Kasus Perburuan Gading Gajah

Rini Deswita; “Gajah Mati Tidak Wajar.”

 Video : Sidang Gajah

 

terdakwa

 

Bengkalis, 28 May 2015—Sidang perburuhan Gading Gajah dengan nomor perkara 165/pid.sus/2015/PNBls (terdakwa Fadly), 168/pid.sus/2015/PNBls (terdakwas Ali), PDM-66/Bkls/04/2015 (terdakwa Mursid dan Ruslan) dan 167/pid.sus/2015/PNBls (terdakwa Ishak, Anwar Sanusi dan Herdani Sardavio)Ketua Majelis Hakim Rustiyono didampingi anggota majelis hakim Rahmi Afdhila dan Andhika Budi Prasetyo membuka sidang pada pukul 14.45.

terdaftar tidak laras panjang di perbakin

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bengkalis hadirkan dua saksi dan satu ahli minggu ini. Susianto Karyawan PT Arara Abadi, Rufdi Makruf Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (PERBAKIN) dan Rini Deswita Dokter Hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau.

sitaan gading

Susianto, Karyawan PT Ara Abadi

Susyanto

Saat kejadian Susianto berada di kantor areal 38, sedangkan lokasi perburuhan di areal 42 hutan akasia PT Arara Abadi. “Mendengar ada Gajah yang mati, kami langsung hubungi Polsek,” kata Susianto. Menurut Susianto habitat Gajah masih banyak, mereka datang musiman, “Mereka juga datang ke kantor, makan pisang yang kami tanam.” 

rustiyono nertanya sama susyanto

Susianto menambahkan, di areal PT Arara Abadi, kejadian Gajah mati biasanya karena keracunan. “Kita tidak pernah dengar ada Gajah mati diburu, baru kali ini,” ujarnya. Untuk kawasan konservasi, areal hutan akasia PT Arara Abadi berbatasan dengan Cagar Alam Giam Siak Kecil.

ruslan

Hakim ketua Rustiyono menanyakan sistem keamanan di areal perusahaan;

“Apa orang luar bisa masuk ke dalam areal perusahaan?” tanya Rutiyono

“kita punya aturan, tidak sembarangan orang bisa masuk,” kata Susianto

“Bagaimana terdakwa ini bisa masuk, kalau ada aturan yang membatasi?”

“Di areal perusahaan juga ada jalan poros yang bisa tembus ke desa setempat, bisa saja mereka masuk dari sana,”

“Apa ada jadwal patroli?”

“Kita ada patroli setiap hari, terkait kasus ini kita dapat info dari warga,”

Rufdi Makruf, Wakil Sekretaris PERBAKIN Riau

Rufdi menjadi saksi karena terdakwa Fadly menjadi anggota PERBAKIN Riau, bidang menembak target berburu dan berburu alam bebas. Tapi Rufdi menampik PERBAKIN tidak pernah menganjurkan menembak binatang yang dilindungi “Kita punya aturan, dan kepada anggota kita kasih arahan mana binatang yang bisa diburu dan tidak, Gajah tidak boleh di buru,” ujarnya.

perbakin

Sebelumnya, ia dipanggil Polda untuk mengecek senjata yang terdakwa pakai untuk berburu, namun senjata yang digunakan terdakwa bukan berasal dari PERBAKIN Riau, “Saya sudah cek, senjata dan amunisi yang digunakan tidak memiliki nomor regsiter, dan tidak terdaftar di PERBAKIN Riau,” kata Rufdi. Ia juga menambahkan, saat kejadian, ia juga memeriksa senjata di rumah terdakwa Fadly, untuk memastikan kembali.

fadly

“Senjata PERBAKIN punya nomor register, dan tidak sembarang orang bisa memiliki senjata,” ucap Rufdi. Ia mengatakan, terdakwa Fadly di PERBAKIN juga pernah ditegur karena tidak disiplin. “Dan jika anggota ada yang bermasalah kita berikan tindakan tegas.”

Rini Deswita, Dokter Hewan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau

drh rini deswita turun lapangan

Rini bekerja di BKSDA sejak 2001, ia bertugas menjaga kesehatan Gajah di pusat Pelatihan Gajah Minas. “Saat ini total Gajah di Pusat Pelatihan berjumlah 27 ekor,” kata Rini.

zikrullah

Terkait kasus ini, Rini diminta untuk autopsi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan berita acara otopsi/nekropsi no: 01/B.N.G/02/2015, tanggal 11 Fberuari 2015 terhadap Gajah jantan usia 50 tahun, areal HTI PT Arara Abadi Desa Koto Parit Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

drh rini deswita

Dimana ada bagian tengkorak kepala 2/3 bagian sudah dipotong dan hancur serta terpisah dari badan. Kondisi ini menggunakan benda tajam untuk mengambil Gading tersebut. Dengan hasil pemeriksaan patologi anatomi bahan penyebab kematian Gajah diduga traumatik fisik berupa faktura pada tulang tengkorak kepala akibat benda tajam.“Saya simpulkan, Gajah mati tidak wajar, bukan karena sakit atau keracunan,” kata Rini.

Sidang ditutup, agenda berikutnya masih pemeriksaan saksi pada 4 Juni 2015. #fadlirct

 

 

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube