Korupsi Sudarso Pantau

Sudarso Minta Maaf dan Hukuman Ringan

PN Tipikor Pekanbaru, 16 Maret 2022—Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terdakwa Sudarso General Manager PT Adimulya Agrolestari dilanjut, agenda Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum atas surat tuntutan jaksa KPK.

Diawali, Sudarso membacakan pembelaan pribadi. Ia sadar telah lalai dalam menjalankan tugas yang diberi Almarhum Hadi Ngadiman dan Frank Wijaya. Sebenarnya tidak berniat melakukan tindakan melawan hukum dalam usaha memenuhi syarat perpanjangan HGU PT AA.

Sejak 2005 gabung di PT Surya Agrolika Reka—Grup PT AA, ia akui berprestasi untuk selesaikan konflik sosial, penyelesaian perpindahan bank kredit plasma. Atas semua itu, ia dipercaya dua komisarisnya untuk urus perpanjangan HGU PT AA.

Diawal pengurusan timbul masalah; adanya perubahan peraturan dan HGU masuk dalam Kawasan Hutan, perubahan tata ruang menyebabkan HGU terbagi atas Kampar dan Kuansing, dahulu HGU masuk bagian besar, kini sudah dibagi jadi kecil-kecil. Serta adanya perbedaan pendapat para pejabat di BPN sehingga pengajuan 2017 baru dilaksanakan ekspos 2021.

Selama itu, ia rutin melakukan komunikasi dengan pejabat BPN Riau agar urusan HGU berjalan lancar. Muhammad Syahrir membuat syarat tambahan saat ekspos, meminta surat pesetujuan penempatan plasma PT AA yang di Kampar, ke Bupati Kuansing. Lalu Sudarso kerjakan sesuai permintaan Kepala BPN Riau tersebut.

Perpanjangan HGU sepenuhnya tanggung jawabnya sendiri, jikalau HGU diperpanjang maka ia akan beri pertanggung jawaban atas semua biaya yang dikeluarkan. Frank Wijaya tidak pernah terlibat didalamnya.

Selanjutnya pembelaan tertulis yang disampaikan Tim Penasihat Hukumnya dari kantor Refman Basri. Rahmat membaca penuh pada bab penutup.  Sudarso tidak pernah terniat melanggar hukum. Upaya yang dilakukan semata-mata agar HGU dapat diperpanjang. Dan selama Sudarso melakukan pengurusan tidak pernah libatkan Frank Wijaya.

PT AA sudah berupaya membangun kesejahteraan masyarakat yang bersinggungan dengan perusahaan dengan berbagai kegiatan.

Sudarso hanya korban atas permintaan surat rekomendasi yang tidak benar permintaan langsung Kakanwil BPN Riau, padahal Bupati juga anggota panitia B.

Uang yang diberikan Sudarso saat ekspos dan dikumpulkan dalam rekening penampungan KPK. Sepatutnya dikembalikan kepada PT AA sebagai pemilik uang semula.

Sudarso dan penasihat hukumnya bermohon kepada hakim, meminta maaf atas perbuatan terdakwa lakukan, lalu dihukum ringan sebab masih tulang punggung keluarga.

Sidang lanjutan agendanya putusan sebab Jaksa KPK menjawab lisan pembelaan terdakwa dengan tetap pada tuntutan. Putusan dijadwalkan 23 Maret 2022.#Jeffri

About the author

Jeffri Sianturi

Sejak 2012 bergabung di Bahana Mahasiswa. Menyukai Jurnalistik setelah bertungkus lumus mencari ilmu di lembaga pers mahasiswa ini. Menurutnya, ia telah 'terjebak di jalan yang benar' dan ingin terus berada di jalur sembari belajar menulis memahami isu lingkungan, korupsi, hukum politik, sosial dan ekonomi.
Siap 'makan' semua isu ini, ayo bumikan minum kopi.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube