Kasus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT NSP

KLHK Gugat Kerugian Ekologis Akibat Karhutla Terhadap PT National Sago Prima

Perdana NSP 1

 

–Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT National Sago Prima

Perdana NSP 1

PN Jakarta Selatan, 17 November 2015—Sekitar pukul 12.45, sidang gugatan perbuatan melawan hukum atas nama PT National Sago Prima (NSP) dibuka majelis hakim. Agenda sidang pemeriksaan surat kuasa. Majelis hakim, terdiri dari Nani Indrawati selaku hakim ketua, I Ketut Tirta dan Efendi Muchtar selaku hakim anggota, memeriksa kelengkapan berkas kuasa dari penggugat, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Perdana NSP 2

KLHK menunjuk A. Patramijaya, lebih dikenal Patra M. Zen dan Berto Herora Harahap sebagai kuasa hukumnya. KLHK menggugat PT NSP melakukan perbuatan melawan hukum, yakni membuka lahan dengan cara membakar. Sehingga KLHK meminta sejumlah ganti rugi atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan.

Awal tahun lalu, PT NSP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana karena kelalaiannya mengakibatkan terlampauinya kriteria kerusakan lingkungan hidup. Kelalaian yang dimaksud adalah lalai menjaga lahannya saat musim kemarau sehingga terbakar. Akibat kelalaian tersebut, perusahaan telah menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Majelis hakim PN Bengkalis memutuskan PT NSP didenda sebesar Rp 2 Miliar.

Perdana NSP 3

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pada perusahaan berupa kewajiban melengkapi sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran di area konsesi perusahaan. Sarana dan prasarana yang mereka miliki tidak sesuai dengan petunjuk dan standarisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Pada kasus perdata ini, PT NSP didampingi oleh kuasa hukum dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo yang beralamat di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditemui usai sidang, tim pengacara dari kantor hukum LGS tersebut tak mau memberi komentar apapun.

Hakim Ketua Nani Indrawati memberi kesempatan kepada kedua pihak, penggugat dan tergugat untuk mediasi melakukan upaya damai. Hakim Cepi Iskandar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditunjuk sebagai mediator kedua belah pihak. Waktu mediasi maksimal 40 hari dengan perpanjangan selama 14 hari. 

Sidang perkara perbuatan melawan hukum ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 591/Pdt.15/2015/PN.JKTSel. #lovina-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube