Video
Senin, 12 Maret 2018. Majelis hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, buka sidang perkara kebakaran hutan dan lahan dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI) diwakili Supendi sebagai direktur. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari penuntut umum yaitu saksi Adnan Muslim dan Sidir memasuki ruang sidang.
Adnan Muslim, Asisten Divisi 5 dan 4 Kebun Sei Metas
Adnan tidak mengetahui luas keseluruhan kebun milik PT Triomas. “Saya tidak punya dokumen terkait luas kebun, luas perusahaan ini terdiri dari 10 divisi,” kata Adnan. Saat itu divisi 4 dan 5 sedang tahap penanaman dan pemeliharaan.
Tiap perencanaan disusun dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT), namun Adnan tidak memiliki dokumen RKT, “Yang urus perencanaan adalah manajemen,” katanya. Menurut Adnan, kebakran terjadi pada 21 hingga 26 Februari. Lokasi kejadian berada di blok C 14, D 15, 16 dan 17, “Api berasal dari kebun sagu milik warga dan merambat ke lahan perusahaan.”
Awalnya Adnan dapat kabar dari mandornya ketika ia pulang istirahat, ada api di blok C 14. Menurutnya lahan tersebut belum pernah terbakar, bersama anggotanya ia menuju lokasi dengan membawa alat pemadam seperti mesik Robin, selang dan kapak. “Saya minta semua divisi turun membantu pemadaman,” ujar Adnan. Di lokasi kanal tidak banyak air, “Cuaca saat itu kemarau.” Api mulai padam pada pertengahan Maret 2014.
Jarak lahan warga yang terbakar dengan lahan milik perusahaan sejauh 2 meter dengan pembatas kanal.
Tiap divisi memiliki dua anggota yang bertugas patroli memantau lahan sekitar 500 hingga 600 ha, kanal tiap lahan memiliki ukuran lebar dan dalam 2 meter. Untuk menara pematau api berada di divisi 7, “Menara terbuat dari kayu dengan ketingian 15 meter, sudah berdiri sejak 2013,” ujar Sidir. Sedangkan papan informasi pencegahan kebakaran tiap blok sudah terpasang.
Untuk kebun di Sei Metas, Menara pemantau dan papan informasi tidak tersedia. Jumlah tim pemadam kebakaran sebanyak 28 orang, gabungan dari tiap divisi. “Untuk sarana dan pasarana perusahaan memiliki kelengkapan,” kata Sidir.
Untuk panduan pencegahan kebakaran menurut edaran Kementerian, Sidir tidak mengetahui. Namun menurutnya anggotanya pernah mengikuti pelatihan di Pekanbaru. “Anggota saya ada yang mengikuti pelatihan pemadaman kebakaran, usai mereka pelatihan saya minta mereka praktekkan di lapangan,” ujar Sidir.
Sidang usai, lanjut pada 19 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi dari penunut umum. #fadlisenarai