Kasus Perambahan Lahan Suparno

Buka Lahan Dulu, Surat Tanah Belakangan

saks-saksi

Video: Sidang Suparno

Rekaman Suara saksi Pungut

Rekaman Suara saksi Saiman

Sidang kasus perambahan dan kerusakan hutan di lahan Cagar biosfir giam siak kecil dengan terdakwa Suparno.

saks-saksi

PN SIAK, 11FEBRUARI 2015—kembali digelar sidang kasus perambahan dan kerusakan hutan di lahan Cagar biosfir giam siak kecil dengan terdakwa Suparno. Pintu utama ruang sidang Cakra telah dibuka. Belum ada aktifitas sidang didalamnya, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli Miller Morta Panjaitan dari Kementrian Kehutanan bidang Planologi dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.

suparno n phPukul 13.45 Majelis Hakim memasuki ruang sidang dan membuka persidangan. Setelah sebelumnya hakim Ketua, Sorta Ria Neva menanyakan kesehatan terdakwa, kemudian ia persilakan JPU untuk mengadirkan ahli. “Ahli yang kami berhalangan hadir yang mulia,” kata Endang Jaksa Penuntut Umum. “Waktu bagi JPU sudah habis, diberikan ke pihak terdakwa,” ujar hakim ketua. Lalu hakim Sorta persilahkan saksi Saksi Sekowati, Pungut, Saiman dan Seno untuk memberikan keterangan.

Pungut—Mantan Kades Jaya Pura
Ia sejak 1980 sudah merantau ke Riau, Pungut jadi Kelapa Desa Jaya Pura pada 1999 sampai 2004. Ia akrab dengan Suparno karena satu kampung, “Dapat kabar Suparno merambah hutan di Buantan Besar dari info warga,” Kata Pungut. Ia mengatakan dulu lahan tersebut delapan puluh persenya hutan alam. “Sekarang wilayah itu dikuasasi HGU, HTI dan digarap oleh masyarakat,” ucap Pungut.

pungutAwal mula pembelian lahan milik Suparno, berawal perjumpaan mereka dengan Sapaat seorang kontraktor di Pekanbaru. “Lahan yang di tawarkan duapuluh hektare dan masih semak belukar,” kata Pungut. Setelah proses penawaran Suparno sepakat untuk membeli lahan itu, ia minta Pungut untuk urus surat dan cari orang untuk membersihkan lahan.

bibitPungut bertemu Suwanto Kepala urusan Pemerintahan Desa Buantan Besar. “Jadi lahanya sudah ada tinggal urus suratnya,” tanya Hakim Alfonso. “Ya seperti itu pak, buka lahan kemudian urus surat tanah,” kata Pungut. Suwanto juga koordinasi dengan Kepala Desa saat itu Ibrahim, salah satunya survei ke lokasi bersama Ketua RT, Sugeng.

hakim rudiProses pembuatan surat tanah selama satu bulan, salah satu syaratnya, mencantumkan nama-nama pemilik lahan.  “Apa kamu kenal nama orang yang dicantumkan itu,” tanya Hakim Rudi. “Saya tidak memeriksa data-data itu, tugas saya memproses surat tanah sampai selesai,” jawab Pungut. Salah satu nama yang diajukan menjadi pemilik lahan adalah anak Suparno yang belum memiliki kartu identitas. Pungut juga tidak tahu tentang uang 90 juta untuk pengurusan lahan di sana.

jaksa endang n timPihak dinas kehutanan tidak dilibatkan dalam proses pembuatan surat tersebut, sosialisasi tentang lahan dan aturan pada masyarakat tidak dilakukan. Saat menjabat Kepala Desa di Jaya Pura, Pungut juga pernah mengeluarkan surat tanah, tapi lahan tersebut diberikan pada masyarakat kurang mampu seluas dua hektare untuk satu kepala keluarga. “Bapak tahu tanah yang diberikan adalah untuk keluarga yang kurang mampu, apakah terdakwa ini termasuk kurang mampu,” kata hakim Rudi. “Tidak pak,” ucap Pungut.

Saiman—Adik Suparno
Tahun 2000, Suparno tawarkan lahan padanya seluas duabelas hektare dengan enam surat, “Saya sudah lama kepingin lahan untuk berkebun,” Kata Saiman. Duapuluh juta modal untuk membeli lahan itu, Saiman minta bantu Taryono untuk mengelola lahan. “Untuk syarat, saya hanya diminta KTP dan Kartu Keluarga,” ujar Saiman.

saimanTerhadap kasus ini, Saiman tidak tau akan terjadi masalah. Saksi meringankan masih ada, namun majelis hakim minta sidang ditunda minggu depan 16 Februari, “Sidang kita tunda karena saya harus persiapkan putusan sidang kasus mutilasi dan bertemu dengan pihak Pengadilan Tinggi,” kata hakim ketua Sorta. #fadli,rct

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube