Pengadilan Negeri Dumai, 2 Desember 2015. Waktu sudang menunjukkan pukul 10.00, Warga Desa sudah ramai padati Pengadilan Negeri Dumai untuk melihat sidang terdakwa Ashari, mereka datang menggunakan mobil colt diesel.
Namun sidang belum dimulai, JPU belum tiba. “Seharusnya sidang pagi biar selesainya lebih awal,” kata Iki Dulagin. Ia mengatakan saksi yang dihadirkan salah satunya ahli, menurutnya persidangan akan menyita waktu.
Hakim Ketua Majelis Isnurul Syamsul terlihat mondar-mandir sambil memasang baju toganya. Isnurul dan dua hakim anggota sudang siap turun dari tangga menuju ruang sidang utama.
Ruang sidang penuh oleh warga yang ingin lihat sidang Ashari, sampai ada yang duduk di lantai karena tidak dapat kursi. “Silahkan pada wartawan untuk ambil foto, saya beri waktu tiga menit,” kata Isnurul. Kemudian sidang dibuka dengan pemeriksaan saksi Aji Yono dari Dinas Kehutanan Dumai.
Hakim Isnurul ingatkan warga untuk taat pada aturan selama sidang berlangsung “Yang wajib hadir di persidangan terdakwa, petani tidak ada kewajiban datang kemari tapi berhak kalau mau nonton,” kata Isnurul. Ia menyesalkan kejadian pada hari Selasa, saat penundaan sidang warga bersorak dan menggangu ketertiban.
Aji Yono diambil sumpah, dan mulai diperiksa. Ia bekerja sejak 1999 di Bidang Pengawasan Hutan. “Tugas pokok saya mengawasi hutan,” kata Aji.
Terkait kasus Ashari, ia mengetahui adanya perambahan. “Saya dapat laporan dari tim Dinas Kehutanan yang memalkukan pematauan hutan di daerah Senepis,” ujar Aji. Namun ia tidak terlibat di dalam tim tersebut, ia mengatakan wilayah Senepis telah dikuasai PT Diamond Raya Timber sejak 1998.
Wilayah Senepis, menurut Aji sudah lama terjadi perambahan lahan, tim dari Dinas Kehutanan sudah menyita alat pemotong kayu dan mesin diesel. “Sebagian lahan yang dirambah masih semak belukar, disana juga ada pondok,” ujar Aji. Aji juga menerima laporan dari warga bahwa Ashari menjual lahan.
Giliran Penasehat Hukum, Iki Dulagin bertanya. Ia menyesalkan kenapa Ashari saja yang dipermasalahkan, menurutnya masih ada oknum yang harus di tangkap.
“Disana ada penebangan pohon bakau yang nyatanya di lindungi, namun di jadikan arang untuk dijual,” kata Iki.
“Kita tau, dan kegiatan itu sudah memiliki izin,” kata Aji
“Ada larangan penebangan bakau dan pendirian walet di kawasan hutan, tapi Dinas Kehutanan tidak bertindak,” ucap Iki
“Terkait itu saya tidak bisa berbicara jauh, saya ke lokasi sudah 2 tahun yang lalu,” Aji
“Tolong fokus pada kasusnya, jangan terlalu jauh,” kata Isnurul
“Baik yang mulia, kita hanya memastikan apakah saksi juga tahu ada kegiatan tersebut,” kata Iki
Iki Dulagin perlihatkan gambar pembangunan yang ada di Desa Darussalam bantuan dari Pemerintah Rohil.
Pemeriksaan Aji usai, hakim Ketua Isnurul minta pada JPU untuk mengadirkan saksi Sihite, “Kesaksiannya sangat diperlukan, jadi pemeriksaan ahli kita tunda usai pemeriksaan saksi,” kata Isnurul.
Iki Duliagin minta dilanjutkan pada 14 Desember, karena pada 9 Desember sedang berlangsung Pilkada, “Karena di Desa terdakwa juga berlangsung pengambilan suara, ada 4 TPS di sana,” kata Iki Dulagin.
Malejis Hakim tetap melanjukan sidang pada 8 Desember, dan sidang di tutup. #rctYusuf