Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

PT Peputra Supra Jaya Bermasalah Terhadap Hutang Piutang Anggota Koperasi

Video

PN Pelalawan, Kamis 24 Agustus 2017—Majelis Hakim I Gede Dewa Budhy Dharma Asmara bersama Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandi Oetara, memimpin sidang perkara pidana penggunaan lahan secara illegal oleh terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Terdakwa diwakili Sudiono sebagai Direktur didampingi dua penasihat hukum, Suharmono dan Jufri Mochtar Tayib. Hadir juga, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Marthalius.

Agenda sidang mendengar keterangan tiga orang saksi fakta. Pertama, Sopian, mantan Ketua Koperasi Gondai Poros Indah.

Sebelum jadi ketua koperasi, Sopian adalah anggota Koperasi Sawit Raya yang berdiri pada 1996. Koperasi ini bekerjasama dengan PT Peputra Supra Jaya menggunakan lahan untuk menanam sawit dengan pola KKPA. Dengan pola ini, perusahaan menanggung biaya, pembibitan, penanaman dan pengelolaan kebun sawit.

Bila masuk waktu panen, anggota koperasi menjual hasil produksi pada perusahaan. Uang hasil penjualan diserahkan pada koperasi untuk dibagikan pada anggota.

Pada 2010, Koperasi Sawit Raya terpecah jadi 8 koperasi. Salah satunya Koperasi Gondai Poros Indah yang diketuai oleh Sopian hingga 2013. Koperasi ini tetap bekerjasama dengan PT Peputra Supra Jaya dengan pola bagi hasil yang sama. Perjanjian yang disepakati dengan perusahaan juga mengikuti perjanjian koperasi yang lama.

Kata Sopian, dibentuknya beberapa koperasi setelah koperasi sawit raya, karena adanya konflik antar anggota dengan pengurus koperasi. Terutama dalam hal hutang piutang anggota dengan perusahaan dan tidak pernah dilaksanakannya rapat anggota koperasi. Anggota yang bergabung dengan Koperasi Gondai Poros Indah berjumlah 256 anggota dengan luas lahan 752 hektar. “Tapi yang produktif hanya 400-an hektar,” kata Sopian.

Namun, koperasi yang dipimpin Sopian juga mengalami hal yang sama. Sejak Mei 2013, anggota menjual hasil panen tidak lagi melalui koperasi, melainkan langsung pada perusahaan. Tiap anggota juga membuka rekening sendiri untuk perusahaan menyalurkan uang hasil penjualan. Tapi, hutang piutang anggota koperasi juga masih jadi persoalan dengan perusahaan.

Selain itu, kata Sopian, sebagian anggota menjual lahan pada orang luar desa. Padahal sebelumnya, lahan-lahan yang dikelola oleh anggota tersebut tidak memiliki surat kepemilikan. Mereka memperoleh lahan dari garapan sendiri ataupun warisan dari orangtua. Termasuk Sopian, yang memiliki lahan dari warisan orangtua.

“Lahan-lahan itu baru memiliki surat pada saat dilakukan jual-beli. Surat dikeluarkan oleh desa dan koperasi yang bersangkutan,” sebut Sopian.

Setelah Sopian memberi keterangan, hakim memanggil Darwis, saksi yang memberi keterangan pada sidang sebelumnya. Darwis diminta menyerahkan bukti-bukti yang tak sempat ia bawa pada saat bersaksi. Bukti yang ia serahkan:

  1. Surat penyerahan lahan dari ninik mamak pada PT Peputra Supra Jaya.
  2. Surat hibah lahan dari orangtua.
  3. Perjanjian kerjasama Koperasi Belimbing Jaya dengan PT Peputra Supra Jaya.
  4. Luasan areal Koperasi Belimbing Jaya berikut peta kerja.
  5. Daftar anggota Koperasi Belimbing Jaya
  6. Foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Koperasi Belimbing Jaya
  7. Foto copy kerjasama Koperasi Belimbing Jaya dengan PT Peputra Supra Jaya sejak 2010 hingga sekarang.
  8. Pola bagi hasil yang berlaku sekarang pada tahap 1 dan tahap 2.

Setelah Darwis, giliran Sugimin memberi keterangan. Ia Bendahara Koperasi Rukun Makmur Desa Langkan. Sugimin jadi warga Desa Langkan sejak 2008 setelah membeli lahan dengan seorang anggota Koperasi Sawit Raya.

Sepengetahuan Sugimin, sebelum Koperasi Sawit Raya berdiri pada 1996, pada 1983 sudah ada Koperasi Tentram Jaya. Koperasi ini bubar pasca PT Peputra Supra Jaya masuk dan mengajak warga bekerjasama menanam sawit dengan pola KKPA. Sebelumnya, warga menanam karet, palawija dan tanaman pertanian lainnya.

Sejak itu, lahan warga berubah jadi tanaman sawit setelah memberi bantuan modal untuk pembibitan, penanaman dan pengelolaan sawit. Bahkan, ninik mamak setempat juga menyerahkan lahannya 7 ribu hektar pada PT Peputra Supra Jaya, dengan sistem anak angkat dan bapak angkat untuk dikelola oleh perusahaan melalui Koperasi Sawit Raya.

Mulai saat itu, kata Sugimin, anggota koperasi terlilit hutang dengan perusahaan. Mereka tidak pernah tahu kejelasan jumlah hutang mereka yang terus bertambah.

Untuk mengatasi hal ini, dibentuklah Koperasi Rukun Makmur yang anggotanya warga Desa Langkan. Sebelumnya, anggota Koperasi Sawit Raya adalah warga dari beberapa desa yang ada di Kecamatan Langgam. Koperasi baru ini dianggap dapat menyelesaikan persoalan hutang piutang anggota dengan perusahaan.

Jumlah anggota Koperasi Rukun Makmur sekitar 487 dengan luas lahan 900 hektar. Lahan anggota koperasi ini bekas lahan garapan masyarakat transmigran. Beberapa diantaranya memiliki sertifikat hak milik yang dijaminkan pada perusahaan saat bergabung dan mengikuti pola KKPA.

Meski begitu, persoalan hutang piutang tetap tak dapat diselesaikan. Anggota Koperasi Rukun Makmur beberap kali menyurati dan musyawarah dengan manajemen PT Peputra Supra Jaya. Mereka minta transparansi jumlah hutang anggota yang terus bertambah. Tapi kehendak ini tak dipenuhi.

Anggota koperasi akhirnya memilih tidak menjual hasil produksi pada PT Peputra Supra Jaya, tapi mereka diminta untuk melunasi semua hutang terlebih dahulu. Kata Sugimin, untuk melunasi hutang ini mereka meminjam uang dari salah satu badan usaha milik negara. Hutang ini pun berhasil dilunasi dan anggota koperasi bebas menjual hasil produksi sawit ke mana saja selain ke Peputra Supra Jaya. “Kami sekarang jual ke PT Mitra Unggul Pusaka.”

Kata Sugimin salah satu alasan mereka tidak menjual hasil produksi pada PT Peputra Supra Jaya, karena harganya sangat murah dan tidak sesuai dengan ketentuan Dinas Perkebunan.

Sugimin pernah melapor ke Kementerian Kehutanan terkait hutang yang ditanggung oleh anggota koperasi. Tapi mereka tak dapat solusi atas pengaduan ini. Namun, dari laporan ini Sugimin tahu bahwa PT Peputra Supra Jaya tidak memiliki izin.

Tak hanya itu, Sugimin bersama anggota koperasi lainnya juga melaporkan PT Peputra Supra Jaya ke Pengadilan Negeri Pelalawan atas wan prestasi yang dilakukan oleh perusahaan. Putusan ini menolak gugatan Sugimin. Pada pengadilan tingkat banding gugatan Sugimin juga ditolak dan sekarang dalam upaya kasasi.

Sugimin selesai diperiksa saat azan magrib berkumandang. Satu orang saksi yang belum sempat diperiksa ternyata pulang lebih awal. Hakim akan melanjutkan sidang kembali pada Senin 28 Agustus 2017.#Suryadi-rct

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube