PN Pekanbaru, Selasa 2 Oktober 2018—sempat dua kali pindah ruang sidang, majelis hakim akhirnya membuka sidang perkara tindak pidana pencucian uang terdakwa M Ali Honopiah. Sidang tak berlangsung lama karena, penuntut umum belum selesaikan berkas tuntutan.
Hamiko, minta waktu satu minggu. Hakim memakluminya dan berpesan jangan ada penundaan lagi setelahnya. Kepada penasihat hukum, hakim juga berpesan agar tidak minta penundaan saat menyampaikan pembelaan.
Sidang dilanjutkan, Selasa 9 Oktober 2018.#Suryadi