PN Pelalawan, 15 Agustus 2017—Pengadilan Negeri Pelawan pukul 11.16, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH (Ketua Majelis Hakim) membuka persidangan didampingi anggota majelis hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara dan Nurrahmi SH dengan agenda pembuktian.
Hakim melanjutkan pemeriksaan dua saksi yang telah disumpah pada sidang sebelumnya bersama dengan Muller Tampubolon (Direktur PT Wana Nusa Raya) yang sebelumnya telah selesai diperiksa.
“Sesuai dengan agenda kemarin, bahwa hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menghadirkan saksi yang minggu lalu belum sempat kami periksa. Ada 2 saksi, yang pertama Manejer Perencanaan, Agus Halimi dan Dodi Asaputra,” kata JPU, Himawan Aprianto Saputra.
Agus Halimi, Manajer Perencanaan PT NWR
Agus Halimi, Manejer Perencanaan di PT Nusa Wana Raya (PT NWR) sejak tahun 2010 hingga saat ini. Agus selaku Manejer Pelaksanaan bertugas menyusun rencana kerja tahunan dan rencana kerja 10 tahunan.
Agus juga menjelaskan izin PT NWR ialah izin pemanfaatan hutan dan kayu.
Pada pertengahan tahun 2010 sewaktu ia menjabat sebagai Manejer Perencanaan, ia mendengar ada perambahan oleh seorang dan juga badan hukum di areal PT WNR, badan hukum yang dimaksud oleh Agus termasuk PT Peputra Supra Jaya (PT PSJ). Luas yang dirambah oleh PT PSJ seluas sekitar 5.400 Ha. Lahan yang dirambah oleh PT PSJ terletak di sisi kiri Timur wilayah lahan kerja milik PT WNR.
Setelah mengetahui ada lahan milik PT NWR dirambah oleh seseorang dan badan hukum, Agus segera melaporkan pada Direktur, lalu Agus tidak mengetahui apa tindakan lanjut dari Direktur setelah mengetahui ada lahan yang dirambah.
Agus mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya yaitu merencanakan kerja tahunan PT NWR, karena lahan tersebut diduduki oleh PT PSJ yang telah ditanami sawit yang sedang masa panen. Agus kesulitan melanjutkan tugasnya, karena harus menunggu pihak Perusahaan tentang perambahan ini baru setelah itu melanjutkan perencanaan PT NWR.
Pukul 12.29, sidang di skors selama sejam untuk ishoma. Skors dicabut pukul 14.00.
Dengan lahan sekitar 5.400 Ha dirambah oleh PT PSJ, PT NWR mengalami kerugian. Karena lahan yang dirambah dan telah ditanami sawit bisa ditanami dengan pohon Akasia dan pohon Eukaliptus, dan juga terhambatnya perencanaan tahunan PT NWR. Agus tidak bisa memastikan berapa kerugian yang ditanggung PT NWR yang disebabkan perambahan ini, tapi biasanya 1 hekatr saja, bisa menghasilkan 100 meter kubik.
Dari semua keterangan saksi Agus, Sudiono keberatan bahwa saksi mengatakan PT PSJ tidak memiliki izin. Kemudian terkait keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sudiono menyangkal dengan Undang-Undang yang telah dicabut dengan Undang-Undang lain. Lalu masalah peta, Sudiono merasa Agus jarang ke lapangan, jadi Sudiono merasa bahwa Agus tidak mengetahui perkembangan yang terjadi.
Setelah Agus Halimi diperiksa, lalu Dodi Asasaputra diperiksa.
Dodi selaku Kepala Lapangan yang bertugas memantau pemanenan dan penanaman pohon. Ia bekerja di PT WNR sejak tahun 2010 hingga saat ini. PT WNR memanen banyak pohon, pohon utama yang dipanen adalah pohon Akasia dan pohon Eukaliptus.
Dodi mengetahui adanya perambahan di areal PT WNR oleh perorangan dan badan hukum. Perorangan yang dimaksud adalah orang yang berkumpul pada kelompok tani. Ada 2 Kelompok Tani yang ikut merambah lahan PT WNR, yaitu Kelompok Tani Segati dan Kelompok Tani Suka Maju dan badan hukum salah satunya PT PSJ.
Sewaktu melakukan pemetaan, Dodi melihat ada kegiatan selain pemanfaatan hasil kayu dan hutan sesuai dengan izin usaha milik PT NWR. Lalu Dodi ke lapangan dengan motornya untuk mengecek apakah itu benar. Setelah itu, Dodi melapor atau koordinasi dengan Direktur. Lalu Direktur melakukan pemetaan ulang, pemetaan ulang tersebut Dodi tidak mengerti, dan ia hanya sebatas melaporkan saja. Kemudian Direktur memerintahkan Dodi untuk mengecek lokasi sekali lagi. Sampai di sana, Dodit melihat ada sawit yang siap panen dan di sana juga ada jalan yang sudah dibentuk.
Diantara keterangan Dodi, Sudiono masih membantah dan mengatakan bahwa PT PSJ memiliki izin usaha.
“Berdasarkan jadwal sidang yang telah kita sepakati seminggu dua kali, namun mengingat hari Kamis tanggal merah, sehingga kita tidak bisa melaksanakan persidangan. Maka sidang dilanjutkan Senin, 21 Agustus, lalu dilanjutkan Kamis, 24 Agustus,” kata Hakim Ketua I Gede Dewa.
Namun pihak Penasehat Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar dilaksanakan kalau tidak Senin-Rabu, Selasa-Kamis.
“Karena kami menyesuaikan dengan sidang-sidang lainnya,” tanggap Hakim Ketua.
Sidang dilanjutkan pada Senin, 21 Agustus dan Kamis, 24 Agustus dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Sidang ditutup pukul 16.47. #RCTdefri