Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

Sidang Ditunda Karena Saksi Belum Siap Beri Keterangan

Video

PN Pelalawan, Senin 16 Oktober 2017—Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara bersama Nur Rahmi dan A. Eswin Sugandhi Oetara, membuka sidang perkara pidana penguasaan lahan secara illegal, atas nama terdakwa PT Peputra Supra Jaya. Sidang berlangsung di ruang cakra, pukul 13.40.

Terdakwa diwakili Soediono sebagai direktur, didampingi Penasihat Hukum Jufri Mochtar Tayib, Suharmono, Linda dan Heru. Penuntut umum dalam persidangan ini, Marthalius dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Agenda sidang seyogyanya mendengar keterangan 2 orang saksi  a de charge  atau meringankan, namun keduanya berhalangan. Kata Tayib, satu orang saksi dalam keadaan sakit dan satu lagi belum siap beri keterangan. “Sebenarnya, satu orang itu sempat datang yang mulia. Tapi dia memilih pulang karena belum siap.”

Marthalius memaklumi alasan penasihat hukum. Tapi ia menyarankan supaya pada agenda selanjutnya, persidangan dimulai pukul 10 dan penasihat hukum diminta menghadirkan satu orang ahlinya sekaligus, selain dua orang saksi yang berhalangan tadi.

Hakim Asmara menyarankan hal yang sama. Penasihat hukum pun tak keberatan. Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum menyerahkan beberapa dokumen terkait keterangan saksi mereka pada sidang sebelumnya, pada majelis hakim dan penuntut umum.

Sidang dilanjutkan pada Kamis 19 Oktober 2017.#Suryadi-rct

About the author

Ahlul Fadli

Tertarik dunia multimedia sejak 2009 saat bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Univeristas Riau, selain itu terlibat dalam gerakan sosial, kebudayaan, pendidikan dan industri kreatif.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube