Kasus Annas Maamun

Annas Akui Terima Rp 500 Juta dari Gulat Manurung

annas 1

–Sidang Keenam Perkara Suap Alih Fungsi Kawasan Hutan Riau Terdakwa Annas Maamun

annas 1

  • Video: Sidang Atuk 17 Maret
  • Audio: Sidang 17 Maret
  • Bandung, 17 Maret 2015 – Berpakaian batik oranye dilapisi rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Annas Maamun tiba di Pengadilan Negeri Bandung tepat pukul 09.00. Ia naik ke lantai dua menuju ruang tunggu terdakwa didampingi petugas KPK. Istri dan keluarga mengikuti di belakang. 

annas 3

Pukul 10.00 Annas Maamun masih menunggu di ruang terdakwa bersama tim penasehat hukum dan keluarga. Jaksa Penuntut Umum tiba pukul 10.30. Namun sidang baru dimulai pukul 17.52 karena ruang sidang dipakai untuk perkara lain.

Jaksa Penuntut Umum hadirkan lima saksi, semuanya staf protokoler Pemerintah Propinsi Riau. Mereka berperan antar uang Rp 500 juta dari Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas Maamun. Mereka adalah Fuadilazi Kabag Protokoler, Firman Hadi Kasubag Protokoler, serta Fiko Tampati, Said Putra dan Ahmad Taufik staf protokoler.

Mereka diperiksa secara bersamaan. 

annas 6

Fuadilazi mendapat telepon dari Gulat Medali Emas Manurung. “Gulat bilang mau antar uang Rp 500 juta ke kediaman Gubernur Riau untuk Pak Annas Maamun. Pak Annas minta diantar ke Jakarta,” katanya di depan persidangan.

Ia menghubungi Kasubag Firman Hadi minta disiapkan staf protokoler berangkat ke Jakarta hari itu juga. “Saya minta ketiga anak buah saya: Fiko Tampati, Said Putra dan Ahmad Taufik untuk cari tiket dan berangkat. Kebetulan mereka bertiga yang standby di kantor hari itu,” kata Firman.

Uang Rp 500 juta diantar oleh Hendra, anak buah Gulat Manurung, dan diterima Fuadilazi. Uang tersebut langsung dibawa ke Bandara Soekarno Hatta ruang VIP Lancang Kuning. “Di ruangan itu uangnya saya bagi dua supaya tidak dicurigai saat pemeriksaan di bandara. Fiko bawa Rp 300 juta, Said Rp 200 juta dan Taufik bawa tas sandang hitam. Mereka semua berangkat ke Jakarta,” kata Firman.

Fiko, Said dan Taufik membenarkan pernyataan tersebut.

annas 4

Tiba di Jakarta, uang tersebut disatukan kembali dan dimasukkan ke dalam tas hitam yang dibawa Taufik. “Kami bertemu Triyanto di Perumahan Citra Grand Cibubur,” kata Fiko. Triyanto adalah ajudan Gubernur Riau Annas Maamun. 

Triyanto minta Fiko antarkan langsung uang tersebut kepada Annas Maamun dan mengaku sebagai anak buah Gulat. “Karena Pak Annas tidak mau menerima PNS atau staf protokoler. Saat itu hanya saya yang pakai baju bebas. Said dan Taufik pakai safari, pakaian dinas protokoler,” lanjut Piko.

Tiba di Perumahan Citra Grand Cibubur, Fiko bertemu Annas Maamun dan menyerahkan uang tersebut. “Saya tidak tahu itu uang untuk apa. Pak Annas juga tidak tanya. Dia cuma bilang iyalah.”

“Saudara bilang kalau Saudara utusan Pak Gulat?” tanya jaksa Irene Putrie.

annas 7

“Iya. Pak Annas tanya saya: Benar kamu anak buah Gulat? Saya bilang iya,” jawab Fiko.

Fiko Tampati, Said Putra dan Ahmad Taufik dibiayai kantor untuk mengantarkan uang tersebut. Kantor mencatat sebagai perjalanan dinas. Mereka menginap di Hotel Le Meridien yang difasilitasi oleh Triyanto, ajudan Gubernur Riau.

Setelah Gulat Medali Emas Manurung diperiksa sebagai saksi minggu lalu, minggu ini jaksa mulai menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan kedua, yakni Annas Maamun menerima uang dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan sebesar Rp 500 juta melalui Gulat Manurung. Selaku Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison menyuap Annas Maamun agar ia dapat memenangkan beberapa proyek dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Propinsi Riau. 

Menurut dakwaan jaksa, setelah Annas Maamun menerima uang Rp 500 juta tersebut, PT Citra Hokiana Triutama memenangkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum, seperti peningkatan jalan Taluk Kuantan-Cerenti dengan nilai kontrak Rp 18,5 Miliar, peningkatan jalan Simpang Lago-Simpang Buatan dengan nilai kontrak Rp 2,7 Miliar, serta peningkatan jalan Lubuk Jambi-Simpang Ibul-Simpang Ifa dengan nilai kontrak 4,9 Miliar. Jonnes Silitonga, Direktur PT Citra Hokiana Triutama mengakuinya saat diperiksa untuk perkara Annas Maamun.

Sebelum sidang ditutup, majelis hakim diketuai Barita Lumban Gaol meminta tanggapan Annas Maamun atas keterangan kelima saksi staf protokoler Pemerintah Propinsi Riau. 

“Tidak benar kalau saya tidak mau menerima PNS atau staf protokoler saat itu. Kata siapa itu?” tanya Annas kepada Fiko.

“Kata Triyanto, Pak,” jawab Fiko.

“Tidak benar itu, Yang Mulia,” kata Annas kepada majelis hakim.

“Kalau menerima uang Rp 500 juta itu benar? Ada saudara terima?” tanya Barita Lumban Gaol.

“Kalau uang ada saya terima,” kata Annas.

Sidang berlangsung sekitar 45 menit dan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. #rct-lovina

 

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube