Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Semua Saksi Mengaku Tak Pernah Tahu Izin PT Peputra Supra Jaya

Video

PN Pelalawan—Senin 04 September 2017, majelis hakim I Gede Budhy Dharma Asmara bersama Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara, membuka sidang perkara pidana penguasaan lahan secara illegal oleh PT Peputra Supra Jaya. Sidang berlangsung di Ruang Cakra pukul 15 kurang 10 menit.

Terdakwa diwakili Sudiono sebagai Direktur, didampingi penasihat hukum Jufri Mochtar Tayib, Suharmono, Linda dan Heru. Sebagai penuntut umum, Himawan Saputra dan Marthalius.

Agenda sidang, memeriksa 5 orang saksi. Seluruhnya karyawan PT Pepuptra Supra Jaya. Setelah diambil sumpah, Himawan Saputra sempat keberatan dengan saksi Rudi Yanto dan Yuli Zarwan, karena pernah hadir dalam ruang sidang saat pemeriksaan saksi sebelumnya. Hakim I Gede menerima keberatan ini, namun ia tetap ingin keduanya diperiksa karena sudah terlanjur diambil sumpah.

“Lain kali tolong pihak terdakwa dan penuntut umum, bila ada saksi yang akan memberi keterangan di sidang ini, harap disuruh keluar untuk sementara,” ujar I Gede.

Selanjutnya, penuntut umum meminta hakim untuk memeriksa 3 saksi sekaligus. Mereka, Toni Muliadi, Bebas Sebayang dan Jimi Sumarlin. Toni dan Jimi diperiksa kepolisian satu kali, Sebayang diperiksa 4 kali.

Toni Muliadi menjabat Estate Manager sejak Maret 2016. Ini jabatan tertinggi bagi areal kebun PT Peputra Supra Jaya. Ia mengatur seluruh kegiatan operasional di lahan inti dan plasma. Toni membawahi beberapa manager, kepala tata usaha dan asisten kebun. Seluruh karyawan juga bagian dari pengawasannya. Semua itu ia laporkan pada Sudiono selaku Direktur.

Luas lahan yang dikelola oleh PT Peputra Supra Jaya mencapai 9.684 hektar. Ia terbagi lahan inti dan plasma. Lahan plasma dikelola PT Peputra Supra Jaya bersama masyarakat melalui 8 koperasi di Kecamatan Langgam. Kerjasama ini menggunakan sistem KKPA. Sementara lahan inti dikelola langsung oleh PT Peputra Supra Jaya. Selain itu, PT Peputra Supra Jaya juga memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit.

Terhadap lahan yang dikelola PT Peputra Supra Jaya ini, Toni tidak mengetahui legalitas alias izin yang dimiliki perusahaan tempat ia bekerja. “Kami hanya ditunjukkan peta kerja.”

Begitupula Jimi Sumarlin. Sejak bekerja 1 Oktober 2013, sebagai Asisten Tanaman ia hanya diberikan peta areal kerja oleh pihak perusahaan. Sebenarnya, mulai 2005 hingga 2012 ia sudah bekerja di PT Peputra Supra Jaya. Sempat keluar, satu tahun kemudian masuk lagi.

Jimi hanya mendengar ada izin usaha perkebunan yang dimiliki perusahaan tapi tak pernah melihatnya. Jimi mengawasi lahan plasma seluas 599 hektar. Di dalamnya ada 3 koperasi, Koperasi Sri Gumala Sakti, Koperasi Gondai Bersatu dan Koperasi Rukun Makmur. Lahan plasma ini miliki masyarakat yang jadi anggota koperasi, namun bekerjasama dengan perusahaan dalam hal pengelolaannya.

Menurut Jimi, di sekitar lahan yang dikelola PT Peputra Supra Jaya terdapat pemukiman masyarakat. Ada sekolah bahkan masjid. Masyarakat ada yang menanam karet dan sawit. Sebagian masyarakat ada yang menjual hasil panen pada PT Peputra Supra Jaya.

Lain hal dengan Sebayang, ia mengurus lahan inti PT Peputra Supra Jaya. Lahan inti ini terdiri dari dua bagian. Lahan inti utara dan lahan inti selatan. Sebayang mengelola yang utara seluas 1.467,67 hektar. Bagian selatan jadi tanggungjawab Kartono. Soal legalitas penguasaan lahan ini juga tidak diketahuinya.

Selain dibagi dua bagian, lahan inti PT Peputra Supra Jaya juga dibagi menjadi lahan inti 1, 2, 3, 4 dan 5.

Lahan inti dikelola langsung oleh perusahaan. Meski tak ada lahan milik koperasi, ada lahan milik kelompok tani non koperasi. Sistem kerjasamanya juga bagi hasil. Kata Sebayang, kerjasama ini sudah berlangsung lama. “Tak ada kelompok tani yang keberatan dengan sistem bagi hasil ini.”

Mengenai izin PT Peputra Supra Jaya yang tidak diketahui ketiga saksi tersebut, Sudiono menanggapi, bahwa, urusan izin bukan menjadi tanggungjawab mereka. “Itu urusan bagian legal perusahaan.”

Setelah ketiganya diperiksa, giliran dua saksi yang juga diperiksa sekaligus. Rudi Yanto dan Yuli Zarwan. Keduanya pernah diperiksa kepolisian mengenai tindak pidana perizinan yang dimiliki PT Peputra Supra Jaya.

Rudi Yanto sebagai Kepala Tata Usaha PT Peputra Supra Jaya sejak 2013. Tugasnya buat laporan harian, bulanan dan tahunan. Selain itu, Rudi Yanto juga punya tugas buat rencana kerja, berdasarkan usulan masing-masing manager tiap divisi, seperti target produksi. Rencana kerja ini meliputi semua lahan inti dan plasma. Tanggungjawabnya langsung pada Toni.

Menurut Rudi, hasil produksi yang ada selama ini jauh dari capaian. “Mestinya, dengan luas 1 hektar lahan mampu produksi lebih kurang 2 ton buah sawit.”

Buah sawit hasil produki ini diolah langsung oleh Peputra Supra Jaya melalui pabriknya yang berada di Desa Padang Luas. Rudi Yanto mengetahui, luas lahan inti PT Peputra Supra Jaya 3.800 hektar. Namun, pada saat diperiksa penyidik, ia melihat SK Bupati Pelalawan hanya memberikan lahan inti seluas 1.500 hektar.

“Saya baru tahu saat diperlihatkan oleh penyidik SK Bupati Pelalawan,” jelas Rudi.

Rudi Yanto pernah bekerja di PT Siak Raya Timber selama 13 tahun. Ini anak perusahaan Nusa Wana Raya yang bergerak dibidang hutan tanaman industri. Rudi dijelaskan oleh penyidik, bahwa PT Peputra Supra Jaya menanam di areal PT Nusa Wana Raya. Saat masih bekerja, ia tidak mengetahui persoalan ini. Meski begitu, Rudi juga tidak mengetahui legalitas luas lahan yang dimiliki oleh PT Peputra Supra Jaya.

Saksi yang terakhir diperiksa, Yuli Zarwan juga menjawab hal yang sama. Ia juga tak pernah tahu mengenai segala izin yang dimiliki oleh perusahaan tempatnya bekerja. Yuli Zarwan mulai kerja tahun 1999 sebagai asisten pembibitan. Sekarang ia bertanggungjawab sebagai manager plasma PT Peputra Supra Jaya, yang bekerjasama dengan 7 koperasi.

Koperasi tersebut diantaranya: Koperasi Sri Gumala Sakti, Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Gondai Poros Indah, Koperasi Penarikan Maju Bersama, Koperasi Makmur Mandiri, Koperasi Makmur, Koperasi Rukun Makmur. Anggota koperasi menjual hasil produksinya pada perusahaan. Kecuali Koperasi Rukun Makmur, anggotanya tidak lagi menjual hasil produksi pada perusahaan.

Lahan plasma yang dikoordinir oleh Yuli seluas 5.335,07 hektar. Lebih kurang 300 hektarnya dikelola oleh kelmpok tani non koperasi. Lahan ini milik masyarakat anggota koperasi. Awal mulanya lahan ini milik ninik mamak yang diserahkan pada PT Peputra Supra Jaya melalui Koperasi Sawit Raya pada 1996. Sistemnya disebut bapak angkat dan anak angkat. Perusahaan membiaya segala operasional, mulai pembibitan sampai produksi.

Modal ini diperoleh anggota koperasi melalui bank yang dijamin PT Peputra Supra Jaya. Bila anggota koperasi tak dapat membayar, perusahaan akan menalangi terlebih dahulu. Dengan sistem ini, anggota koperasi harus menyisihkan beberapa persen hasil produksi untuk melunasi hutang pada bank dan perusahaan. Kata Yuli, sebagian anggota koperasi sudah melunasi hutang pada bank, tapi belum pada perusahaan.

“Tapi tidak ada anggota yang keberatan dengan pola bagi hasil ini,” sebut Yuli.

Pemeriksaan terhadap saksi selesai pukul 20 kurang 10 menit. Sidang dilanjutkan kembali, Kamis 7 September 2017.#Suryadi-rct

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube