PN Pelalawan, Senin 2 Oktober 2017—Majelis Hakim I Gede Budhy Dharma Asmara bersama Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara, membuka sidang perkara pidana penguasaan lahan tanpa izin, atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Sidang berlangsung di ruang cakra pukul sebelas lewat seperempat.
Terdakwa diwakili Sudiono sebagai direktur yang didampingi Penasihat Hukum Linda dan Heru. Sebagai penuntut, Himawan Saputra dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Agenda sidang seyogyanya mendengar keterangan ahli. Namun yang bersangkutan tak dapat hadir karena dalam waktu bersamaan juga diminta memberi keterangan disalah satu pengadilan di Kalimantan. Saputra mohon pada majelis hakim supaya keterangan ahli dibaca dipersidangan.
Sudiono dan Linda keberatan dengan permintaan Saputra, ketika I Gede meminta tanggapan keduanya. Namun, hakim tetap mempersilakan Saputra membacakan keterangan ahli yang sudah ada dalam berita acara pemeriksaan tersebut. “Karena ahli juga telah disumpah saat di BAP, jadi tak ada salahnya jika kita dengarkan saja. Tapi, keberatan terdakwa dan penasihat hukum tetap akan kami catat,” ujar I Gede.
Ahli yang dimaksud Saputra, adalah Puthut Okky Mahendra, ahli pemetaan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Ia punya tanggungjawab mengkaji data, menganalisa dan menyiapkan bahan rancangan perumusan kebijakan, yang berkaitan dengan kegiatan pengukuhan kawasan hutan wilayah Sumatera.
Berkenaan dengan tugas itu, Puthut telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengambilan titik koordinat, pada areal perkebunan kelapa sawit PT Peputra Supra Jaya, Senin 18 April 2016.
Puthut ditemani 6 penyidik Bareskrim Polri, 1 orang dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pelalawan, Polsek Langgam, 2 orang karyawan PT Peputra Supra Jaya dan 1 orang karyawan PT Nusa Wana Raya. Panduan Puthut dalam mengambil titik koordinat berdasarkan peta areal kerja PT Peputra Supra Jaya. Total ada 32 titik koordinat yang diambil.
Hasilnya, berdasarkan SK.878/Menhut-II/2014, izin usaha perkebunan PT Peputra Supra Jaya seluas lebih kurang 1.281 hektar, berada pada: kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 307 hektar. Sisanya lebih kurang 974 hektar berada pada areal penggunaan lain atau APL.
Areal sebagian inti 1 sampai inti 6 di luar izin usaha perkebunan seluas lebih kurang 2.134 hektar, berada pada: kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 88 hektar, kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 1.993 hektar dan areal penggunaan lain seluas lebih kurang 53 hektar.
Untuk kebun plasma PT Peputra Supra Jaya seluas 5.909 hektar yang di dalamnya terdapat 8 koperasi, berada pada: kawasan hutan produksi tetap seluas lebih kurang 1.367 hektar, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 128 hektar dan areal penggunaan lain seluas lebih kurang 4.414 hektar. Tak hanya itu, sebagian kebun inti 2 sampai 6 dan sebagian areal kebun plasma PT Peputra Supra Jaya juga berada pada areal konsesi IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya yang telah ditata batas pada 2006.
Berdasarkan SK.173/Kpts-II1986/tata guna hutan kesepakatan (TGHK), izin usaha perkebunan PT Peputra Supra Jaya seluas lebih kurang 1.281 hektar, berada pada: kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 487 hektar, kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 794 hektar.
Areal inti 1, 3 sampai 6 dan sebagian areal inti 2 di luar izin usaha perkebunan dengan luas lebih kurang 2.134 hektar, berada pada: kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 2.078 hektar dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 56 hektar.
Sementara itu, untuk kebun plasma seluas 5.909 hektar yang terdapat 8 koperasi di dalamnya tadi, berada pada: kawasan hutan produksi terbatas seluas lebih kurang 1.511 hektar dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi seluas lebih kurang 4.398 hektar.
Berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 1994 Provinsi Riau tentang RTRWP, izin usaha perkebunan PT Peputra Supra Jaya seluas lebih kurang 1.281 hektar, berada pada: areal peruntukan kawasan kehutanan seluas lebih kurang 483 hektar dan areal peruntukan non kehutanan seluas lebih kurang 798 hektar.
Areal inti 1, 3 sampai 6 dan areal inti 2 di luar izin usaha perkebunan seluas lebih kurang 2.134 hektar, berada pada: areal peruntukan kawasan kehutanan seluas lebih kurang 2.071 hektar dan areal peruntukan non kehutanan seluas lebih kurang 63 hektar.
Untuk kebun plasma dengan luasan yang sama seperti yang dijelaskan di atas, berada pada: areal peruntukan kawasan kehutanan seluas lebih kurang 1.511 hektar dan areal peruntukan non kehutanan seluas 4.398 hektar. Seluruh areal perkebunan PT Peputra Supra Jaya pada saat Puthut mengambil titik koodinat dalam kondisi sudah ditanami kelapa sawit.
Setelah Saputra membaca keterangan Puthut, Sudiono dan penasihat hukumnya tetap keberatan dengan keterangan tersebut. Hakim tetap menjawab akan mencatat keberatan itu. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan, pada Senin 9 Oktober 2017. Giliran terdakwa dan penasihat hukum yang menghadirkan saksi meringankan.#Suryadi-rct