saksi. Karena itu, dakwaan ketiga tidak terbukti.”

Penasehat hukum memohon kepada majelis hakim menyatakan Annas Maamun tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama, kedua dan ketiga sebagaimana yang dituntut oleh penuntut umum. “Memohon kepada majelis hakim membebaskan terdakwa Annas Maamun dari segala tuntutan hukum,” ujar penasehat hukum.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menjawab nota pembelaan yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukumnya. Pembacaan replik dijadwalkan Rabu, 10 Juni 2015. Sidang ditutup pukul 13.30. #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube