PN Pelalawan, Selasa 31 Oktober 2017— Hakim Ketua Lia Amelia bersama anggota Ria Ayu Rosalin dan Rahmad Hidayat Batubara, membuka sidang perkara pidana atas nama terdakwa Koperasi Unit Desa (KUD) Pematang Sawit, diwakili Ketua II Hairul Pagab. Ia didampingi penasihat hukum Libertus Jehani, Edi Sutrisno dan Azis Fahri.
Sidang berlangsung di ruang cakra mulai pukul 11.19, dengan agenda memeriksa dua orang saksi yang dihadirkan Himawan Saputra Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Keduanya sama-sama dari PT Nusantara Sentosa Raya. Amran Attas sebagai direktur dan Jamalis sebagai kepala bagian perencanaan.
PT Nusantara Sentosa Raya punya izin hak pengelolaan hutan tanaman industri seluas 23 ribu hektar, pada 2012. Sebelumnya, izin tersebut diberikan pada PT Siak Raya Timber sejak 2008, sebelum akhirnya dipindahkan pada PT Nusantara Sentosa Raya. Kata Amran Attas, proses pemindahan dilakukan di Jakarta.
Dari luasan tersebut, PT Nusantara Sentosa Raya baru merealisasikan penanaman kayu akasia seluas 11 ribu hektar. Sisanya, digunakan untuk kawasan konservasi, pembangun infrastruktur, “dan lebih kurang 6 ribu hektar tak dapat dikelola oleh perusahaan,” kata Amran Attas.
Tak dapat dikelola oleh perusahaan yang dimaksud Amran Attas, terjadi perambahan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan menanam sawit. Awalnya, perambahan tersebut dilakukan orang perorangan, kemudian diketahui ada Kelompok Tani Segati Indah, kemudian muncul Kelompok Tani Sejahtera sampai akhirnya, Amran Attas melihat ada plang nama KUD Pematang Sawit di tengah-tengah lahan yang ditanami sawit.
“Usia tanaman lebih kurang 2 sampai 5 tahun,” jelas Amran Attas. Padahal, kata Amran Attas, lahan yang ditanami sawit sempat ditumbuhi akasia yang ditanami oleh perusahaan sejak pertengahan 2009. Pohon tersebut ditebang dan dibakar oleh orang yang bersangkutan.
Peristiwa ini sudah terjadi sebelum PT Siak Raya Timber mengalihkan izinnya pada PT Nusantara Sentosa Raya. Amran Attas tahu, sebab, ia juga sebagai direktur di perusahaan sebelumnya. Orang-orang yang merambah kawasan perusahaan itu juga sempat dilaporkan pada kepolisian. Termasuk KUD Pematang Sawit yang dilaporkan oleh Amran Attas ke Mabes Polri.
Selain melapor pada kepolisian, Amran Attas atas nama PT Nusantara Sentosa Raya juga pernah mengadu pada Bupati Pelalawan. Keluhan itu ditanggapi oleh pemerintah setempat dengan membentuk tim verifikasi yang mengecek langsung persoalan tersebut di lapangan. Namun pekerjaan tim yang dibentuk tak membuahkan hasil. Tak ada kepastian yang diperoleh masing-masing pihak yang bersengketa mengenai batas areal kelola.
“Kami saja pernah dilarang masuk oleh pekerja kebun di lahan itu. Padahal, waktu kami minta perlihatkan izinnya, pihak KUD Pematang Sawit tak ada yang bisa menunjukkan,” kenang Amran Attas.
Sampai saat ini, PT Nusantara Sentosa Raya tetap memanfaatkan sisa area yang dapat dikelola sesuai rencana kerja tahunan dan mengacu pada rencana kerja umum masa PT Siak Raya Timber. Tapi, kini PT Nusantara Sentosa Raya tengah merevisi rencana kerja umum yang batas waktunya akan habis tahun ini. Mereka diminta oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk menyesuaikan rencana kerja umumnya dengan peraturan tentang gambut.
Pada saat giliran Jamalis yang diperiksa, ia juga mengatakan hal yang sama. Sebelumnya, ia juga bekerja untuk PT Siak Raya Timber. Sekira, pada awal 2016, ia melihat langsung plang nama KUD Pematang Sawit di tengah kebun sawit yang semestinya menjadi areal kelola perusahaan tempat ia bekerja. “Luas yang ditanami oleh koperasi itu 930 hektar,” kata Jamalis.
Tak ada yang berbeda apa yang disampaikan oleh Jamalis dan Amran Attas di muka persidangan. Cerita mereka mengenai operasi perusahaan dan kronologis perambahan yang dilakukan oleh KUD Pematang Sawit, adalah sama. Tapi, Pagab keberatan dengan luasan tanaman yang disebut oleh kedua saksi. Katanya, yang ditanami sawit lebih kurang hanya 300-an hektar.
Hakim kemudian menutup sidang pada 16.49. Dilanjutkan kembali pada Kamis 02 November 2017.#Suryadi-rct