Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Saksi Darwis Sebut Peran PT Peputra Hingga Pinjaman pada Bank DBS

Video

PN Pelalawan, Senin 21 Agustus 2017—Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Asmara didampingi Hakim Anggota Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandhi Oetara kasus Perambahan Hutan  dengan terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang diwakili Sudiono selaku Direktur. Sesuai dengan janji Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi lainnya. Saksi hanya seorang yang hadir dari 15 orang yang telah dijanjikan JPU pada sidang sebelumnya. Sidang dimulai pukul 14.16

JPU menghadirkan Darwis sebagai saksi. Darwis Kepala Koperasi Belimbing Jaya di desa Padang Luas, Kecamatan Langgam sejak tahun 1996 hingga sekarang.

Koperasi Belimbing Jaya bergerak di bidang perkebunan sawit, kemudian hasil dari Koperasi akan diserahkan kepada PT PSJ. Koperasi mulai memberikan hasil kebun kepada PT PSJ sejak mulai produksi pertama kali pada tahun 2005. Koperasi dan PT PSJ bekerja sama dengan bentuk bagi hasil. Menurut Darwis, kerja sama dengan PT PSJ menguntungkan, karena perekonomian di desa meningkat.

Luas lahan milik Koperasi Belimbing Jaya adalah 674 Ha yang menghasilkan sawit rata-rata 800-1.000 ton per bulan sekitar Rp 1,3 Milyar, dan memiliki angota lebih dari 300 keluarga.

Sebelum adanya Koperasi Belimbing Jaya, masyarakat yang anggota Koperasi sekarang adalah petani yang memiliki lahan (ladang) yang tidak tetap (berpindah-pindah), lalu setelah Koperasi ada, para petani berunding bersama Ninik Mamak (pemuka adat). Setelah ada kesepakatan, para petani menyerahkan ladang mereka ke Ninik Mamak, kemudian Ninik Mamak menyerahkan ladang ke PT PSJ. Bukti dari penyerahan adalah surat kesepakatan dari Ninik Mamak bahwa lahan akan dikerjasamakan dengan PT PSJ.

Koperasi Belimbing Jaya merupakan perpecahan dari Koperasi Unit Desa (KUD) Sawit Raya. KUD Sawit Raya pecah menjadi 8 atau 9 bagian, dan salah satunya Koperasi Belimbing Jaya.

Untuk hasil kebun dari Koperasi Belimbing Jaya harus dijual kepada PT PSJ, tidak boleh menjual hasil kebun kepada PT yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit lainnya. Darwis tidak mengetahui apakah Koperasi lainnya yang merupakan perpecahan dari Koperasi Sawit Raya juga menjual hasil kebunnya kepada PT PSJ atau tidak.

Dinas Koperasi memberikan bimbingan kepada Koperasi Belimbing Jaya setiap 3 bulan sekali. Yang memberikan bimbingan adalah Aswandi.

Dasar pemodalan Koperasi Belimbing Jaya dari simpanan pokok sebesar RP. 10.000 dan simpanan wajib RP. 5.000. ada pihak ketiga yang memberi modal Koperasi dalam bentuk kredit berupa pembiayaan kebun. Dengan biaya simpanan pokok dan simpanan wajib selama 2 hingga 3 tahun tidak akan cukup untuk biaya perawatan, pembibitan hingga biaya panen. Oleh sebab itu para petani meminjam pada Bank DBS tanpa adanya jaminan. Petani mengangsur membayar dengan cara memotong 35% dari hasil perkebunan per bulannya.

Setiap sekali dalam setahun Koperasi Belimbing Jaya melakukan Rapat Tahunan yang hasil rapatnya akan dikirim ke Dinas Koperasi. Hasil dari laporan tersebut adalah berapa besaran produksi, berapa besaran hutang terhadap Bank maupun bapak angkat (PT PSJ), apa saja yang menjadi kendala.

“Pada keterangan anda tadi menerangkan bahwa asal-usul lahan dari Ninik Mamak, tapi keterangan saksi pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin nomor 6 menjelaskan bahwa lahan diperoleh dari lahan transmigran yang telah dilantarkan,” kata JPU Marthalius bertanya kepada saksi Darwis.

Darwis menjawab, “Itu bukan lahan yang dilantarkan oleh orang transmigran.”

Sebelum Hakim menutup persidangan, JPU meminta Darwis untuk membawa surat-surat atau dokumen-dokumen untuk memperkuat keterangan sebagai bukti. Karena jika memberikan keterangan tanpa menunjukkan bukti, itu hanya seperti bercerita saja. Darwis tidak ada membawa dokumen-dokumen atau surat-surat di persidangan, yang ia bawa hanya surat izin usaha milik PT PSJ.

Diantara semua keterangan saksi di persidangan, terdakwa Sudiono tidak ada tanggapan.

Hakim meminta kepada JPU untuk mempertimbangkan niat JPU untuk memeriksa 15 saksi dalam satu persidangan, karena 1 orang saksi saja memakan waktu 3 jam lebih. Untuk sidang selanjutnya, saksi yang dihadirkan 3 atau 4 saksi saja yang diperiksa. Sidang ditutup pukul 17.13 dan dilanjutkan Kamis, 24 Agustus 2017 dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi fakta. #RCTdefri

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube