–Sidang Ketiga Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau terdakwa Annas Maamun
Bandung, 25 Februari 2015 – Ruang sidang Tinda Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung masih sepi pada pukul 09.00. Agenda sidang Annas Maamun, yang mestinya sudah dimulai, belum ada tanda-tanda akan dimulai.
Empat Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara Annas Maamun memasuki ruang sidang pukul 09.15. Wawan Yunarwanto, salah seorang jaksa mendatangi meja penasehat hukum. Di sana duduk seorang pengacara Annas Maamun, Sirra Prayuna, sambil memainkan handphone.
Mereka bicara berbisik. “Kalau bisa sidang jangan ditunda hari ini. Biar kita tak usah panggil ulang saksi-saksi,” kata Wawan.
Tak berapa lama kemudian, mereka menuju ruang hakim untuk berdiskusi.
Sekitar pukul 10.00, majelis hakim membuka sidang dan langsung memutuskan sidang ditunda minggu depan. Terdakwa Annas Maamun tak bisa menghadiri persidangan karena sakit maag dan jantung. “Tak bisa bangun dari tempat tidur,” kata Sirra Prayuna. Sidang digelar di ruangan lain karena ruang sidang Tipikor sedang berlangsung sidang pembacaan dakwaan atas dugaan korupsi PT Cipaganti Group.
Annas Maamun didakwa jaksa menerima suap dari Gulat Medali Emas Manurung, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, dan Surya Darmadi. Ketiganya adalah pengusaha sawit di Riau. Senin lalu, Gulat divonis majelis hakim 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia memberikan uang 156.000 dollar Singapura dan 500 juta Rupiah kepada Annas Maamun.
Sedangkan Edison Marudut Marsadauli Siahaan, pemilik PT Citra Hokiana Triutama didakwa memberikan uang Rp 500 juta kepada Annas Maamun agar sejumlah proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum bisa dimenangkan oleh perusahaan milik Edison.
Surya Darmadi pemilik PT Duta Palma Group. Ia meminta lahan perusahaannya, yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur di Indragiri Hulu, dimasukkan ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Tujuannya merubah lahannya yang kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, sementara lahan tersebut sudah ditanami sawit.
Surya Darmadi menjanjikan akan memberikan uang Rp 8 Miliar kepada Annas Maamun bila ia memasukkan lahan tersebut ke dalam usulan revisi tata ruang wilayah Riau. Menurut dakwaan jaksa, Annas sudah masukkan lahan tersebut dan menerima Rp 3 Miliar dari Surya Darmadi. Sisa uangnya akan diberikan Surya kepada Annas Maamun jika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyetujui usulan revisi tersebut. #rct-lovina