Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya

Rinaldi: Sejak 2019 Premi GRM Naik Dua Kali Lipat

Sidang ke 3: Saksi

PN Pekanbaru, 26 Agustus 2021— Hakim Ketua Dahlan bersama hakim anggota Estiono dan Tommy Manik masuk ruang sidang Soebekti pukul 2 Siang. Mereka pimpin sidang pidana perbankan kasus penerimaan fee 10 persen dari PT Global Risk Management (GRM) oleh  terdakwa Nur Cahya Agung Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcabpem) Bagan Batu, Mayjafri Pimcab Tembilahan dan Hefrizal Pimcab Taluk Kuantan.

Sidang hari ini tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau hadirkan 8 saksi, terdiri dari : Rinaldi Direktur Utama PT GRM; Eka Afriadi Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Hukum Bank Riau Kepri  (BRK); Fitri Wahyuni Admin Kredit dan Asmir Dedifan Pimpinan Operasional BRK cabang Tembilahan; Lusiana R Admin Kredit dan Nur Falidah Pimpinan Operasional BRK Cabang Taluk Kuantan serta  Akmaliah Admin Kredit dan Misrizal Pelaksana Kredit BRK Cabang Pembantu Bagan Batu.

Pemeriksaan saksi dibagi dua sesi, yang dahulu diperiksa yakni Rinaldi. Perjanjian Kerjasama pialang asuransi dengan BRK dimulai sejak 2018 masa Dirut Irvandi Gustari. Bertugas sebagai lembaga yang mencari perusahaan asuransi yang akan dijadikan penjamin asuransi debitur, mengecek berkala serta membantu percepatan klaim debitur yang berhak mendapat asuransi, hingga mencetak sertifikat asuransi. Kontrak pialang asuransi dimulai 2018 sampai 2020 dan diperpanjang lagi sejak November 2020 sampai 2023 nanti.

Sejak kerjasama Rinaldi menempatkan Dicky Vera Soebasdianto sebagai mitra pembawa bisnis PT GRM di Riau. Rinaldi sebut posisinya tepat sebagai marketing, hanya diberi biaya operasional dan feed best income jika premi dapat pada target Rp 4,5 Miliar per bulan.

Mei sampai September 2018 premi yang diterima hanya Rp 639 juta, Dicky beberapa kali berkirim email ke Rinaldi dan mendatangi langsung ke Jakarta agar feed best income-nya dari 7 persen dinaikkan jadi 13 persen. Dan bercerita kenapa target GRM masih kecil,  sebab pialang lain sudah duluan memberikan fee ke tiap Pimcab. “Dicky terus merengek, dan akhirnya saya setuju dinaikkan menjadi 12 persen,” Sebut Rinaldi. Rinaldi berani menambah sebab Dicky termasuk orang dipercaya BRK bukan GRM-nya.

Sejak itu, Rinaldi tidak tahu berapa persen fee yang dibagi ke tiap Pimcab sehingga persentase debitur langsung meningkat. “Yang penting aman kan?” pembicaraan terakhir keduanya saat bertemu di Jakarta.

Mulai awal 2019 premi PT GRM Rp 2,2 Miliar, naik dua kali lipat. Cabang Tembilahan, Bagan Batu, Taluk Kuantan, Selat Panjang, Bengkalis dan Bangkinang menjadi wilayah prioritas sebab jumlah debiturnya besar.

Lalu Eka Afriadi tidak mengetahui bisnis kerjasama pialang asuransi antara PT GRM dan BRK, lalu menggunakan Jamkrida Riau sebagai perusahaan penjamin. Kegiatan kerjasama bisnis asuransi dan tender asuransi, merupakan  kerja bagian Direktur Kredit, yang dijabat rangkap oleh Irvandi Gustari. Tugas Eka cuma membuat format perjanjian dan melihat debet best income dari setiap perjanjian apakah sudah masuk rekening pendapatan BRK.

Dalam aturan BRK tidak ada aturan 1 pialang asuransi hanya bisa menggunakan 1 perusahaan asuransi. “Ini murni perjanjian bisnis yang dibuat direktur kredit,” ucap Eka.

Sejak 2017, Eka rutin membuat Kode Etik Kepatuhan yang dijabarkan dalam surat pernyataan dan fakta integritas berisi : setiap pegawai dilarang menerima, meminta, menjanjikan dalam bentuk uang, imbalan, hadiah dan keutungan dalam melakukan pekerjaan. Ini diwajib diisi seluruh pegawai BRK. Selama hal ini diberlakukan belum pernah ditemukan masalah ataupun temuan, bahkan sampai sekarang ketiga terdakwa belum mendapat sanksi dari managemen BRK.

Pemeriksaan sesi kedua. Enam saksi diperiksa bersamaan. Keenamnya menyebut tidak pernah melihat pihak PT GRM datang berkunjung ke kantor mereka. Tugasnya hanya sebatas, jika ada debitur yang hendak melakukan asuransi, dijelaskan perusahaan asuransi yang tersedia. Lalu diisi formulir asuransi pilihan debitur. Selanjutnya formulir diserahkan ke Pimcab untuk selanjutnya dapat persetujuan dan mencari pialang asuransi.

Jaksa Dohar Nainggolan bertanya kepada Akmaliah. “Dalam BAP saksi katakan debitur tidak pernah memilih sendiri perusahaan asuransi.”

“Saya lupa pak,” jawab Akmaliah.

Sidang berlangsung cepat sebab keenamnya tidak tahu penyerahan fee. Sidang lanjutan akan dilangsungkan 2 September 2021 agenda ahli dari jaksa.#Jeffri  

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube