Sidang ke 4: Ahli
PN Pekanbaru, 2 September 2021—Hakim ketua Dahlan bersama hakim anggota Estiono dan Tommy Manik pimpin kembali sidang pidana perbankan nomor perkara 742,743 dan 744 diruang Mudjono. Terdakwa Nur Cahya Agung, Mayjafri dan Hefrizal hadir daring dari Rutan Polda Riau. Sidang hari ini mendengarkan ahli yang didatangkan penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau yakni Ahmad Warman Balipan, Pemeriksa Senior Khusus Perbankan pada Otoritas Jasa Keuangan Pusat.
Ahmad digali keahliannya selama sejam lebih. Ia menjelaskan, jika suatu bank ingin melakukan asuransi kredit yang dahulu dilakukan adalah penunjukan pialang, dengan pola kerjasama. Pialang bertugas untuk mengumpulkan premi, melakukan penagihan asuransi, penyelesaian klaim jika debitur berhalangan tetap (meninggal) serta perpanjangan tangan antara bank dengan perusahaan asuransi.
Setelah pialang ditunjuk, baru dicarikan perusahaan ausransi yang akan menjamin dana debitur.
Bank Pusat yang melakukan perjanjian kerjasama dengan pialang dapat menentukan sendiri besaran fee based income/ keuntungan dari asuransi. Semua tergantung pada poin yang tertuang dalam perjanjian, sebab tidak aturan yang mengatur. “Ini sebuah kebiasaan saja,” ucap Ahmad. Fee dari perjanjian tersebut otomatis langsung masuk ke rekening pendapatan bank.
Pialang yang ingin mengelola asuransi debitur pada bank cabang, harus mendapatkan persetujuan dari kepala bank cabang. “Pemilihan pialang murni kewenangan kepala cabang,” ucap Ahmad. Kepala cabang akan memilih satu pialang dari beberapa pialang yang telah melakukan kerjasama dengan bank pusat.
Kepala cabang, pembantu, kedai atau pegawai bank lainnya dilarang menerima fee dalam bentuk apapun diluar perjanjian. Jika pihak lain tetap memberikannya, maka wajib dilapor kepada bagian kepatuhan bank pusat. Bagian Kepatuhan akan menentukan fee tersebut menjadi pendapatan non operasional atau dikembalikan kepada penerima.
Pun, larangan menerima fee dalam bentuk apapun, mulai direksi sampai pegawai outsourcing sudah diatur pada Kode Etik Kepatuhan setiap Bank Riau Kepri, Peraturan Direksi dan surat pernyataan. Serta Peraturan OJK No 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, tepatnya Pasal 2 ayat 1 ; Bank wajib menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan organisasi.
Hakim dan penasehat hukum menolak menggali keterangan ahli yang membahas pasal dakwaan yang menjerat para terdakwa. “Kita menolak ahli membahasnya sebab bukan ahli pidana perbankan,” ucap Dahlan sebelum menyudahi persidangan.
Sidang selanjutnya Penuntut Umum Syafril dan timnya akan hadirkan ahli pidana perbankan pada 9 September 2021.#Jeffri