—Sidang Dakwaan Perburuhan Gading Gajah
PN Bengkalis, KAMIS 7 Mei 2015—Persidangan perdana atas perburuan Gading Gajah digelar. Peristiwa terjadi pada 10 Februari 2015. Penangkapan komplotan ini berawal informasi masyarakat yang menyebutkan ada dua mobil dari hutan akasia di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis yang membawa gading gajah. Kepolisian kemudian melacak dan akhirnya berhasil meringkus delapan tersangka di Simpang Rimbung, Rumbai, Pekanbaru.
Hingga pukul 12.00 belum ada tanda-tanda dimulainya persidangan. “Ada pegawai yang dapat kemalangan, jadi Pengadilan masih sepi,” kata petugas kebersihan. Pukul 13.40 mobil tahanan tiba, tampak terdakwa Fadly, Ali, Mursid, Ruslan, Ibrahim, Ishak, Anwar Sanusi dan Herdani Sardavio keluar dari mobil menuju ruang tahanan PN Bengkalis.
Pukul 14.15 Persidangan akhirnya dimulai, Ketua Majelis Hakim Rustiyono, Selo Tantular dan Andhika Budi Prasetyo sebagai Hakim Anggota.
Hakim Rustiyono mengetuk palu tanda dimulainya persidangan dengan nomor perkara; 165/pid.sus/2015/PNBls (terdakwa Fadly), 168/pid.sus/2015/PNBls (terdakwas Ali), PDM-66/Bkls/04/2015 (terdakwa Mursid dan Ruslan) dan 167/pid.sus/2015/PNBls (terdakwa Ishak, Anwar Sanusi dan Herdani Sardavio) sidang ini dipimpin majelis hakim yang sama, namun berkas dakwaannya terpisah.
Setelah dibuka Jaksa Penuntut Umum, Zikrullah dan Andy Sunartejo mulai membacakan dakwaannya.
Pada 8 Februari 2015 pukul 09.00, Ari Herdani Sedavio Ishak anwar Sanusi pergi ke kebun milik Fadly di Sungai Garar Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten kampar. Di sana mereka membahas tentang perburuan Gajah.
Lokasi perburuan ditentukan, Fadly usul perburuan di Desa Batu Gajah, kemudian Ari menerima uang Rp 1,5 juta dari Fadly sebagai biaya operasional di lapangan.
Ari, Herdani, Ishak, Anwar Sanusi, Mursid dan Sutikno berangkat menggunakan mobil Terrios dengan nomor polisi BM 1801 QG, menuju Desa Batu Gajah, namun di sana mereka tidak menemukan Gajah. Anwar menghubungi temannya untuk mencarikan lokasi yang lain. Akhirnya mereka memutuskan pergi ke Duri.
Tiba di simpang Intan PT Adei Plantation and industry, Mursid, Herdani, Ishak, Anwar Sanusi dan Sutikno bertemu dengan temannya Anwar. Mereka memutuskan untuk menginap di Desa Koto Parit.
Pada 10 Februari 2015 pukul 07.00, Ruslan Rosa– menantu dari teman Anwar Sanusi–datang menjumpai Mursid membahas lokasi perburuan. Sebelumnya pada pada 9 Februari Herdani telah meninjau lokasi dengan mencari jejak dan kotoran Gajah di kawasan hutan akasia HTI PT Arara Abadi.
Pukul 08.00, perburuan dipandu Ruslan Rosa–Herdani, Ishak dan Anwar Sanusi berangkat dengan mobil yang dikemudikan oleh Mursid menuju akasia Koto Parit. Sampai di sana, Ari dan Ruslan Rosa menemukan kotoran Gajah, lalu Ari dan yang lain berhenti. Mereka membawa perlengkapan seperti senjata laras panjang, kampak, dan parang. Kemudian mereka masuki akasia tersebut.
Ruslan Rosa dan Mursid langsung meninggalkan Ari dan yang lain, sekitar 100 kilo meter ke arah jalan keluar, Roslan Rosa dan Mursid melihat seekor Gajah melintang di tengah jalan, sehingga Mursid memundurkan mobil.
Ari mengikuti Gajah ke dalam hutan dan langsung menembak Gajah hingga tajuh, memastikan Gajah telah mati Ari kembali menembak bagian kepala Gajah tersebut. Setelah Gajah benar mati, Ishak, Herdani, Anwar Sanusi bergantian menguliti dan memotong gading Gajah dengan menggunakan parang dan kampak.
Ari menghubungi Mursid lewat pesan singkat, minta untuk di jemput. Dua batang gading yang telah dipotong dimasukkan kedalam mobil Terrios BM 1801QG, lalu mereka membawa gading keluar hutan menuju Pekanbaru. Saat di simpang Perawang mereka berhenti untuk makan, di sana juga sudah menunggu Fadly.
Mereka kembali melanjutkan perjalanan, ketika melintas di jalan Muara Fajar mereka berhenti dan memindahkan gading ke mobil Daihatsu Taff Rocky BK 1074 LY milik Fadly. Pukul 16.00, Mursid dan yang lain melintasi jembatan Letton II Palas Kota Pekanbaru. Saat mobil dihentikan oleh Evarizal dan Ruli Hardiyana anggota Polri. Mereka dan barang bukti diamankan ke kantor polisi.
Jaksa mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primer; pasal, 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya; dakwaan subsider; pasal, 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d, UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya.
Sedangkan untuk terdakwa Fadly Jaksa menjerat dengan pasal; 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonantie tdjelike bijzondere strafbepalinge (STBI 1948 no 17) dan UU RI No 8 tahun 1948.
“Kepada penasehat hukum apa akan melakukan eksepsi?” tanya Hakim Ketua Rustiyono. “Kami tidak melakukan eksepsi yang mulia,” ujar Rosmawar Hutapea bersama Joshua Hutapea.
Berhubung penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi kita lanjutkan persidangan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi, “Tolong siapkan saksinya pak Jaksa,” kata Hakim Ketua Rustiyono. “Siap pak, kami akan usahakan,” kata Jaksa Zikrullah.
Setelah melakukan diskusi soal waktu denga pihak penasehat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, persidangan akan digelar pada 19 Mei 2015 mendatang. #fadli-rct