PN Pekanbaru, Rabu 27 April 2022— Tim advokasi sapu bersih Pekanbaru, kembali ajukan bukti surat tambahan dalam perkara gugatan melawan hukum terhadap Wali Kota, DPRD dan DLHK Pekanbaru. Berikut daftarnya:
- Foto copy dari hasil print out Jurnal Sains dan Teknologi 13 (2), September 2014: 5256 ISSN 1412-6257 yang berjudul Studi Ekokinetika Air Lindi TPA Muara Fajar Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru dengan penulis Shinta Elystia dan Jecky Asmura pada Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Riau, Kampus Binawidya KM 12,5 Simpang Baru, Panam, Pekanbaru 28293;
- 1 bundel foto copy dari hasil print out pemberitaan terkait dampak atau kondisi persampahan di Pekanbaru 2021;
- Foto copy dari hasil print out pemberitaan terkait drainase tersumbat sampah di Pekanbaru 2021;
- Foto copy dari hasil print out sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait komposisi sampah berdasarkan jenis sampah yang tidak di upload oleh DLHK Pekanbaru per 2020 dan 2021;
- Foto copy dari hasil print out sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait sumber sampah dan komposisi sampah berdasarkan sumber sampah yang tidak di upload oleh DLHK Pekanbaru per 2020 dan 2021;
- Foto copy dari hasil print out sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait capaian kinerja pengelolaan sampah di Pekanbaru 2020;
- Foto copy dari hasil print out sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait bank sampah unit di Pekanbaru per 2019 dan 2021;
- Foto copy dari hasil print out sistem informasi pengelolaan sampah nasional (SIPSN) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait bank sampah induk Pekanbaru per 2019-2021;
- Foto copy dari hasil print out conference paper tahun 2016, terkait potensi produksi gas metana dari kegiatan landfilling di TPA Muara Fajar, Pekanbaru oleh Aryo Sasmita, Ivnaini Andesgur, Herfi Rahmi, Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Riau.
Beberapa bukti masih dipending. Majelis Hakim yang diketuai Efendi, Yelmi dan Estiono beri satu kali kesempatan lagi pada penggugat. Sidang ini dilanjutkan kembali, Rabu 18 Mei 2022.#Suryadi