Rekaman Suara saksi Ahmad Zulhanafi
Rekaman Suara saksi Chairul Huda
–Sidang kasus perambahan dan kerusakan hutan di lahan Cagar biosfir giam siak kecil
PN Siak. Rabu, 4 Februari 2015–Ruang utama Cakra masih tertutup, suasana pengadilan tampak lengang, beberapa pegawai datang menuju ruang kerja masing-masing. Pagi itu Siak diguyur hujan, beberapa menit kemudian mobil tahanan Kejaksaan Negri Siak (Kejari) datang—tahanan keluar mobil menuju ruang sel PN Siak, berbeda jauh dengan terdakwa Suparno, ia menjadi tahanan kota.
Sidang dibuka pukul 13.30, hari ini Jaksa Penuntut Umum hadirkan ahli dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak, Ahmadi Zulhanafi dan Chairul Huda. Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva langsung periksa ahli Ahmadi Zulhanafi, sedangkan Chairul Huda menunggu di luar ruang sidang.
Ahmadi Zulhanafi, Pegawai Dinas Kehutanan Siak
Ahmadi saat kasus ini mencuat, Agutus 2014 diminta Polres Siak membantu penyidik mengukur lahan yang bermasalah, “Tujuan pengukuran mengetahui, apakah masuk kawasan hutan atau tidak,” kata Ahmadi. Menggunakan GPS, Ahmadi melakukan pengukuran, total lahan diduga milik Suparno, 433 ha dan 80 ha berada pada satu hamparan.
Dari pengukuran Ahmadi, terdapat 12 lokasi koordinat, titik 7 dan 11 merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Minas,ditemukan lahan kebun kelapa sawit bedara di areal; 70,33 ha kawasan dengan status Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Balai Kayang Mandiri, 18,5 ha kawasn Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan 1,87 ha kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.
PT Balai Kayang Mandiri sebelumnya sudah melaporkan perampasan lahan kerjanya ke pihak berwajib. Karena PT Balai Kayang Mandiri punya izin IUPHHKHT dari Menteri Kehutanan pada tahun 2003—seluas 22ribu ha. “Pihak perusahaan tidak bisa melakukan operasional secara maksimal, karena lahan mereka ada yang kelola tanpa izin,” ucap Ahmadi.
Lahan yang dikelola Suparno di kawasan PT Balai Kayang Mandiri berada di Utara, seluas 213,57 ha, terdiri dari kawasan produksi terbatas dan konservasi Giam Siak Kecil. “Lahan yang dilekola Suparno termasuk di kawasan hutan, kawasan Giam Siak Kecil dan HPT tidak boleh dikelola,” kata Ahmadi. Menurutnya perbuatan terdakwa melanggar UU No. 18 tahun 2003 pasal 17 ayat 2 huruf b.
Hakim Alfonso Nahak menilai ada kelalaian dari pejabat yang terkait penentuan kawasan hutan alam dan tapal batas desa. “Saya selalu tangani kasus sengketa lahan, karena tapal batas desa beda dengan peta kawasan dan terjadi tumpang tindih,” katanya. “Kita selalu lakukan sosialisasi tiap desa yang ada di Siak pak,” Jawab Ahmadi. “Tapi kenapa terjadi konflik lahan dan tidak ada solusi, ketika bermasalah barulah sibuk memperbaiki,” saut Hakim Alfonso.
Chairul Huda, Kepala Bidang Perkebunan sejak 2012
Charul lakukan pengukuran di Desa Sungai Betung bersama penyidik melalui daerah Bauatan besar sekitar 10 kilometer menuju lokasi. Sama seperti ahli Ahmadi, Ia juga lakukan pengukuran dua kali sejak Agustus 2014, “Lokasi seluas 33,6 ha sudah ditanami sawit tinggi 4 samapai dengan 6 meter,” Kata Chairul. Menurut Charul, terdakwa telah melakukan usaha tanpa izin resmi “Izin usaha tidak boleh dikeluarkan dalam kawasan hutan,” ucap Chairul.
Sidang dilanjutkan pada Rabu, 11 Februari—dengan pemeriksaan ahli Miller Morta Panjaitan dari Kementrian Kehutanan bidang Planologi dan saksi meringankan dari terdakwa. #fadli-rct