Penjara 8 Tahun, Denda Rp 8 Milyar dan Pidana Tambahan Rp 192 Milyar
PENDAHULUAN
Sepanjang 2 Februari 2016 hingga 26 April 2016, riau corruption trial memantau langsung proses persidangan terdakwa Frans Katihokang, Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo (LIH). Pada 2015 kebakaran terjadi di areal PT LIH. Frans Katihokang didakwa bertanggungjawab atas kebakaran tersebut.
Selama persidangan Penuntut Umum menghadirkan 18 saksi fakta dan 7 ahli. Sementara penasihat Hukum menghadirkan 4 ahli. Berikut nukilannya:
PT LIH berdiri pada 25 Oktober 1988 berdasarkan Akta Pendirian nomor 23 dibuat dihadapan Notaris Adlan Yulizar di Jakarta. PT LIH berbentuk perseroan dengan susunan pengurus, Direktur Utama PO Suwandi, Direktur Budjiwono Handjaya, Komisaris Utama Janti Susanto dan Komisaris Noto Sagita. PT LIH bergerak dibidang perkebunan dengan usaha pemeliharaan, pembibitan, perindustrian, pengolahan dan perdagangan hasil perkebunan.
Berdasarkan akta nomor 51 tanggal 9 November 1995 dan akta nomor 17 tanggal 5 Januari 1996, PT LIH melakukan perubahan anggaran dasar dan akta pendirian PT LIH. Perubahan tersebut mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan nomor: 02.500.HT.01.01.TH’96 tanggal 11 Januari 1996.
PT LIH tercatat beberapa kali melakukan perubahan anggaran dasar. Diantaranya tanggal 5 Juni 2007, 22 Mei 2009, 17 November 2014 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia lewat Surat Keputusan Nomor: AHU-11416.40.20.2014 tanggal 20 November 2014, tentang Pengesahan Perubahan Badan Hukum PT LIH yang berkedudukan di Kabapaten Pelalawan.
PT LIH kembali melakukan perubahan anggaran dasar pada 18 Agustus 2015. Dengan ini sususan pengurus PT LIH berubah. Presiden Direktur Tri Boewono, Direktur Devin Antonio Ridwan, Budianto Purwahyo, I Nyoman Widiarsa. Presiden Komisaris Michael W.P Soeryadjaya, Komsaris Hardi Wijaya Liong, Ir. Komarudin Sastra K dan Winarto Kartono.
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha budi daya dan pengolahan kelapa sawit, PT LIH memiliki luas areal perkebunan 8.716,892 hektar di 6 desa. Kondisi kebun sejak 2014 hingga 2015 sebagai berikut:
- Kebun di Desa Kemang dan Desa Palas yang ditanami sawit dalam kondisi sudah berproduksi atau menghasilkan.
- Kebun di Desa Penarikan, Desa Rantau Baru dan Desa Kuala Terusan yang ditanami sawit juga sudah produktif alias menghasilkan.
- Sementara kebun yang berada di Desa Gondai yang sering disebut afdeling gondai dibagi dalam 25 blok. Kondisi lahan sudah dilakukan imas tumbang dan land clearing. Baru sebagian yang ditanami sawit seluas 201 hektar dari 1.026,85 hektar total areal perkebunan di Desa ini.
PT LIH memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang disetujui oleh Bupati Pelalawan pada tahun 2008, lewat Surat Keputusan Nomor: 660/BAPEDALDA/X/2008/002 tentang, kelayakan lingkungan kegiatan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Langgam.
Berdasarkan AMDAL, dinyatakan penyebab kebakaran di lahan gambut umumnya 99,9 persen disebabkan oleh ulah manusia baik disengaja maupun akibat kelalaian manusia itu sendiri. Sedangkan 0,1 persen disebabkan oleh faktor alam seperti petir, larva gunung merapi dan lain sebagainya.
PT LIH juga menegaskan dalam AMDAL nya, bahwa dari 6 desa lahan yang dimilikinya, Desa Gondai merupakan areal lahan yang rawan akan terjadinya kebakaran. Untuk itu, areal lahan PT LIH yang di Gondai wajib mendapatkan pengamanan dan perlindungan terhadap kebakaran lahan.
Namun, pada 27 Juli 2015, terjadi kebakaran di areal kebun Gondai sekitar pukul 16.00. Kebakaran ini dari blok 5 meluas sampai blok 20. Api baru dapat dipadamkan pada 31 Juli 2015. Total luas lahan di areal Gondai 1.026,85 hektar: sebanyak 533 hektar terbakar, 201 hektar diantaranya sudah ditanami sawit. Usia sawit sekitar 1 tahun.
PROFIL TERDAKWA
Frans Katihokang. Lahir Manado, 4 Februari 1967. Ia ditahan Penyidik pada 17 September 2015 s/d 06 Oktober 2015. Perpanjangan penahanan oleh penyidik 07 Oktober 2015s/d 15 Noember 2015. Penahanan Penuntut Umum 10 November 2015. Penahanan Kota sejak tanggal 19 Januari 2016 s/d 07 Februari 2016.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Area PT LIH Nomor: 001/HRGA-LIH/LMP/VII/2015, diteken oleh I Nyoman Widiarsa selaku Direktur Area PT LIH, menunjuk Ir. Frans Katihokang sebagai Manager Operasional atau Administratur pada perkebunan PT LIH. Wilayah kerjanya meliputi Kebun Kemang, Kebun Penarikan dan Kebun Gondai. Frans Katihokang mulai bekerja pada 7 Juli 2016.
Sebelum diangkat menjadi Manager Operasional di PT LIH, Frans Katihokang bekerja di PT Provident Agro Tbk. PT LIH merupakan anak perusahaan ini.
Dalam Jabatannya sebagai Manager Operasional atau Administratur di PT LIH, Frans Katihokang berwenangan memberi perintah mengatur seluruh operasional kebun di PT LIH. Juga bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap seluruh luasan areal perkebunan PT LIH. Untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab ini, terdakwa Frans Katihokang dibantu oleh beberapa anggota:
- 3 orang Kepala Kebun atau Asisten Kepala. Heri Laksnono Rayon I, Romadin Rayon II dan Mohammad Ali Rayon III (Kebun Gondai).
- 1 orang Kepala Opex, Dwi Ardiantoro.
- 1 orang Kepala Tatat Usaha Wahyu Harianto.
- 1 orang Kepala Savety Health Environmant, Saut Sangkap Nauli Situmeang.
- 2 orang Senior Community Development Officer, Lagiman dan Yusman Priadi.
- 11 orang Asisten Kebun atau Asisten Afdeling. Untuk Asisten Afdeling Gondai dijabat oleh Willy Redo Siagian yang dibantu beberapa mandor.
MAJELIS HAKIM
- Hakim Ketua I Dewa Gede Budhi Dharma Asmara
- Hakim Anggota Weni Warlia dan
- Nurrahmi
- Ayu Amelia (Menggantikan Nurrahmi yang cuti karena melahirkan)
- Panitera: Salpadin
PENUNTUT UMUM
- Kejasaksaan Tinggi Riau (Syafril, Zurwandi)
- Kejaksaan Negeri Palalawan (Nofrika, Dolli dan Amin)
PENASIHAT HUKUM
- Hendri Mulyana Hendrawan
- Jonathan Saragih
- Stefanus Haryanto
- Adit
DAKWAAN
Dalam surat dakwaan No Reg Perk; PDM-04/PKLCI/012016, Penuntut Umum menggunakan dakwaan kumulatif. Kesemua dakwaan harus dibuktikan satu persatu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas. Dalam hal dakwaan ini, terdakwa melakukan tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri. Adapun dakwaan yang dijatuhkan pada terdakwa Frans Katihokang yaitu:
KESATU
PRIMAIR: Pasal 98 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup.
Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00
Pasal 116 ayat (1) huruf b: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
SUBSIDIAIR: Pasal 99 ayat (1) jo pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan ligkungan hidup.
Pasal 99 ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00
Pasal 116 ayat (1) huruf b: Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
KEDUA: Pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Pasal 108: Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lam 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00
Pasal 56 ayat (1): Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar.
KESAKSIAN
No |
Nama |
Pekerjaan |
Keterangan |
1 |
Alyas Untung |
Petani, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) |
Untung mengetahui kebakaran karena mendapat laporan dari Ali, pengumpul kayu cerucuk di lahan PT LIH. Pulang dari mengambil kayu, Ali melihat ada asap di areal PT LIH dan memberitahukan kepada Untung selaku Ketua BPD. “Kebakaran terjadi di dalam areal PT LIH dan di luar PT LIH. Saya tahu batas areal PT LIH karena pernah bertemu dengan humas perusahaan tahun 2012, saat mereka mau beroperasi di wilayah desa.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=LQ6DH4f111Y |
2 |
Ali bin Jantam Godang |
Buruh pengumpul kayu di lahan PT LIH |
Dari arah selatan kebun PT LIH, Ali hanya melihat asap mengepul di arah timur, dan tidak melihat api. “Jarak asap jauh dari tempat saya berdiri, sekira tiga kilometer.” Ia tidak menuju ke arah titik api karena merasa itu bukan urusannya. Ia menyatakan kebakaran seperti itu baru sekali ini terjadi di PT LIH. Saya tidak pergi ke titik api, karena tidak tahu di dalam PT atau di luar PT. Saya tidak ada lihat sama sekali. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=LQ6DH4f111Y |
3 |
Agus Santosa Ginting |
Karyawan PT LIH |
Menurut Ginting, yang terbakar adalah sawit yang sudah tumbuh, berumur sekitar setahun. Ada pula lahan yang belum ditanami sawit, tapi sudah di stacking dan kayunya sudah diambil. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=LQ6DH4f111Y |
4 |
Aris Rahmawan |
Karyawan PT LIH |
Bersama Supri dan Rori, ia pertama kali melihat adanya asap di areal kebun PT LIH saat berada di atas menara pemantau tanggal 27 Juli 2015. Saat itu sekitar pukul 16.00. Begitu melihat asap, ia bersama Supri dan Rori langsung berlari ke arah asap sambil membawa sebuah ember. “Kami tiba di lokasi kebakaran sekitar 30 menit kemudian, langsung memadamkan pakai ember. Kami lihat api berasal dari luar tanggul,” katanya. Secara bergantian mereka bertiga menyiram api tersebut menggunakan sebuah ember. Tiga puluh menit kemudian, datang Kuncoro dan Ginting membawa tiga mesin robin untuk membantu memadamkan api. Namun api tidak berhasil dipadamkan hingga melahap seluruh areal kebun sawit PT LIH seluas 200 hektar. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=LQ6DH4f111Y |
5 |
Nasrul |
buruh pengumpul kayu di PT LIH |
Tanggal 28 Juli Nasrul, Ali, dan teman-teman melihat api sudah membakar lahan PT LIH. Mereka bantu karyawan perusahaan untuk memadamkan api. “Kami menarik selang, bawa mesin.” Sekitar 30 orang ada di lokasi memadamkan api dengan membawa mesin pemadam api lebih dari 10 buah. “Yang dipadamkan di sekitar lokasi LIH saja. Saya yakin sumber api berasal dari lahan PT LIH, di sebelah timur.” |
6 |
Rori Sriaji |
karyawan PT LIH |
“Kami bertiga memadamkan api secara estafet menggunakan satu ember. Secara bergantian mengambil air dari kanal 8 meter, mengopernya, lalu memanjat tanggul, melewati kanal 1 meter, dan menyiram air tersebut ke titik api. Begitu terus secara bergantian. Tapi kami tidak bisa memadamkannya, api semakin besar hingga membakar lahan PT LIH.” |
7 |
Supriadi |
karyawan PT LIH |
Supriadi bersama Rori dan Aris adalah orang pertama yang datang ke lokasi kebakaran. Menurut Surpriadi, api pertama berasal dari luar tanggul (batas PT LIH). Mereka padamkan secara estafet menggunakan ember. Tapi tak berhasil. Sedang berusaha padamkan api di luar tanggul, tiba-tiba saja api sudah membakar blok 5 areal PT LIH. |
8 |
Muhammad Kuncoro |
buruh harian lepas PT LIH |
“Sebagai anggota TKTD, saya tidak dilengkapi sarana prasarana penaggulangan kebakaran. Hanya pakaian yang dipakai sehari-hari saja. Saya tidak punya anak buah. Yang ada hanya mandor-mandor yang membantu saya,” katanya. |
9 |
Willy Redo Siagian |
Asisten Tanaman Kelapa Sawit PT LIH |
Selama musim kemarau 2015 hanya ada satu orang Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat atau TKTD yang ditempatkan di lahan afdeling Gondai. “Tidak ada pelatihan teknis yang diberikan dalam menangani kebakaran.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=IZK8NSyWXUE |
10 |
Suhendra Ramadhan Harahap |
Asisten Afdeling |
Lahan PT LIH di afdeling Gondai berbatasan dengan Sungai Nilo. Diberi batas berupa tanggul. Saat ia menjabat menara pemantau api sudah tersedia di lahan. “Dibarak hanya ada mesin. Tidak ada perlengkapan lain untuk memadamkan api.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=IZK8NSyWXUE |
11 |
Saut Sangkap Nauli Situmeang |
Kepala Bagian Savety Health Environment (SHE) |
Sejak Februari 2014 ia menjabat. Bagian ini dibantu oleh 50 orang anggota. Ia bertanggungjawab langsung pada terdakwa Frans Katihokang. Ia pernah mengikuti training penanganan kebakaran hutan dari Manggala Agni dan Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Dalam pelatihan ini diajarkan bagaimana cara pemadaman api. Pelatihan ini juga dibekali buku pedoman dalam penangan kebakaran dari Kementerian Kehutanan. Dalam buku pedoman tersebut juga disebutkan alat-alat yang harus disediakan oleh perusahaan dalam mengantisipasi atau menangani kebakaran hutan lahan. “Alat-alat yang disebutkan dalam buku itu hanya sebagian yang disediakan perusahaan.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=IZK8NSyWXUE |
12 |
Muhammad Ali |
Kepala Kebun Rayon 3 |
Kata Ali, pada 28 Juli api besar sudah dapat dipadamkan. Hanya spot-spot kecil yang baru dapat dipadamkan semua pada 31 Juli 2015. Blok 9, 10, 11, 18 dan 19 yang sudah ditanami sawit sekitar 200 hektar ikut terbakar. “Keseluruhan yang terbakar 451 hektar setelah dilakukan pengukuran bersama BPN.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=IZK8NSyWXUE |
13 |
Hasri Bin Ahmad Kamil |
Direktur CV Mentari Raya |
Lokasi kerja pertama berada di blok OL 19, sesuai peta kerja operasional kebun PT LIH, blok-blok PT PLIH dibatasi oleh parit seluas 3 meter. Hasri sebelumnya tidak tahu bahwa ada HGU yang akan buka lahan, “Saya dapat info dari Budi Surlani pegawai dinas kehutanan pelalawan,” ucap Hasri. Luas lahan yang sudah dikerjakan 300 ha, kondisi lahan saat itu masih berhutan dan semak belukar. Dalam kontrak pihak PT LIH ingatkan CV Matahari Raya agar membuka lahan dengan cara tidak membakar, mereka juga harus jaga level air di kanal. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=5aM0G4be2p8 |
14 |
Suparyadi |
Pegawai BPN Riau |
Agustus 2015 memalui surat dari Dit Reskrimsus Polda Riau, Suparyadi diminta untuk mengambil titi koordinat di lokasi kebakaran milik PT LIH. “Saya ke lokasi atas permintaan Polda Riau, dan mengambil titik koordinat,” kata Suparyadi. Dari pengecekan di lapangan memang saat kejadian terdapat tiga titik api di luar dan dalam lahan PT LIH. Saat itu kondisi cuaca tertutup awan dan masih suasana pasca kabut asap. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=5aM0G4be2p8 |
15 |
Slamet Riadi |
BMKG Riau |
Sejak 16 juni 2015 dari pemantauan Badan Mateorologi Klimatologi dan Geofisika Riau, hujan tidak ada, untuk lokasi Kecamatan Langgam Pelalawan curah hujan tidak muncul. BMKG termasuk tim Satgas Karlahut Riau, yang berfungsi berikan info titik api sampai sekarang. “Pemantauan titik api sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu, data BMKG mencatat 10 hostpot di kecamatan langgam saat itu,” kata Slamet. Data di update pada Rabu 28 Juni pukul 7.00. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=5aM0G4be2p8 |
16 |
Tri Boewono |
Presiden Direktur PT LIH |
Tri menyadari lahan di PT LIH sebagian memiliki potensi kebakaran, untuk memantau perkembangan perusahaan Tri dalam setahun berkunjung ke lokasi, “Saya satu atau dua kali ke lokasi kebun, di lahan juga kita siapkan water manajemen agar penyaluran air merata,” ucap Tri. Sejak berdiri 2006 Provident Agro memiliki 12 anak perusahaan di Indonesia. Provident Agro punya kebijakan zero burning dalam pembukaan lahan tanpa membakar. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=UpSUN_E2ouU |
17 |
I Nyoman Wirdiasyah |
Direkur Operasional PT LIH |
Di PT LIH, I Nyoman sebagai Direktur Operasional, tanggung jawab ia melaporkan data perkembangan kebun ke pemegang saham, Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) untuk kebun Gondai dikeluarkan kantor Pertanahan Kabupaten Kampar nomor 144 pada 5 juli 2000 dengan luas 1.334 ha. “Saat itu hanya 200 ha, masih diisi tanaman sawit muda,” kata I Nyoman Widiarsyah. Menurut I Nyoman, dari data Amdal PT LIH, wilayah yang rawan kebakaran adalah kebun Penarikan dan Gondai. “Karena wilayah tersebut berbatasan dengan lahan milik warga dan hutan,” ujar I Nyoman. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=UpSUN_E2ouU |
18 |
Yusman |
Humas PT LIH |
Yusman bekerja di PT LIH sebagai Humas sejak 2007, “Saat itu saya sedang rapat kantor PT LIH wilayah Kemang dengan assessment afdeling,” kata Yusman. Ia dikabari Saut Sangkap Nauli, kepala Safety Health Environmant (SHE), bahwa terjadi kabakaran di kebun Gondai. Yusman kemudian hubungi Camat Langgam untuk minta bantuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, memadamkan wilayah yang terbakar, “Di lokasi kita lihat helikopter BPBD ambil air di kanal PT LIH, namun menyiram di lokasi lain,” kata Yusman. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=UpSUN_E2ouU |
19 |
Budi Surlani |
Kepala Bidang Planologi Kehutanan dan Perkebunan Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan |
Dari hasil temuan Budi beserta rekannya saat melakukan pengukuran lahan yang terbakar di areal PT LIH, mereka menemukan kanal yang tidak ada air. “Air hanya ada di kanal-kanal besar, sementara di kanal-kanal kecil tidak ada.” Budi juga menemukan air dalam kanal yang tingginya kurang dari 40 centimeter. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=0EtGbSTlgqw |
20 |
Eko Novitra |
Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan Hidup BLH Pelalawan |
Hakim kembali menanyakan tugas dari Kabid AMDAL BLH Pelalawan. Penginventarisasian kegiatan adalah tugas pertama. Eko harus mendata segala kegiatan yang ada di Pelalawan yang wajib untuk disusun dokumen AMDAL dan UKL-UPL. Tugas kedua menilai dokumen tersebut dan terakhir merumuskan bersama Komisi AMDAL, apakah kegiatan dapat disahkan. “PT LIH punya AMDAL?” “Yang saya tahu, AMDAL PT LIH disahkan pada 2008,” jawab Eko. “Apakah AMDAL hanya sekali dibuat, atau bisa dibuat berkali-kali?” “Jika ada perubahan fungsi, luas, lokasi ataupun kapasitas, maka harus mengajukan AMDAL lagi.” “PT LIH pernah ajukan perubahan?” “Tidak pernah.” Link website: http://rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-karhutla-pt-langgam-into-hibrindo/443-amdal-pt-lih-disahkan-2008 Link video: https://www.youtube.com/watch?v=jzHe2FH31_E&feature=youtu.be |
21 |
Basuki Wasis |
Ahli kerusakan lingkungan hidup akibat karhutla |
Karena kebakaran yang terjadi, dari peninjauan ke lapangan yang dilakukan Basuki pada pertengahan Agustus 2015, ia mengambil sampel untuk diuji laboratorium. Untuk keadaan di lapangan, selain water management perusahaan yang tak baik, Basuki menemukan terjadinya penurunan muka tanah di lahan terbakar. “Menurut aturan PP 4/2001 ketika ada penurunan subsidiance, maka itu sudah dikategorikan kerusakan lingkungan,” ujar Basuki. Selain subsidiance, juga ditemukan kepunahan flora dan fauna. Baik tanaman rambat, pakis-pakisan ataupun binatang melata, semut, belalang. Dengan terbakarnya lahan gambut, maka hilanglah kekayaan hayati tersebut. Basuki juga jelaskan bahwa ada kenaikan pH secara drastis. Dimana, pH gambut awalnya 4,1 dalam kategori asam, naik menjadi 6 hingga 7, mendekati netral. “pH dinaikkan agar tanaman bisa tumbuh dengan baik,” jelasnya. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=orww7XslA_8 |
22 |
Nelson Sitohang |
Ahli terkait perizinan dan AMDAL |
Ia juga menekankan bahwa perusahaan punya tanggungjawab melindungi daerah konsesi dan sekitarnya. Sebab untuk melindungi areal konsesi, maka areal sekitar juga harus dijaga dan diawasi. Ketika ada api dari luar konsesi, maka harus dijaga agar tidak masuk. “Caranya dengan memadamkan api yang ada diluar areal agar tidak merambat ke dalam,” Nelson menjelaskan. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=orww7XslA_8 |
22 |
Bambang Hero Saharjo |
Ahli kebakaran hutan dan lahan |
Ia jelaskan, faktor pembiaran dilihat dari adanya hotspot di kawasan PT LIH sejak 27 Juli. Sudah ada 4 hotspot di kawasan tersebut, dan setelah dicek, benar telah terjadi kebakaran. Kenapa pembiaran? karena tidak cepat tanggapnya perusahaan menanggulangi hotspot yang akhirnya berubah menajdi titik api. Dengan bekerjanya early detection system, maka hal ini dapat ditanggulangi. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=orww7XslA_8 |
23 |
Alvi Syahrin |
Guru Besar Hukum Pidana USU |
Kejadian kebakaran di lahan milik PT LIH merupakan tanggung jawab korporasi terhadap lahan yang mereka kelola, tanpa melihat status dan syarat lainnya. “Korporasi juga bertanggung jawab atas kasus pidana yang dilakukan pekerjanya,” ujar Alvi. Link website: http://rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-karhutla-pt-langgam-into-hibrindo/451-ahli-alvi-badan-usaha-bisa-dihukum Link video: https://www.youtube.com/watch?v=2H2HLg6T_6w |
24 |
Ahmad Pinayungan Dongoran |
Ahli Budi Daya Tanaman |
Ahmad mengakui, saat turun ke lapangan ia melihat pemeliharaan tanaman cukup baik. Meski sudah terbakar, sawit akan tumbuh subur kembali karena PH tanah meningkat. Namun kata Ahmad, sawit yang sudah terbakar akan terjadi stagnan selama enam belas bulan. Setelahnya sawit akan kembali tumbuh subur. “Asal harus tetap dijaga dan dipelihara dengan dilakukan pemupukan secara terus-menerus.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=_NX49-L-mxY |
25 |
Basuki Sumawinata |
Ahli Gambut dan Pengelolaan Tanah Gambut |
Basuki mengkritisi hasil penghitungan ini. Kriteria kerusakan tanah bukan dilihat dari perubahan PH dan mikroba. Ia mencontohkan, jika hari ini hujan dan besok panas PH tanah juga akan berubah. “Bahkan mikrobanya pun akan berubah.” Kerusakan tanah atau penurunan potensi tanah dilihat dari kualitas tanah. Hal ini bisa dilihat dari hasil tanaman. “Bukan angka kimia.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=_NX49-L-mxY |
26 |
Yanto Santosa |
Ahli Ekologi Kuantitatif |
Terkait ini Yanto langsung menyambut. “Labor di IPB tak ada yang terakreditasi. Terkait kebakaran lahan di PT LIH patut diduga api berasal dari lahan sekunder yang dekat dengan perusahaan.” Yanto kembali menegaskan, belum ada metode menentukan suatu kebakaran dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja bahkan dibiarkan. “Mau disengaja atau tidak, tetap hangus.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=_NX49-L-mxY |
27 |
Gunawan Djadjakirana |
Ahli Kerusakan Lahan |
“Saya dulu memang sering diajak oleh kementrian. Terutama untuk menentukan kerusakan baku mutu dan PH tanah. Saya tak diajak lagi karena saya menolak,” cerita Gunawan. Menurutnya, untuk menentukan kerusakan tanah tadi tidak bisa dilihat dari perubahan baku mutu dan PH tanah. Fungsi tanah lah yang harus dilihat untuk menentukan kerusakan tanah tersebut. Kalau tanah tersebut masih baik untuk tanaman dan menyuburkan, berarti tidak terjadi kerusakan pada tanah. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=_NX49-L-mxY |
28 |
Mahmud Raimadoyo |
Ahli hotspot |
Menurut Mahmud, akurasi hotspot itu hanya 34 persen, yang mengunakan satelit cuaca dengan revolusi waktu yang lebih tinggi tapi resolusi kepastiannya lebih rendah, dengan kecepatan 1 kg. Ia jelaskan kerja satelit saat pengambilan gambar, Tera merekam 10.30 pagi dan 22.30 malam yang merekam 2 kali sehari, rentang waktunya 12 jam dan aqua merekam pada 13,30 siang dan jam 1.30 pagi sensornya sama hanya orbit beda 180 derajat dia melakukan yang sama tapi beda 12 jam tapi tetap memantau 24 jam. Link video: https://www.youtube.com/watch?v=bQ8Sv4kXo-I |
29 |
Frans Katihokang |
Terdakwa |
Frans jelaskan Selama menjabat Manager Operasional dan Administratur tidak ada program pembukaan lahan dan kanal. “Sebelumnya sudah ada lahan yang terbuka, ada yang belum ditanamin bibit dan sudah ditanami,” ujar Frans Katihokang. Untuk wilayah Langgam sudah ada blok-blok untuk permudah membuka lahan, “Saya sendiri belum menguasai daerah di PT LIH karena baru 5 hari bekerja.” Link video: https://www.youtube.com/watch?v=bQ8Sv4kXo-I |
30 |
Peninjauan Setempat |
Majelis hakim, JPU, PH dan terdakwa |
Saat melakukan penijauan setempat, PT LIH sudah persiapkan sarana dan prasarana seperti pmpa air, selang dan lainnya sebelum kabakaran terjadi. terlihat timTKTD beberapa kali mencoba menghidupkan mesin pompa air, menara pemantau api di kebun Gondai digunakan untuk memantau wilayah kebun seluas 1.334 ha. Jaksa tidak dibekali dengan data dan tidak ada ahli yang enjelaskan saat menijau lokasi. |
TEMUAN MONITORING
No |
Proses Sidang |
Temuan |
1 2 3 |
Sidang Pemeriksaan saksi fakta, ahli hingga terdakwa. http://rct.or.id/index.php/karhutla/pidana-karhutla-pt-langgam-into-hibrindo Pemeriksaan Saksi Ahli 22 Maret 2016 Pemeriksaan Lapangan 26 April 2016 |
Sidang terdakwa Ir Frans Katihokang berlangsung selama 13 kali. Dari awal digelarnya persidangan Hakim beserta Penuntut Umum dan Penasihat Hukum sepakat persidangan dimulai pukul 09.00 . RCT mencatat kesepakatan itu tidak pernah ditepati selama persidangan berlangsung. Selama persidangan, terdakwa hanya satu kali memakai baju tahanan.
|
Pada hari Senin tepatnya 27 Juli 2015, terjadi kebakaran di areal lahan PT LIH di afdeling Gondai. Kebakaran terjadi pukul 16.00. Hari itu diketahui terdapat 4 titik api, di mana sejak pukul 13.00 sudah muncul asap dari blok 5.
Menurut pengakuan Alyas Untung di persidangan, ia mendapat laporan dari Ali bahwa ada api di areal PT LIH. Ali saat itu sedang mencari kayu cerucuk sebelah selatan areal PT LIH. Untung merupakan Kepala Badan Permusyawaratan Desa yang mengetahui batas areal lahan PT LIH. Lahan
PT LIH berbatasan dengan lahan masyarakat dan lahan PT Parawira Group serta lahan PT PJL. Saat Alyas untung ke lokasi kebakaran, ia melihat areal PT LIH sudah terbakar.
Ali saat diperiksa juga mengakui bahwa api berasal dari arah timur PT LIH. Ali saat itu berada sebelah selatan areal PT LIH. Katanya, jarak dia jauh dari titik api yang ia lihat. Asap sudah mengepul sejak jam makan siang. Ali ditemani Nasrul saat mencari kayu cerucuk. Nasrul dalam persidangan juga mengatakan hal yang sama dengan Ali.
Karyawan PT LIH yang berada di lokasi saat terjadi kebakaran diantaranya, Rori Sriaji, Muhammad Kuncoro, Supriadi, Agus Santosa Ginting dan Aris Rahmawan. Rori, Supri dan Aris pertama sekali melihat api dari arah timur PT LIH. Mereka saat itu berada di atas menara pemantau api. Melihat Api mereka langsung berteriak pada rekan lainnya. Mereka bergegas turun dan mengambil ember untuk memadamkan api dengan memanfaatkan air dalam kanal. Muhammad Kuncoro dan Agus baru tiba di lokasi kebakaran satu setengah jam kemudian dengan membawa mesin alkon atau robin.
Muhammad Kuncoro merupakan anggota Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat atau TKTD. Ia bertugas mengontrol api di areal afdeling Gondai. Sebagai anggota TKTD ia mengaku tidak pernah mendapat pelatihan terkait penanggulangan kebakaran. Dalam bekerja pun ia hanya dibekali pakaian biasa. Tidak hanya dibekali pelatihan menangani kebakaran lahan, perusahaan juga wajib menyediakan sarana prasarana untuk mencegah dan memadamkan api.
Menurut Saut Sangkap Nauli Situmeang selaku Kepala Bagian SHE, Tidak semua peralatan pemadam kebakaran disediakan oleh PT LIH. Padahal menurut buku pedoman yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, perusahaan wajib menyediakan peralatan yang tertera dalam buku tersebut.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kehutanan nomor 12 tahun 2009 tentang sarana dan prasarana pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dalam peraturan ini dijelaskan secara rinci mengenai peralatan dan perlengkapan yang harus disediakan oleh perusahaan.
Diketahui, peralatan yang dimilik oleh perusahaan tidak memenuhi standar sebagaimana petunjuk dalam buku pedoman. Hanya 1 menara pemantau api yang tersedia di afdeling gondai yang menjadi lokasi kebakaran. Padahal menurut buku pedoman tadi, untuk luas areal 1000 hektar harus tersedia 5 hingga 10 menara. Sementara areal lahan gondai seluas 1.026,85 hektar hanya tersedia 1 menara, hal ini menunjukkan PT LIH tidak memenuhi persyaratan penyediaan peralatan sebagaimana yang tertera dalam buku pedoman. Menara yang terdapat di kebun gondai pun baru dibangun pada Mei 2015.
Selain itu, menara juga tidak dilengkapi dengan teropong binocular, allident dan radio reg.
Sebagian peralatan pemadam kebakaran diketahui tidak tersedia secara utuh di kebun gondai. Hal ini dibuktikan saat persidangan di mana terdakwa dan rekan lainnya membawa perlatan dari kebun Kemang. Padahal jarak kebun Kemang ke kebun Gondai memakan waktu satu setengah jam.
Menurut dokumen AMDAL yang dimilikinya, areal lahan perkebunan PT LIH yang berada di Gondai merupakan lokasi yang rawan serta sensitiv terjadinya kebakaran. Dalam dokumen tersebut dinyatakan kebakaran terjadi 99,9 persen disebabkan oleh ulah manusia baik sengaja maupun karena kelalaian. Untuk itu PT LIH diwajibkan melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap kebakaran lahan. Nelson Sitohang dari BLH Provinsi Riau mengatakan, sebenarnya areal lahan di Gondai rentan untuk diberikan izin tapi karena PT LIH sudah berjanji dalam AMDAL nya akan menjaga areanya dari kebakaran.
Budi Surlani dari Dinas Kehutan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan diminta oleh Penyidik dari Polda Riau untuk melakukan pengecekan di lokasi kebakaran lahan PT LIH. Budi mengambil 18 titik koordinat di lokasi kebakaran dan melakukan plotting terhadap SHGU PT LIH tahun 2000. Hasilnya, kebakaran terjadi diseluruh SHGU yang dimiliki oleh PT LIH. Luas sekitarnya 533 hektar, 201 hekatar sudah ditanami sawit.
Terkait dampak kebakaran yang terjadi, Prof. Bambang Hero Saharjo selaku ahli kebakaran hutan dan lahan mengatakan, kebakaran yang terjadi di lahan PT LIH dilakukan dengan sengaja, sistematis dan tampak ada pembiaran. Hal ini dijelaskan, karena tidak ada upaya dari PT LIH untuk melakukan upaya optimal menahan laju api. Padahal titik hotpsot sudah terpantau sejak 27 Juli 206.
Akibat tidak bekerjanya early warning system dan early detection system, serta tidak tersedianya sarana dan prasarana pendukung, tidak memadainya akses dan alat transportasi menyebabkan upaya pengendalian kebakaran di areal HGU PT LIH nyaris tidak dilakukan bahkan dibiarkan.
Selama kebakaran terjadi di areal HGU PT LIH, telah dilepaskan gas rumah kaca berupa, 3.597,75 ton C, 1.259,21 ton CO2, 13,09 ton CH4, 5,79 ton NOx, 16,12 ton NH3, 13,35 ton O3, 232,95 ton CO serta 399,75 ton Total Bahan Partikel. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan Bambang Hero Saharjo, biaya kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan akibat pembakaran seluas 533 hektar di HGU PT LIH sebesar Rp. 192.088.512.000,00
Basuki Wasis ahli kerusakan tanah dan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan menyebutkan, dari analisa tanah, kebakaran yang terjadi di lahan PT LIH telah menyebabkan kerusakan tanah gambut dan lingkungan sifat kimia tanah karena telah masuk kriteria baku kerusakan, untuk parameter PH tanah dan C organic. Kerusakan lingkungan sifat biologi tanah, berupa mikroorganismes, total fungsi dan respirasi tanah. Kerusakan lingkungan sifat fisik tanah berupa, porositas, bobot isi tanah dan subsidience.
Saat melakukan pengecekan di lokasi kebakaran, ia melihat water management perusahaan yang kurang baik serta terjadi penurunan permukaan tanah akibat kebakaran yang terjadi. Kerusakan yang dijelaskan di atas dan penurunan permukaan tanah yang dijelaskan dalam PP Nomor 4 tahun 2001 merupakan ciri kerusakan lingkungan.
Selain itu, hal lain yang memperkuat terjadinya kerusakan lingkungan, Basuki Wasis mengatakan, terjadi kepunahan flora dan fauna disekitar lokasi kebakaran. Seperti tanaman rambat, pakis-pakisan serta binatang melata lainnya. Hasil analisa tanah yang dilakukan oleh Basuki Wasis menunjukkan bahwa tanah tersebut dibakar, hal ini dilihat dari peningkatan Ca dan Mg tanah.
Terkait tanggung jawab perusahaan maupun pengurus terhadap terjadinya kebakaran, Alvi Syahrin menjelaskan, Korporasi bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya. Pengurus merupakan pelaku aktif sementara korporasi merupakan pelaku pasif. Kebakaran di lahan PT LIH merupakan tanggung jawab korporasi terhadap lahan yang mereka kelola, tanpa melihat status dan syarat lainnya. Alvi mempertegas, kabakaran di lahan PT LIH merupakan suatu kesengajaan.
Hasil monitoring sidang riau corruption trial selama hampir tiga bulan berpandangan, Frans Katihokang telah melanggar Pasal 98 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf (b) UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal itu merujuk pada fakta di lapangan saat sidang lapangan, keterangan saksi dari perusahaan, ahli Prof Bambang Hero Saharjo, Ahli Basuki Wasis, ahli Nelson Sihotang, Ahli Budi Surlani dan ahli Eko Novitra dan keterangan terdakwa Frans Katihokang.
Namun, menurut riau corruption trial, Direktur Utama dan korporasi PT LIH sebagai badan hukum juga turut bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran di dalam areal PT LIH. Oleh karena, perkara ini tidak berdiri sendiri atau tidak hanya Frans Katihokang yang bertanggungjawab. Frans Katihokang hanya “korban” dari kebijakan Direktur dan komisaris PT LIH, apalagi Frans Katihokang baru menjabat di PT LIH.
REKOMENDASI DAN TUNTUTAN
Riau Corruption Trial mendorong Penuntut Umum agar menuntut terdakwa Ir. Frans Katihokang selaku Manager Operasional atau Administratur, dalam hal ini mewakili perusahaan, terbukti sengaja melakukan pembiaran sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran di lahan Gondai. Akibat kebakaran itu terjadi kerusakan lingkungan hidup baik fisik maupun kimia.
Hal ini bisa dilihat dari analisis di atas, tidak adanya pelatihan yang diberikan pada Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat, tidak terpenuhinya peralatan dan perlengkapan pencegahan dan penanganan kebakaran sebagaimana yang dijelaskan dalam buku pedoman yang disebut di atas. Juga kurang baiknya water management yang dilakukan PT LIH.
Riau corruption trial merekomendasikan kepada:
- Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim memasukkan dalam pertimbangannya frasa Direktur Utama dan korporasi PT LIH sebagai badan hukum juga turut bertanggungjawab atas terjadinya kebakaran di dalam areal PT LIH. Oleh karena, perkara ini tidak berdiri sendiri atau tidak hanya Frans Katihokang yang bertanggungjawab. Direktur dan korporasi PT LIH juga harus diproses secara hukum oleh penegak hukum.
- Jaksa dan Majelis Hakim menghukum Frans Katihokang berupa: Pidana Penjara selama 8 tahun, Pidana Denda Rp. 8.000.000.000,00 (Rp 8 Milyar), Pidana tambahan membayar biaya kerugian ekologis, ekonomis, dan biaya pemulihan akibat pembakaran seluas 533 hektar di HGU PT LIH sebesar Rp. 192.088.512.000,00 (Rp 192 Milyar). Hukuman ini sesuai dengan kesalahan yang dilakukan Frans Katihokang dan juga memberi rasa keadilan terhadap enam juta rakyat Riau korban polusi asap salah satunya dari areal PT LIH.
- Komisi Yudisial agar memantau perkaran ini hingga pembacaan putusan, sebab temuan riau corruption trial majelis hakim diduga melanggar KEPPH.
- Frans Katihokang mengakui bahwa kesalahannya karena atas perintah Direktur dan korproasi PT LIH. Frans Katihokang hanya “korban” dari manajemen PT LIH, apalagi dia baru menjabat di dalam manajemen PT LIH.