— Sidang Pertama, Terdakwa Goh Tee Meng
PN PELALAWAN, KAMIS 8 MEI 2014–Persidangan perdana atas perkara perizinan PT Adei Plantation digelar. PT Adei yang telah berdiri sejak tahun 2002, dan melakukan pengolahan perkebunan sawit di KKPA Petani Sejahtera, Desa Batang Nilo kecil, ternyata tidak memiliki izin usaha perkebunan. Sedianya persidangan dengan tersangka Goh Tee Meng, akan didakwa hari ini.
Hingga pukul 12.00 belum ada tanda-tanda dimulainya persidangan. Sirene mobil tahanan berbunyi, pukul 13.30, tampak Goh Tee Meng (Ex President Direktur PT Adei Plantation) keluar dari mobil tahanan menuju ruang tahanan PN Pelalawan, diikuti oleh Tan Kei Yoong (Regional Direktur PT Adei Plantation), dan Daneshuvaran K. R Singam (General Manager Pt Adei Plantation) yang juga akan didakwa tidak ditahan, karena ia tahanan kota atas perkara kebakaran lahan PT Adei.
Pukul 14.40 Persidangan akhirnya dimulai, Ketua Majelis Hakim A. Rico H Sitanggang SH, Mkn mengetuk palu tanda dimulainya persidangan yang bernomor perkara: 100/Pidsus/2014/ PN Pelalawan itu.
“Bagaimana Pak Jaksa karena terdakwa warga negara asing, apakah memerlukan penerjemah?” tanya Ketua Majelis Hakim. “Saya rasa tidak perlu Majelis, karena kita masih serumpun Melayu, beliau mengerti bahasa Indonesia,” jelas Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Muhammad Amin, SH.
Setelah dibuka Jaksa Penuntut Umum mulai membacakan dakwaannya.
PT Adei Plantation sebagai bapak angkat, bekerjasama dengan KKPA Petani Sejahtera, Desa Batang Nilo Kecil seagai anak angkat telah melakukan kerjasama sejak tahun 2006-2013. Goh Tee Meng (Ex Presiden Direktur PT Adei Plantation) didakwa karena turut serta melakukan, atau dengan sengaja melakukan mendirikan perkebunan sawit dan pengolahan perkebunan sawit tanpa izin di area KKPA Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil dengan luas lahan 541 hektar. Hal ini bertentangan dengan Pasal 46 Jo 17 ayat (1) UU tahun 2004 UU No 18 Tahun 2004.
“Bagaimana pak apakah akan melakukan eksepsi?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Goh Tee Meng. “Saya serahkan kepada penasihat saya,” jelasnya dengan logat melayu yang kental. “Kami akan melakukan eksepsi yang mulia,” jelas Sadli Hasibuan mewakili Penasehat Hukum.
“Baiklah, karena masa tahanan terdakwa 90 hari terhitung sejak dilimpahkan ke Pengadilan. Mengingat saksi-saksi banyak, maka kebijakan kami persidangan akan kita gelar dua kali seminggu.
Setelah melakukan diskusi soal waktu dengan pihak Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum, persidangan dengan agenda eksespsi akan digelar Selas, 13 Mei mendatang, usai itu persidangan langsung ditutup oleh Ketua Majelis Hakim.#fika-rct