PN PELALAWAN, Kamis, 28 September 2017–Hakim Ketua I Gede Budhy Dharma Asmara bersama anggota Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara, membuka sidang pukul 14.08 dengan perkara pidana Izin Usaha Perkebunan (IUP) illegal oleh terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Sidang berlangsung di ruang Cakra.
Terdakwa diwakili Sudiono sebagai Direktur didampingi Penasihat Hukum (PH) Jufri Mochtar Tayib, Linda dan Heru. Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Aprianto Saputra dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Sesuai dengan agenda pada sebelumnya, hari ini JPU akan menghadirkan ahli, JPU juga telah mengkoordinasi dan memanggil secara patut pada ahli, Punhut Okky Mahendra pada Dirjen Planalogi dan Kehutanan di Jakarta. Dalam hal ini JPU juga telah meminta bantuan pada Mabes Polri. Tapi ahli tidak dapat hadir di persidangan hari ini karena ahli menghadiri persidangan lain di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
“Sekiranya, ini sudah panggilan kedua pada ahli, kami juga meminta kesempatan pada Majelis Hakim untuk pemanggilan ketiga yang sudah kami buat,” kata JPU Putra
Hakim Ketua, I Gede merasa ahli harus dihadirkan, karena di perkara pidana yang dicari adalah kebenaran materil, kebenaran yang sebenarnya yang ditemukan fakta-fakta di persidangan, karena tidak semua tuntas hanya membahas keterangan di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
“Apakah ada ahli yang akan dihadirkan lagi?” tanya Hakim Ketua, I gede.
“Ini adalah ahli terakhir yang akan kami hadirkan,” jawab JPU Putra.
Sidang ditutup pukul 14.16 dan akan dilanjutkan pada 2 Oktober masih dengan agenda pembuktian. #RCTdefri