PN Dumai, Senin 1 Februari 2016–Hakim Ketua Isnurul didampingi Hakim Anggota M. Sacral Ritonga dan Adiswarna Chainur buka persidangan kasus perambahan hutan milik PT Diamond Raya Timber, dengan terdakwa Ashari pada pukul 14.49. ruang sidang tetap dipenuhi sekitar 50 pengunjung, anggota Polisi Kehutanan Manggala Agni daerah operasi Dumai yang memakai seragam warna hijau juga hadir di persidangan tersebut. Sidang kali ini JPU akan bacakan replik jawaban atas pledoi terdakwa Ashari.
Pada sidang sebelumnya, pihak ashari mengatakan, terdakwa Ashari tidak dapat dituntut berdasarkan pasal 94 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 19 huruf a Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, karena perbuatan terdakwa dilakukan dalam kurun waktu 2002-2012 kwasan hutan belum ditetapkan oleh pemerintah.
Penasehat hukum juga melihat, bahwa lokasi Konsesi PT. Diamond Timber Raya termasuk didalam locus delictie. Di lokasi ada 1 Rukun Tetangga (RT) dan lebih dari 90 Kepala Keluarga (KK), “Kenapa hanya Terdakwa Ashari yang dikenakan proses penegakkan Hukum sedangkan yang lainnya tidak,” kata Iki dalam pledoi sebelumnya.
Dari keterangan tersebut Jaksa Penutut Umum berikan tanggapan, bahwa fakta yang terungkap di persidangan dan hal itu juga di akui oleh Penasehat Hukum Terdakwa dalam pledoi, yaitu:
- Bahwa Ashari tidak ada ijin kepemilikan, ijin penggunaan kawasan hutan, hal ini diperkuat oleh bukti surat yang diajukan Terdakwa/Tim Penasehat Hukum pada halaman 33-35. Daru poin a tersebut kami Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa tidak ada satu pun bukti Ashari adalah pemilik dan/atau mempunyai ijin konsesi.
- Bahwa locus delictie merupakan hutan dan konsesi diberikan kepada PT. Dianmod Raya Timber berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 443/Kpts-II/1998 tanggal 8 Mei 1998 tentang Perpanjangan Hak Pengusahaan Hutan PT. Diamond Raya Timber, juga berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor403/Kpts/Um/6/1979 di Provinsi Riau dengan luas lebih kurang 90.956 ha. (pledoi hal. 36-39). dari poin b tersebut kami Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa tidak ada bukti konsesi yang diberikan kepada Ashari.
Berdasarkan poin tersebut menurut JPU terdakwa haruslah mendapatkan sanksi hukum, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ashari dengan menggunakan Pasal 94 ayat (1)huruf a, jo. Pasal 19 huruf a Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang berbunyi “Bilamana ada perubahan perundang undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan.”
Terhadap pihak lain juga mengusahakan, bertempat tinggal di tempat kejadian perkara, yang memperolehnya dari terdakwa, untuk sementara tidak dijadikan terdakwa, hal ini karena penyidik memproses terlebih dahulu terhadap terdakwa Ashari, dan Berkas Pekara yang kami terima adalah nama Ashari.
Berdasarkan hal tersebut kami Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah dibacakan pada sidang hari Rabu tanggal 20 Januari 2016, yaitu:
Menyatakan terdakwa Ashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakkan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dalam dakwaan ketiga melanggar Pasal 94 ayat (1) huruf a, jo. Pasal 19 huruf a Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakkan Hutan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ashari dengan pidana penjara selama 8 tahun pernjara dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda RP. 10.000.000 (sepuluh Milyar Rupiah) subsidar 6 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa 1 unit Chain Saw merk New West 568, 1 unit Genset 16 PK merk Shuangchai S.100 warna biru beserta dinamo merk Dongfeng tipe ST.7,5 Dirampas untuk Negara, serta 1 lembar kwitansi jual beli tanah/lahan diwilayah Sungai Sinepis Kelurahan Batu Tritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai terlampir dalam berkas perkara, menyatakan agar terdakwa membayar perkawa sebesar RP. 2.000.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan majelis hakim yang dibacakan pada 10 Februari 2016. #defrirct