—Sidang Keenambelas perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau terdakwa Annas Maamun
Video : Annas Mamun Dituntut Enam Tahun Penjara
Audio : Jaksa Tuntut Anas Enam Tahun Penjara
Bandung, 25 Mei 2015—“Saya sendiri merasa berat. Sebab yang saya lakukan tidak seperti itu. Kadang-kadang kita bilang, bagaimanalah. Bukan saya tidak menerima tuntutan jaksa, tapi nanti akan kita sampaikan di dalam pledooi,” kata Annas usai persidangan.
Mengenakan batik merah, Annas Maamun terlihat segar. Ia masuk ke dalam ruang sidang dengan langkah tegap. “Saya sehat, Yang Mulia, siap mengikuti persidangan,” ujarnya kepada hakim ketua Barita Lumban Gaol yang menanyakan kondisi kesehatannya sebelum sidang dilanjutkan.
Sidang dibuka pukul 10.10. Seperti kesepakatan minggu lalu, agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan amar tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Barita persilahkan penuntut umum bacakan amar tuntutan. Irene Putrie, koordinator penuntut umum, langsung membacakan bagian kesimpulan pada berkas tuntutan setebal 624 halaman tersebut.
Penuntut Umum menuntut:
- Menyatakan terdakwa Annas Maamun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b, pasal 11, dan pasal 12 huruf a UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua kedua, dan dakwaan ketiga pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Annas Maamun berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair selama 5 bulan kurungan.
Hal memberatkan:
- 1.Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi
- 2.Terdakwa sebagai kepala daerah tidak menjaga integritas dan menjadi tauladan bagi masyarakat
Hal meringankan:
- 1.Terdakwa belum pernah dihukum
- 2.Terdakwa berlaku sopan di persidangan
- 3.Terdakwa telah berusia lanjut
Sidang dilanjutkan minggu depan, 1 Juni 2015 dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan penuntut umumnya. #rct-lovina