Kasus IUP PT Adei

Tak Ada IUP di KKPA Binaan PT Adei Plantation and Industry Lainnya

goh1

–Sidang Keempatbelas terdakwa Goh Tee Meng, Tan Kei Yoong dan Daneshuvaran K.R Singham

goh1

PN PELALAWAN, JUMAT 27 JUNI 2014–Pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) hari ini dimulai ba’da dzuhur. Rico Sitanggang membuka persidangan tepat pukul 14.10.

tan

Tiga terdakwa yang diwakili Penasehat Hukum menghadirkan empat orang saksi a de charge: A. Gafur (Mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Mantan Seketaris Koperasi Sumber Rezeki), Darman KS (Seketaris Koperasi Sumber Rezeki 2007-2014), Surianto (Kepala Desa Batang Nilo Kecil 2008-2014), Iskandar (Ketua Kelompok Koperasi Sumber Rezeki).

saksi 4

Gafur (Mantan Kepala Desa Sungai Buluh, Mantan Seketaris Koperasi Sumber Rezeki)

saksi gafur

Koperasi Sumber Rezeki berdiri tahun 200o. Lahan masyarakat di Desanya masuk ke wilayah HGU PT Adei. Setelah dilakukan perundingan bersama masyarakat desa, pemerintah desa setempat dna perusahaan di sepakati sebagai ganti ruginya masyarakat akan dibuatkan KKPA seluas 1200ha.

jaksa3

“Mau diganti tetapi tidak di lahan HGU, lahannya kita dicarikan Pemerintah desa. Kita ajukan izin prinsip 1200ha ke Bupati, keluar 656 SHM dari BPN izin kita serahkan ke Adei, lalu dibangun,” jelas Gafur.
“Apakah ada MOU dengan Adei ?” tanya Penasehat Hukum.
“Ada, dikonsep Perusahaan, lalu sebulan kami baca. Kalau ga cocok diolah kembali. Kayah pembagian awalnya 10% untuk masyarakat dan 90% tuk perusahaan jadinya 15% dan 85 %,” jelasnya.
“Jadi sekarang hutangnya berapa?” tanya Penasehat Hukum.
“Rp 48 M, tapi sekarang 69 M. Karena kita harus bangun jalan dan banyak yang harus dibangun,” jelasnya.
“Ada tidak disuruh urus IUP?” tanya Penasehat Hukum.
“Ndak ada dengar saya disuruh izin itu. Udah ada sertifikar udahlah. Tak ada IUP,” jelasnya
“Jujur ya pak, ada 3 perusahaan di Desa kami. Arara Abadi itu sudah saya hantam itu. ga ada satupun masyarakat desa kerja disitu, beda dengan PT Adei,” jelasnya.

Darman KS (Seketaris Koperasi Sumber Rezeki 2007-2014)

Darman bercerita saat kebun dibuka, Kepala Desa menghubungi masyarakat yang memiliki lahan agar mengurus sertifikat pribadi agar lahan bisa dibangun. “Kita buat SKT dan SHM tahun 2005 ke BPN,” jelasnya.

saksi darman3

“MOU siapa yang membuat, apakah dibaca?” tanya Penasehat Hukum.
“Peemerintha daerah, Koperasi dan PT Adei. Dibaca 1 bulan, kami keberatan dengan pembagian 90% -10%, disepakati 85% perusahaan, masyarakat 15% aja sedikit. Sudah 21 kali kita terima, awalnya Rp 90.000, sekarang dapatlah Rp 2.400.000,-,” jelasnya.
“Utang diawal 48 M kok malah bertambah bukan berkurang,” tanya Penasehat Hukum.
“Karena belum ada jalan dulu, sekarang udah ada jalan,” jelasnya.
“Ada IUP ga?” tanya Penasehat Hukum.
“Tak ada baru hari ini dengar, bertemu dengan Dinas Koperasi ada sosialisasi bulan April di hotel Sahid soal ini, tapi saya tidak ikut,” jelasnya.
Usai Penasehat Hukum bertanya, Penuntut Umum bertanya, “Apa peran PT Adei, dan untuk apa sertifikat?” tanya Sobrani.
“Adei memfasilitasi teknis saja, sertifikat sebagai jaminan utang,” jelasnya.

Surianto (Kepala Desa Batang Nilo Kecil 2008-2014)

saksi surianto

Selain sebagai Kepala Desa, ia juga pernah enjabat sebagai Ketua Koperasi Petani Sejahtera Desa Batang Nilo Kecil tahun 1999. Menurutnya KKPA Batang Nilo Kecil dibangun karena permintaan masayarakat, dan ninik mamak setempat.

“Mou tau ga?” tanya Penasehat Hukum.
“Ada Arifin (Ketua Koperasi setelahnya,red) cerita MOU diserahkan dan disuruh dipelajari,” jelasnya.
“Kenapa MOU tidak ditanda tangani thaun 2006 tapi baru ditanda tangani 2013?” tanya Penasehat Hukum.
“MOU diminta untuk segera ditanda tangani tapi keanggotaan harus jelas. Gimanalah ya keanggotaan simpang siur. Lahan dijual, ada yang lahan dari satu jadi dua. Saya juga pernah,” jelasnya.
“Bagaimana peranan PT Adei?” tanya Penasehat Hukum.
“Melakukan steking dan penanaman setelah itu peranan masyarakat yang membpunya kemampuan,” jelasnya.
“Mengenai bagi hasil masyarakat dengan perusahaan bagaimana?” tanya Rico Sitanggang Ketua Majelis hakim.
“Saya tidak tahu,” jelasnya.

Iskandar (Ketua Kelompok Koperasi Sumber Rezeki)

saksi iskandar

Sebagai ketua kelompok ia bertugas membagikan hasil dari lahan masyarakat setiap tiga bulan sekali. Pembagian hasil dilakukan tiga bulan sekali karena hasil tanaman yang belum maksimal.
“Apa manfaat PT Adei?” tanya Penasehat Hukum.
“Masyarakat banyak terbantu karena jasa PT Adei,” ujarnya.

Persidangan usai pukul 18.30 dilanjutkan Senin depan.#fika-rct

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube