Sidang Kesembilanbelas Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun
Video : Duplik Atuk
Audio : Atuk Duplik
Bandung, 17 Juni 2015 – Sidang perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau atas nama terdakwa Annas Maamun memasuki babak akhir. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan penasehat hukum atas replik dari penuntut umum yang dibacakan minggu lalu.
Pada pokoknya, penasehat hukum tetap pada nota pembelaannya. Mereka membacakan duplik secara bergantian.
Untuk dakwaan pertama pertama, yakni menerima uang setara Rp 2 Miliar dari Gulat Medali Emas Manurung agar memasukkan lahan sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah yang dikelola Gulat dan lahan sawit di Duri yang dimiliki Edison Marudut untuk dimasukkan ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.
Penasehat hukum menerangkan bahwa keterangan terdakwa dan saksi a de charge adalah bagian dari fakta hukum. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Annas penjara 6 tahun karena menerima uang dari Gulat Manurung. Dalam keterangannya, Annas menyatakan uang yang diberikan Gulat bukan uang suap, melainkan uang pinjaman untuk memberangkatkan masyarakat ke Jakarta guna mengurus revisi tata ruang wilayah Riau. Menurut penasehat hukum, keterangan terdakwa tersebut masuk akal dan bagian dari fakta hukum.
Pada dakwaan kedua kedua, penuntut umum menuntut Annas Maamun menerima uang Rp 500 juta karena telah memenangkan sejumlah proyek yang diajukan PT Citra Hokiana Triutama ke Pemerintah Propinsi Riau. Saat pemeriksaan terdakwa, Annas berkelit dengan mengatakan uang itu adalah pengembalian biaya beli ruko yang tidak jadi karena tidak cocok.
Penasehat hukum masih berpegang pada nota pembelaannya dengan menegaskan bahwa dakwaan kedua kedua cacat hukum karena Annas Maamun tidak ada diperiksa penyidik terkait dakwaan kedua. Mengenai replik penuntut umum yang menyatakan bila keberatan mengapa tidak protes dari awal, penasehat hukum beralasan bahwa mereka baru bisa menyimpulkan dakwaan kedua cacat hukum setelah pemeriksaan fakta hukum selesai.
Terkait dakwaan ketiga, argumentasi penasehat hukum pada duplik ini masih sama dengan nota pembelaannya, yakni tidak ada saksi lain yang mendukung keterangan Gulat Manurung. Gulat menyebutkan bahwa ia memberikan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp 3 Miliar dari jumlah yang dijanjikan Rp 8 Miliar. Uang tersebut dari Surya Darmadi Komisaris PT Duta Palma. Surya memberikan dengan harapan agar lahan PT Duta Palma yang diusulkan bisa dimasukkan ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.
Majelis hakim menyatakan acara jawab menjawab selesai. Sidang vonis untuk terdakwa Annas Maamun akan digelar pada Rabu, 24 Juni 2015. Sebelumnya, penuntut umum menuntut Annas Maamun penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta karena telah menerima suap total Rp 5,5 Miliar. #rct-lovina