–Sidang Kesebelas Terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham
- Video: Danesuvaran dan ahli Sri Ambarwati
- Audio: Saksi Danesuvran (1) dan Saksi Danesuvaran (2)
- Saksi Sri Ambar Kusumawati
- Blanko sidang (pdf)
PN PELALAWAN, SELASA 24 JUNI 2014--Persidangan kali ini pemeriksaan saksi Daneshuvaran K.R Singam (General Manager PT Adei Plantation) dan ahli Ir. Sri Ambar Kusumawati (Kadisbun Pemprop Riau) untuk terdakwa Goo Teh Meng dan Tan Kei Yoong.
Pukul 11.10, Ketua majelis hakim membuka persidangan. Pemeriksaan dimulai.
Daneshuvaran K.R Singham (General Manager PT Adei Plantation)
Tahun 2003 ia menjabat sebagai Asisten manager Kebun Nilo Barat I. Tahu 2006, baru ia bekerja di KKPA Desa Batang Nilo Kecil.
Menurut Danesh KKPA Batang Nilo Kecil di lokasi saat ini merupakan lokasi ketiga yang diajukan masyarakat. Sebelumnya masyarakat mengajukan lahan Arara Abadi namun sulit karena harus melakukan pelepasan menteri. Lalu diajukan lahan lain, namun ditolak karena kerap banjir. Akhirnya diperolehlah lahan kini yang di ajukan Desa dibantu Pemda setempat.“Bagaimana soal pembangunan KKPA?” tanya Penuntut Umum.
“Saya ga ingat, saya diperintah Lee Ki Tiong memulaikan pembangunan. Diberi izin lokasi, dimulai pembangunan mulai dari land clearing, dan penanaman,” jelasnya.
“Siapa yang mengerjakan?” tanya Penuntut Umum.
“Yang menggunakan alat berat PT Logoh, pekerjaan normal karyawan,” jelasnya.
“Apa dasar pembangunan KKPA?” tanya Penuntut Umum
“Saya mendapat perintah saya kerjakan. Tak soal perintah atasan, kerjakan saja. Pembukaan lahan perintah dari Malaysia, saya dapat perintah dari GM, kalau GM dari atas lagi saya tak tahu,” jelasnya.
“Saat di BAP anda katakan perintah Tan Kei,” tanya Banu.
“Waktu itu saya tahunya Tan Kei Yoong ternyata silap tahun. Tidak begitu detail, dan tak ada waktu berfikir,” jelasnya.
“Apakah ada perintah dari RD?” tanya Penuntut Umum
“Waktu itu beluma ada lagi RD, perintah Pressdir Lee Om Jung,” jelasnya.
“RD siapa?” tanya Penuntut Umum
“Selepas Presdir pindah ke Jakarta baru ada RD,” jelasnya.
“Pelaporan KKPA bagaimana?” tanya Penuntut Umum
“Tiap bulan ada progres report,” jelasnya.
“Sebagai GM apakah sudah di laporkan kepada atasan soal kerjasama?” tanya Penuntut Umum.
“Sudah pada Mr Tan Kei Yoong,” jelasnya.
“Apa feedback nya?” tanya Penuntut Umum
“Sudah berdiskusi, tapi tidak ingat apa diskusi itu,” jawabnya.
“Yang mengurus teknis KKPA siapa?” tanya Penuntut Umum.
“Karyawan dan pimpinan Assisten Sutrisno,” jelasnya.
“Mengapa perjanjian KKPA tidak m hutangenggunakan batas waktu, bagaimana denga?” tanya Sagita Hakim Anggota.
“Memang itu yang kita adopsi sari KKPA sistemnya juga sama. Sebelum replanting semua hutang sudah lunas,” jelasnya.
“Apa peran Tan Kei di KKPA?” tanya Sagita.
“Memonitor kelancaran KKPA,” jelasnya.
“Kalau peran Goh?” tanya Sagita lagi.
“Estimasi anggaran tiap tahun ada sama beliau. Tapi tahun 2007 tidak tahu, karena saya tidak lagi, “ jelasnya.
Ir. Sri Ambar Kusumawati (Kadisbun Pemprop Riau)
Bekerja sebagai Kepala Seksi Pengembangan Perkebunan di Pemprop Riau, ia bertugas untuk memproses perizinan usaha kebun budidaya (IUP-B) dan izin usaha pengolahan dan pabrik (IUP-P). Menurutnya lahan yang berada diatas 25 ha wajib memiliki IUP, dan Koptan S belum memiliki izin.
“Izin apa yang dibutuhkan?” tanya Penuntut Umum
“Setahu saya IUP,” jawabnya.
“Siapa yang harus mengurus izin,” tanya Penuntut Umum
“Sesuai peraturan yang mengurus yang punya lahan. Tapi di Riau ini harus dilihat dulu perjanjian siapa yang harus urus izin,” jelasnya.
“Izin dilakukan sesudah atau sebelum diolah?” tanya Penuntut Umum
“Sesuai aturan izin dulu baru diolah,” jawabnya.
“Jika dilakukan sebelum ada izin?” tanya Penuntut Umum
“Itu tidak sah,” jelasnya.
“Dalam perjanjian yang harus urus perusahaan, itu bagaimana?”
“Kalau seperti itu yang harus urus PT-nya,” jelasnya.
“Kalau izin prinsip ke IUP jangka waktu berapa lama, jika sudah 12 bulan bisa diurus IUP?” tanya Penuntut Umum
“Biasanya 12 bulan, tergantung Pemda ada yang harus urus izin lokasi ulang ada yang tetap dilayani,” jelasnya.
“Koperasi belum punya izin lokasi tapi dia urus IUP boleh?” tanya Sagita Hakim Anggota.
“Belum boleh pak,” jelasnya.
“Siapa yang bertanggung jawab jika belum ada IUP sudah diolah?” tanya Sagita.
“Yang mengelola itulah, karena dia yang melakukan sesuatu maka dia yang bertanggung jawab. ” jelasnya
“yang mengurus izin,” tanya Sagita lagi.
“Perusahaan,” jawabnya.
“Kalau yang punya lahan minta bantu saya mengurus , ga ada perjanjian, IUP dibebankan pada siapa?” tanya Rico Sitanggang.
“Yang punya lahan,” jawbanya.
“Ibu jangan bingung-bingung, tadi saya tanya perusahaan jawabnya, Hakim Ketua jawabnya yang punya lahan. Padahal intinya sama. Ilustrasinya saja berbeda. Jadi sapa yang harus izin?” tanya Sagita.
“Pemilik lahan pak,” jawabnya.
“Maksud ibu pemilik lahan bagaimana, jika yang dikatakan pemilik lahan tidak punya SKt, SKGR, hanya bukti anggota koperasi saja?” tanya Banu Penuntut Umum menimpali.
“Lah pemilik lahan ga punya bukti, ngomong apa kita ini bisa ga nyambung,” jelasnya.
Penuntut Umum menunjukkan perjanjian Koptan S dan Adei kedepan meja hakim, yang kemudian dibaca oleh Ahli.
“Itu surat pernyataan masyarakat kepada PT, perizinan dan Pembangunan tangungg jawab PT dan dijadikan sebagai hutang. Jadi kewenangan ada pada perusahaan atau PT,” ujarnya.
Persidangan usai dan dilanjutkan esok hari. #fika-rct