—Sidang Kasus Perambahan dan Kerusakan Hutan Di Lahan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Mantan Kapolsek Siak Kompol Suparno
PN Siak. Senin 2 Februari 2015 – Ruang siding Cakra Pengadilan Negeri Siak masih sepi pada pukul 09.30, sidang terdakwa Suparno belum ada tanda-tanda akan dimulai.
Dua Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak yang menangani perkara Suparno telah berada di ruang sidang. Di sana juga hadir Penasehat Hukum Hary Suryadi berserta Suparno duduk di bangku pengunjung, mereka menanti majelis hakim datang.
Sekitar pukul 13.16, majelis hakim membuka sidang, agenda hari ini masih pemeriksaan saksi meringankan dari pihak Suparno. Saksi yang dihadirkan pembeli lahan dari terdakwa Suparno —Ali Rahman Munte, Ketua RT, Usman dan Indra buruh harian lepas.
Ali Rahman Munte, Pembeli lahan dari terdakwa Suparno
Munte panggilan akrabnya, ia menetap di Siak sejak 2005. Profesinya penyedia angkutan mobil tanki untuk perusahaan, total mobil yang ia miliki 42 unit. Kenal dengan Suparno sejak 10 tahun yang lalu, “Terkait kasus ini bagaimana hubungan anda dengan terdakwa,” tanya Hakim Ketua Sorta. “Saya ditawari lahan oleh kades Rohim di rumah saya,” jawab Munte.
Sekitar 2011 lalu, Rohim bersama Suparno datang ke rumah Munte, mereka tawarkan lahan di wilayah Desa Buantan Besar jaraknya satu kilo meter dari Kota. “Awalnya saya tidak ada niat untuk membeli lahan itu,” kata Munte.
Wilayah tersebut akan di bangun Pondok Pesantren kerjasama dengan Pemerintah Arab Saudi. Rohim juga lihatkan peta lahan pada Munte, untuk satu pancang Rohim mematok harga Rp 3 juta, lengkap dengan surat-surat.
Munte tertarik dengan tawaran Rohim, ia langsung bayar uang muka Rp 15 juta, total lahan yang ia beli 75 hektare, dengan biaya Rp 75 juta. Selanjutnya Munte melunasi pembayaran kedua sebesar Rp 60 juta, ia menerima surat keretangan kepemillikan lahan dari Pemerintah Desa Buantan Besar. “Apakah lahan sudah dilakukan survey dari dinas terkait?” kata Hakim Ketua Sorta. “Tidak ada pemeriksaan atau survey, saya sendiri belum pernah lihat lahan itu bagaimana bentuknya,” kata Munte.
“Kenapa anda langsung beli lahan tanpa melakukan peninjauan dahulu,” kata Hakim Ketua Sorta.
“Suparno sebagai adik, saya percaya dengannya,” ucap Munte.
“Usai sidang ini, kau cek lahan itu,” kata Hakim Ketua, Sorta
Satu minggu setelah jual beli lahan, Rohim beri arahan agar lahan tersebut langsung di garap, jika selama tiga tahun belum digarap, lahan tersebut dikembalikan ke Desa. “Saya langsung minta Suparno untuk membersihkan lahan serta membangun gubuk di sana,” ucap Munte.
Pada 2014, Munte dapat kabar lahan yang ia beli dari Rohim bermasalah, “Saya lihat televisi dan baca koran,” ucap Munte. “Saya dirugikan, saya akan laporkan Rohim ke Polisi.”
Usman, Ketua RT 04 RW 02 Sidodadi, Desa Buantan Besar
Usman kenal Suparno sejak 2003—saat itu mereka bertemu di kedai Pakde, namun tidak ada pembicaraan terkait lahan. Sejak kasus ini muncul Usman baru tahu lahan yang bermasalah itu berbatasan dengan wilayah RT 04. “Lahan Suparno itu tidak masuk wilayah RT saya,”ucap Usman.
Sejak 2008, warga RT 04, memiliki lahan dengan cara, mencaplok lahan kemudian diolah menjadi kebun sawit. “Saat itu lahan bisa diambil alih, tanpa mengurus surat tanah, sekarang tidak bisa lagi,” kata Usman.
“Anda tahu lahan milik PT Balai Kayang Mandiri?” kata Hakim Rudi Gunawan.
“Saya pernah lihat, saat bongkar pondok milik Suparno,” ucap Usman
Indra, Buruh Harian Lepas
Ia berasal dari Medan, merantau ke Siak bersama ayahnya pada 2011. “Saya ditawari kerja oleh bapak di Siak,” kata Indra. Mulai dari membersihkan lahan, menanam bibit dan membangun pondok ia kerjakan, saat itu ia bekerja dengan Rasno, salah satu pemilik lahan.
Saat bersihkan lahan, Rasno tunjukkan lahan milik Suparno pada Indra. “Ini lahan punya Pak Suparno,” ucap Indra, menirukan kata Rasno.
“Pernah lihat lahan PT Balai Kayang Mandiri?” kata Hakim Rudi Gunawan.
“Saya pernah lihat lahannya, tau dari warga dulu jalan menuju ke sana adalah jalur pembalakan kayu,” ucap Indra.
Majelis hakim menanyakan kembali agenda sidang selanjutnya. PH menjelaskan mereka akan hadirkan 2 saksi dari Dinas Kehutanan Siak, JPU juga hadirkan Miller Morta Panjaitan dari Kementrian Kehutanan bidang Planologi. Hakim ketua menutup sidang pukul 16.20 dan menyatakan sidang selanjutnya dilaksanakan pada Senin, 9 Februari 2015. #fadli-rct