–-Sidang Kelima Korupsi Lahan Bhakti Praja Pelalawan terdakwa Marwan Ibrahim
PN PEKANBARU. RABU, 05 Oktober 2014–Pagi sudah menunjukkan pukul 09.00, sesuai dengan jadwal persidangan yang tertera di layar monitor perkara, persidangan Marwan harusnya sudah dimulai. Namun persidangan tetap saja molor, hingga pukul 12.30.
Masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Penuntut Umum kali ini menghadirkan tiga orang saksi Tengku Azmun Jafar (Mantan Bupati Pelalawan 2001-2007), Tengku Livia Balqis (PNS, Bendara Pemda Pelalawan 2009), Tengku Zulfan (Kuasa Bendahara Umum Daerah, 2009).
Tengku Azmun Jafar (Mantan Bupati Pelalawan 2001-2007)
“Saya adalah Bupati Pelalawan pertama kali sejak dimekarkan dari Kabupaten Kampar. Pada awalanya saat pemekaran ada kesepakatan para ninik mamak, tokoh adat menyerahkan lahan untuk dijadikan Kantor Bupati. Tapi ditunggu tak kunjung ada,” jelasnya.
“Kemudian saya ketemu dengan Prof Bambang Sumijo, dari ITB. Berdiskusi lahan mana yang efektif untuk perkantoran. Ternyata ada yang menjual lahan dalam kondisi semak belukar. Punya David Chandra, yang beli Sahrizal Hamid,” ujar Azmun.
Azmun menjelaskan luas lahan 110 ha, namun Pemda Pelalawan tidak memiliki dana. “Lahmudin menyanggupi beli, tapi teknisnya saya tidak tahu. Yang tahu Marwan. Yang saya tahu hanya kesediaan adan 500 juta untuk 20 ha,” ujarnya. Secara teknis menurutnya yang membeli adalah Syahrizal Hamid. “Dalam kuitansi 110 hektar,” jelasnya.
Ditanya tentang bagaimana proses pembelian Azmun tidak tahu. “Bukan domain saya, itu domain Sekda,” ujarnya.
Pria berpakaian batik ini menjelaskan bahwa lahan itu dibeli dari Sahrizal Hamid. Ditanya lebih lanjut tentang prosesnya ia berang.
“Pertanyaan ini berulang-ulang saya letih dengan persoalan hukum, jabatan saya jabatan politis. Saya tidak tahu masalah teknis. Kalau teknis tanya Sekda,” jelasnya.
“Anda di sini sebagai saksi bukan pejabat politis, silahkan jawab saja,” jawab Penuntut Umum.
“Saudara tahu ada uang setengah M (500juta), 1,5 M untuk saudara?” tanya Penuntut Umum.
“Tidak tahu,” ujarnya.
“Apa saudara punya jatah tanah disitu?” tanya Jpu lagi
Tidak,” jawab Azmun
“Saudara tahu Tengku Mukhlis, apa pernah dia temui saudara di KPK?” tanya Penuntut Umum.
“Tak ingat, waktu itu dia Camat, kalau ga salah Kabag Pemerintahan.
“Sahrizal Hamid pernah ketemu?”
“Pernah sekali,”
“Pernah tidak terima uang?”
“Anak saya itu ya pernah dibantu, uang pengganti saya Rp 12,5 M (perkara tipikor KPK). Rekening semua disita, tapi saya gugat KPK saya menang, jadi sudah dikembalikan. Uang pengganti tak pernah bantu. Sahrizal Hamid hanya bantu 200 juta, 300 juta, berulang ulang saya tidak ingat.
“Siapa yang memutuskan membeli tanah?” tanya Penasehat Hukum.
“ Kita kesepakatan dengan Kepala BPN. Saya hanya ada dana 500 juta.”
“Terdakwa ikut tidak?”
“Tidak ikut saat pembelian tanah,”
“Sejak kapan tanah menjadi aset Pemda,” kali ini pertanyaan datang dari Rahman Silaen Majelis Hakim.
“Sejak dibayarkan?”
“Kenapa sampai hari ini tanah belum balik nama?” tanya Rahman
“Saya ga jelas soal itu,” jawabnya.
Tengku Livia Balqis (PNS, Bendara Pemda Pelalawan 2009)
“Tahun 2009 ada pencairan dana untuk pembelian tanah, saya tak tahu lokasinya. Setelah melihat keengkapan dokumen SPD dibuat, terbit SPTnya, ya dicairkan,” jelasnya.
Tahun 2009 pencarian tanah sebanyak delapan kali. Rincian pembayaran yaitu atas nama:
1. Rina: Rp 2 Miliar seluas 5,45 m3
2. Zori Akbar : Rp 2,7 Miliar seluas 18,492M3
3. M Fauzan : Rp Rp 2,9 Miliar seluas 19,74 M3
4. Lena Noveran : Rp 862 juta seluas 5,7 m3
5. Rian : Rp 2,5 Miliar seluas 17,18 M3
6. Ngadiman : Rp 2 Miliar seluas 17,63 M3
7. M Faisal : Rp 809 juta seluas 5, 986 M3
8. Warman : Rp 2 Miliar seluas 13,538 M3
Total tanah yang dibayarkan Rp 17,1 miliar dengan luas tanah 114,9 M3
Menurutnya seluruh kelengkapan dokumen pencairan dana telah lengkap mulai dari kuitansi, faktur pajak, berita acara pembayaran serah terima, berita acara evaluasi.
Tengku Zulfan (Kuasa Bendahara Umum Daerah, 2009)
“Tahun 2009 ada pencairan dana atas lahan seluas 8 persil. Rp 17 M, 105 juta, 850 ribu rupiah untuk tanah seluas 11,4 ha.
“Apakah ada Terdakwa mendandatangani ?” tanya Penasihat Hukum. “Dokumen Pembayaran tidak ada Marwan menandatangani. Beliau itu Ketua Tim 9, evaluasi penandatanganan pembebasan lahan,” ujarnya.
Menurut Zulva kontrak telah ada dan seluruh berita acara pembelian, pemeriksaan pajak, spp, sps kelengkapan dan adanya rekomendasi 2 SKPD maka ia memuluskan pencairan dana. #Made-rct