Perbankan Premi Asuransi PT BRK Hefrizal, Mayjafri, Nur Cahya

Pembelaan PH Terdakwa Kasus Kredit BRK: Bukan Tindak Pidana Perbankan, Cukup Sanksi Administrasi

Sidang ke 11- Pembelaan Terdakwa

PN Pekanbaru, Senin 4 Oktober 2021—Majelis Hakim, Dahlan, Estiono dan Tommy Manik, beri kesempatan pada penasihat hukum terdakwa Mayjafri, Hefrizal dan Nur Cahya Agung, Topan Meiza Romadhon dan kawan-kawan menyampaikan pembelaan. Berikut petikannya:

Penasihat hukum menyatakan, dakwaan penuntut umum tidak cermat. Penuntut umum tidak mampu menjabarkan duduk permasalahan dalam dakwaan dan tuntutannya.

Terdakwa memang benar pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Riau-Kepri (BRK). Terdakwa mengakui telah terima fee dari Dicky Vera Soebasdianto, BDO PT Global Risk Management (GRM), saat itu. Namun perbuatan hukum terdakwa bukanlah tindakan perbankan, melainkan perasuransian.

Penuntut umum, tidak mampu membedakan premi asuransi, Imbalan Jasa Pertanggungan (IJP), polis asuransi dan sertifikat penjaminan.

Penuntut umum, tidak cermat membedah permasalahan, bahwa yang diterima terdakwa dari GRM melalui Dicky Vera Soebasdianto bukanlah dana premi, karena pialang asuransi tersebut tidak pernah memberikannya kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida).

“Karena tidak cermatnya jaksa mengurai permasalahan, bagaimana mungkin mereka mampu menjelaskan unsur-unsur yang didakwakan dan dituntut,” ucap Denny Rudini, salah seorang tim penasihat hukum terdakwa.

Penuntut umum, selalu menekankan bahwa penentuan penggunaan perusahaan pialang asuransi merupakan kewenangan dari para terdakwa, selaku pimpinan cabang BRK. Ihwal ini, penasihat hukum menilai penuntut umum terlalu tendensius mempersalahkan para terdakwa, tanpa melihat fakta persidangan.

Penunutut umum, disebut sekedar menyalin materi tuntutan dari dakwaan. Tidak menguraikan fakta-fakta persidangan, khususnya keterangan saksi, ahli termasuk terdakwa.

Terakhir, penasihat hukum mengungkapkan, sifat UU Perbankan adalah administratif. Seharusnya, terdakwa mendapatkan sanksi administrasi terlebih dahulu baik dari internal BRK maupun dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Faktanya, tidak pernah ada sanksi yang diberikan pada para terdakwa. Namun kesalahan mereka langsung dimajukan ke ranah hukum, sehingga menciderai sifat administratif dari aturan tersebut,” tegas Denny.

Denny, yakin dakwaan penuntut umum seharusnya batal begitu pula tuntutannya. Oleh karena itu, katanya, selayaknya majelis membebaskan para terdakwa.

Penasehat hukum para terdakwa memohon pada majelis hakim agar: membebaskan para terdakwa, atau setidak-tidaknya melepaskan mereka dari segala tuntutan hukum. Kemudian, memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Terakhir, membebankan biaya perkara pada negara. Atau, mohon putusan yang seadil-adilnya, sesuai ketentuan hukum berlaku.#Suryadi

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube