–Sidang Kedua Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun
- Video: Sidang Kedua Anas Mamun
- Audio: Sidang Kedua 1
- Audio:Sidang Kedua 2
- Audio: Sidang Kedua 3
- Audio: Sidang Kedua 4
Bandung, 18 Februari 2015 – Ruang sidang berkapasitas hingga 100 orang penuh meski sidang belum mulai. Tiga puluhan pria berjubah putih dan bersorban duduk di sisi kiri. Di bangku paling depan bagian tengah dan kanan duduk pria berpakaian adat melayu, jawa dan batak. Sisanya anggota keluarga Annas Maamun, termasuk istri Latifah Hanum, anak Noor Charis Putra sampai ajudan Triyanto.
Pukul 10.30 majelis hakim masuk ruang sidang dan membuka persidangan. Ia molor 1,5 jam dari jadwal pukul 09.00. Hakim ketua Barita Lumban Gaol mengatakan penyebabnya hakim anggota Marudut Bakara sedang ada tugas mendadak.
Agenda sidang pemeriksaan saksi. Jaksa hadirkan tiga saksi: Cecep Iskandar, Irwan Effendi dan Zulkifli Yusuf. Mereka mondar-mandir di sekitar ruang sidang sebelum sidang mulai.
Cecep Iskandar berperan penting pada perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau yang menjerat Annas Maamun. Cecep dan Annas sama-sama dari Rokan Hilir. Dua bulan setelah Annas jabat Gubernur Riau, ia memindahkan Cecep dari Dinas Kehutanan Rokan Hilir ke Dinas Kehutanan Propinsi Riau. “Pak Gubernur ingin ada orang dia di kantor kami,” kata Irwan Effendi saat bersaksi untuk terdakwa Gulat Medali Emas Manurung.
Gulat dan Annas ditangkap tangan KPK di perumahan Citra Grand Cibubur pada 25 September 2014 karena perkara suap alih fungsi kawasan hutan Riau.
Sebagai Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Propinsi Riau, Cecep ditugaskan oleh Irwan Effendi, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau, atasan Cecep, untuk membuat lampiran peta revisi rencana tata ruang wilayah Riau.
Pada Hari Ulang Tahun Riau 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memberikan SK 673 tahun 2014 tentang perubahan alih fungsi kawasan hutan di Riau dan memberi kesempatan untuk mengajukan revisi bila masih ada lahan yang belum terakomodir ke dalam SK 673.
Atas dasar itu, Gubernur Riau ajukan revisi SK 673.
Beberapa usulan berada di luar rekomendasi tim terpadu, salah satunya kebun rakyat miskin di Rokan Hilir seluas 1700 hektar. Tim terpadu dibentuk untuk melakukan telaah perubahan alih fungsi kawasan hutan sebelum SK perubahan diterbitkan.
Menurut keterangan Cecep Iskandar, kebun rakyat miskin di Rokan Hilir tersebut milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan dikelola oleh Gulat Medali Emas Manurung. Kebun sawit itu mulai dikelola saat Annas Maamun masih jabat Bupati Rokan Hilir, tahun 2011.
Zulkifli Yusuf, saat itu jabat Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau, mengatakan bahwa kebun sawit tersebut bermasalah karena berada di atas HPT Sungai Ranau. “Secara aturan, tidak boleh dijadikan area perkebunan,” katanya saat bersaksi di persidangan. Ia sempat selidiki kasus tersebut tahun 2011. “Namun tak selesai karena intervensi dari Annas Maamun selaku Bupati Rokan Hilir melalui Wakil Bupati Suyatno,” lanjut Zulkifli Yusuf.
Selain kebun masyarakat di Rokan Hilir, menurut Cecep Iskandar, karena kedekatan Gulat Manurung dengan Annas Maamun, ia berhasil memasukkan lahannya di Kuantan Singingi, lahan milik Edison Marudut Marsadauli Siahaan di Duri seluas 120 hektar, serta lahan milik PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu seluas 18000 hektar ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.
“Semua itu atas perintah terdakwa Annas Maamun,” kata Cecep Iskandar. Ia mengatakan sering berkoordinasi dengan Gulat Manurung perihal usulan revisi tersebut atas perintah Annas Maamun. Hasil koordinasi mereka pasti disampaikan kepada Annas. Begitupun ketika Cecep berkoordinasi dengan Annas, ia pasti akan menyampaikan hasilnya pada Gulat Manurung.
“Ada disampaikan tidak kepada terdakwa bahwa lahan yang dimasukkan itu di luar rekomendasi tim terpadu?” tanya hakim ketua Barata Lumban Gaol.
“Secara umum sudah saya sampaikan,” kata Cecep.
“Apa kata terdakwa?”
“Usulkan saja. Karena yang memusutkan Menteri Kehutanan.”
“Jadi terdakwa sudah tahu kalau lahan itu di luar rekomendasi tim terpadu, tapi minta tetap diusulkan saja?”
“Iya.”
Annas Maamun didakwa menerima uang suap dari para pihak yang minta lahannya dimasukkan ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Menurut jaksa, total uang yang diterima Annas Rp 5,5 Miliar.
Irwan Effendi, Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Riau mengungkapkan bahwa ia tidak tahu soal dimasukkannya lahan Gulat, Edison Marudut, maupun PT Duta Palma ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau.
“Apakah Saudara sebagai atasan Cecep tidak diberi tahu soal ini?” tanya jaksa Irene Putrie.
“Cecep pernah bilang ada penambahan areal baru ke dalam usulan revisi SK 673 dari Pak Gubernur Annas Maamun, tapi dia tidak menceritakan detailnya,” jawab Irwan Effendi.
“Anda tidak tanya? Anda tidak melihat lampiran peta usulan revisi tersebut?”
“Saya tidak lihat petanya. Itu domain Bappeda bikin peta. Dinas Kehutanan sifatnya hanya membantu saja,” kelit Irwan.
Annas Maamun bantah pernyataan Irwan yang menyatakan tidak tahu menahu terkait penambahan areal di luar rekomendasi tim terpadu maupun pernyataan Cecep yang bilang langsung mendapat perintah dari Annas Maamun untuk masukkan lahan Gulat, Edison dan Duta Palma. Ia bilang setiap kali koordinasi dengan Cecep, pasti melalui atau sepengetahuan Irwan sebagai atasan Cecep.
Sidang berakhir pukul 16.30 dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi. #RCT-Lovina