Kasus Annas Maamun

Annas Mamun: Muncul Rp 2,9 Miliar dari Pengurusan SK 673

19012015 09

 

–Sidang Keenam Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Gulat Medali Emas Manurung

19012015 09

Jakarta, 19 Januari 2015 –Di dampingi petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau non aktif Annas Maamun memasuki ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung. Annas juga terlibat perkara sama dengan Gulat, suap alih fungsi kawasan hutan Riau.

19012015 02

Annas Maamun merupakan saksi terakhir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Annas minta Gulat cari uang untuk pengurusan usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Riau. Annas ditangkap tangan oleh KPK bersama Gulat Manurung di perumahan Citra Grand Cibubur saat Gulat menyerahkan uang untuk Annas Maamun. Menurut dakwaan KPK, Annas menerima suap dari Gulat Manurung terkait revisi kawasan hutan menjadi area peruntukan lainnya.

19012015 07

Revisi RTRWP Riau bermula dari kedatangan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan membawa SK 673 tahun 2014. “SK yang saya bawa belum sepenuhnya terakomodir sesuai usulan tim terpadu. Baru 65 persen,” kata Annas Maamun menirukan perkataan Zulkifli Hasan saat berpidato pada HUT Riau. Karena itu, Zulkifli Hasan membuka peluang untuk revisi SK 673 bila ada lahan masyarakat yang belum masuk.

19012015 22

 

“Perkataan Zulkifli Hasan saya jadikan patokan dalam mengajukan revisi RTRWP Riau,” kata Annas Maamun.

Ia ajukan dua kali revisi RTRWP Riau. Revisi pertama 12 Agustus 2014, revisi kedua 17 September 2014. Revisi RTRWP ini bertujuan merubah status kawasan di Riau, dari kawasan hutan menjadi area peruntukan lainnya. Keduanya dikirimkan ke Kementerian Kehutanan.

19012015 34

“Revisi pertama khusus untuk keperluan pemerintah, seperti jalan tol, gedung, dan lain-lain. Revisi kedua kebun masyarakat milik asosiasi petani kelapa sawit yang diajukan Gulat Manurung,” lanjut Annas. Kebunnya di Kuantan Singingi, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu.

Kebun di Kuantan Singingi milik terdakwa Gulat Manurung. Saat ditanya jaksa, Annas mengakui lahannya 10 hektar di Rokan Hilir juga masuk ke dalam revisi kedua RTRWP Riau. “Lahan saya di Rantau Bais, Rokan Hilir, semak belukar, sawit ada tumbuh satu-satu,” kata Annas Maamun.
Pada 25 September 2014, Annas Maamun bersama Gulat Manurung ditangkap tangan KPK di perumahan Citra Grand Cibubur. Ditemukan uang 500 juta Rupiah, 156 ribu Dollar Singapura, 32 ribu Dollar Amerika.

19012015 17

“Untuk apa uang-uang tersebut?” tanya hakim anggota Alexander Marwata. “Rp 500 juta saya pinjam dari Gulat untuk bayar uang muka rumah. 156 ribu Dollar Singapura untuk biaya operasional di DPR RI, dalam rangka mengurus kebun asosiasi yang diajukan Gulat. Ongkos orang DPR RI turun ke Riau untuk meninjau, biaya pesawatnya, nginap, makan, rapat di hotel, dan biaya-biaya lainnya,” kata Annas Maamun.

19012015 18

“Berapa banyak uang yang Saksi minta kepada Gulat untuk mengurus kebun itu?”
“Saya minta Rp 2,9 Miliar.”
“Apakah Terdakwa ada menawar?”
“Ada. Katanya tidak dapat Rp 2,9 Miliar. Saya jawab berapa yang ada saja lah, yang penting terkumpul dulu uang untuk DPR RI ini.” Uang tersebut untuk pengurusan kebun asosiasi yang masuk ke dalam revisi kedua RTRWP Riau.
“Dari mana hitung-hitungan Saudara sampai Rp 2,9 Miliar?”
“Berdasarkan pengalaman sebelumnya saat mengurus SK 673.”
“Jadi mengurus SK 673 itu pakai uang juga?”
“Iya, karena saya bawa tokoh-tokoh masyarakat Riau untuk bicara langsung kepada Menteri Kehutanan.”
“Berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengurus SK 673 sehingga Saudara bisa memperkirakan untuk revisi RTRWP Riau butuh Rp 2,9 Miliar?”
“Tidak ada hitungannya, Yang Mulia. Hanya perkiraan saya saja.”

Hakim Alexander Marwata minta Annas Maamun jujur menyebutkan berapa biaya yang dikeluarkan untuk mengurus SK 673. Annas tetap bersikeras tidak mau menyebutkan. Ia berkilah angka Rp 2,9 Miliar hanya dibuat-buat sendiri saja.

Penasehat Hukum terdakwa Gulat Manurung membacakan Berita Acara Pemeriksaan Annas Maamun yang menyatakan bahwa orang dari PT Duta Palma akan memberikan uang Rp 2,9 Miliar agar lahannya dimasukkan ke dalam usulan RTRWP Riau.

“Zulher datang pada saya pukul 10 malam dan minta saya bicara dengan Bapak untuk memasukkan lahan PT Duta Palma ke dalam usulan revisi RTRWP Riau,” kata Gulat kepada Annas di depan persidangan. “Bapak bilang besok saja, sudah malam. Besok pagi kita ketemu, ajak Cecep,” lanjut Gulat.

Annas Maamun bantah pernyataan Gulat. Ia bilang tak pernah ketemu Cecep tanpa sepengetahuan Irwan Effendi. Irwan adalah atasan Cecep di Dinas Kehutanan Propinsi Riau.

“Jangan begitu lah Pak Gulat. Saya tidak pernah berbuat begitu. Saya ini sudah tua. Sumpah apapun saya berani. Tidak ada saya suruh Pak Gulat minta uang ke PT Duta Palma,” kata Annas Maamun.

“Saya minta Pak Zulher dihadirkan ke persidangan. Untuk membuktikan bahwa uang Rp 2,9 Miliar digunakan untuk apa. Jadi bukan saya yang menyogok Pak Gubernur pakai uang itu. Tapi Pak Gubernur yang suruh saya ambil uang itu dari PT Duta Palma untuk mengurus kebun,” beber Gulat.

Majelis hakim setuju menghadirkan Zulher pada persidangan minggu depan.

TIM PENASEHAT HUKUM terdakwa Gulat Manurung menghadirkan saksi meringankan pada persidangan minggu ini. Mereka adalah Muhammad Mardiansyah dan Rino Afrino.

19012015 44

Mardiansyah dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau. Ia kenal Gulat Manurung dari tahun 2005. Ia juga punya lahan di Kuantan Singingi, satu lokasi dengan Gulat Manurung, seluas 140 hektar. “Lahan itu milik bersama, 10 orang, sebagian besar dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau,” katanya.

Rino Afrino Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia wilayah Riau. Gulat Manurung ketua asosiasi tersebut. Ia katakan sebagai dosen, Gulat banyak membantu petani sawit swadaya yang lahannya bermasalah dengan perusahaan maupun pengusaha. “Dia bisa disebut bapak sawit-nya Riau,” kata Rino.

Mardiansyah tidak tahu soal rencana Gulat merubah status kawasan hutan pada lahan mereka di Kuantan Singingi. “Tidak pernah cerita. Kita semua kaget, ternyata lahan yang dipermasalahkan dalam kasus ini lahan 140 hektar itu,” katanya.

19012015 47
Begitu pun Rino. Ia bilang Gulat tak pernah pakai dana Apkasindo untuk pengurusan RTRWP Riau. Baik Mardiansyah maupun Rino menyatakan Gulat sangat dekat dengan Annas Maamun.

“Ke dokter bareng, naik mobil bareng, beli HP bareng, makan bareng. Seperti bapak dan anaknya,” kata Rino.

19012015 16

Mardiansyah menyatakan warga Pekanbaru tidak percaya kalau Gulat Manurung menyuap Annas Maamun. “Dari mana itu jalan ceritanya. Yang ada Pak Gubernur sering pakai uang Pak Gulat. Mereka sangat dekat. Cuma Pak Gulat yang bisa masuk kamar tidur Pak Gubernur. Dalam pepatah Melayu, licin anak tangga rumah Pak Gubernur oleh tapak sepatu Pak Gulat,” ujar Mardiansyah. #rct-lovina

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube