Video
PN Siak, Senin 5 Maret 2018—ketua majelis hakim Lia Yuwannita bersama dua anggotanya, Dewi Hesti Indria dan Risca Fajarwati, memimpin sidang perkara pidana kebakaran hutan dan lahan, dengan terdakwa PT Triomas Forestry Development Indonesia (TFDI). Sidang berlangsung di ruang cakra.
Majelis hakim membaca putusan sela, setelah mendengar dakwaan penuntut umum dan eksepsi atau keberatan penasihat hukum.
Majelis hakim menolak semua keberatan penasihat hukum dan memerintahkan perkara ini dilanjutkan untuk mendengar keterangan para saksi.
Sebelumnya, penasihat hukum menilai, dakwaan penuntut umum tak dapat diterima karena tak ada unsur melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Tapi, majelis hakim berpendapat, ada atau tidak unsur melawan hukum harus dibuktikan nantinya dalam pokok perkara.
Keberatan penasihat hukum lainnya, terkait penetapan tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK), dianggap semena-mena.
Hal tersebut sudah diputuskan saat PT TFDI mengajukan pra peradilan atas penetapan tersangka yang disematkan oleh PPNS KLHK. Pra peradilan berlangsung pada 11 Juli 2016 di PN Jakarta Pusat dan ditolak oleh majelis hakim setelah satu minggu sidang berlangsung.
Setelah membaca putusan tersebut, majelis hakim minta penuntut umum untuk hadiran saksi. Mereka merencanakan 5 orang saksi akan dihadirkan pada persidangan yang akan datang.
Sidang dilanjutkan, Senin 12 Maret 2018.#Suryadi