Selasa (08/08) Pengadilan Negeri Pelawan pukul 11:15, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH (Ketua Majelis Hakim) membuka persidangan didampingi Andry Eswin Sugandhi Oetara dan Nurrahmi SH. Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi Muller Tampubolon (Direktur PT Nusa Wana Raya), Doni Asasaputra ( Karyawan Swasta) dan Agus Halimi (Karyawan Swasta). “Lebih baik diperiksa secara bersama sama yang mulia,” jelas Penuntut Umum. Namun Penasehat Hukum tidak menyetujuinya.
Muller Tampubolon (Direktur PT Nusa Wana Raya)
Menjadi direktur sejak 31 Desember 2009, area konsesi Nusa Wana Raya diduduki PT Peputra. “Konsesi 61/WNR/2/II/2005. Kami mengadu ke Inspektorat Kehutanan atas penyerobotan lahan di Kecamatan Langgam, izin Menhut No SK 241/Menhut/2/2007 tanggal 19 Juli 2007 penata batasan atas areal konsesi No 444/KPTS/II/1997, “ jelasnya. Penyerobotan setelah diidentifikasi di lapangan sesuai dengan surat Bupati Pelalawan dikelola pihak ke III, luas yang diserobot seluas 5416 ha.
Sesuai dengan surat kejadian penyerobotan tahun 2000 berlarut larut tuk diselesaikan. “Tidak ada musyawarah makanya meminta Pemda untuk diselesaikan,” jelasnya.
“Pada tahun 2006 turun verifikasi dari Sekda dikirim ke Dinas Kehutanan Prop Riau prosesnya baru sampai sini saja belum ada tindak lanjut berikutnya”
Yang menduduki tidak hanya PT Peputra namun PT Nusantara Sentosa Raya dan masyarakat Segati, Langgam Pelalawan, luas lahan PT NWR diukur 21.870 ha setelah penata batasan berdasarkan SK 26.880 ha.
“Tidak dibenarkan budidaya kelapa sawit di lahan HTI harusnya ada pelepasan lahan. Sampai saat ini lahan masih dikelola PT Peputra. PT Peputra berada di lahan PT NWR, sawitnya sudah berumur empat sampai lima tahun, makanya kami minta proses hukum saja.” Jelasnya.
Usai pemeriksaan Muller persidangan ditunda minggu depan karena masih banyak sidang perkara lain, saksi berikutnya diperiksa sidang berikutnya. Sidang ditutup pukul 13:25.#fikarct