PN PELALAWAN, Kamis 18 Januari 2018 – Pukul 14.15 Hakim Ketua I Gede Dewa Budhy Dharma Asrama membuka sidang kasus perkara pidana terkait kasus perambahan kawasan hutan oleh PT Peputra Jaya tanpa didampingi dua majelis Hakim Anggota. Sebelum memulai Hakim Ketua menyampaikan bahwa kedua Hakim Anggota keadaan dalam sakit dan memohon maaf atas untuk penundaan sidang hari ini, dan Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa Budhy Dharma Asmara meminta persidangan ditunda agak lama karena ia akan cuti sebab keluarganya sedang sakit.
Jaksa Penuntut Umum Himawan Saputra dan terdakwa yang mewakili PT PSJ Sugiono didampingi oleh tim penasehat hukumnya memaklumi atas penundaan persidangan.
Sidang akan dilanjutkan pada 29 Januari 2018 dalam agenda duplik atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum #yusufsenarai