Video: Pemeriksaan Edison Pinem
PN Rohil, 10 Oktober 2016–Sidang kasus kebakaran hutan dan lahan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), kali ini mengadirkan saksi Edison Pinem, Grup Estate Manager PT JJP. Sebelumnya ia pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus karhutla PT JJP dengan terdakwa Kosman Vinntoni Immanuel Siboro Maret 2015 lalu.
Edison Pinem diperiksa oleh majelis hakim terlebih dahulu, hakim ketua Sutarno pertanyakan posisi saksi saat terjadinya kebakaran di lahan. “Saudara saat kebakaran posisi saat itu dimana?” kata hakim Sutarno. Edison jelaskan saat kejadian, ia tengah cuti. Edison diberitahu Tukiman melalaui handphone bahwa terjadi kebakaran pada 17 Juni 2013 di kebun Sei Rokan. Pada 20 Juni baru ia mendatangi lokasi dan melihatnya. “Lokasi kebaran dari laporan yang saya terima api berasal dari luar perusahaan,” jawab Edison.
Edison katakan, lahan PT JJP sebelumnya pernah terbakar, namun api bukan berasal dari lahan perusahaan. “Saat kebakaran api tidak bisa masuk karena ditahan oleh kanal perusahaan,” ujar Edison. Namun menurutnya kebakatan yang kali ini menjerat PT JJP berasal dari lahan warga, saat itu kondisi angin yang membuat api bisa masuk ke lahan perusahaan. “Kita sudah kerahkan tenaga untuk memadamkan, namun kondisi cuaca saat itu panas dan angin kencang sehingga butuh waktu lama untuk memadamkannya.”
Edison jelaskan alat-alat yang dibawa saat pemandaman di lokasi, mulai dari 5 unit mesin Robin dan 2 escavator serta 15 orang personil pemadam kebakaran yang dilengkapi ember dan padang yang digunakan untuk memadamkan api secara manual. Areal yang terbakar adalah HGU PT JJP di Kebun Simpang Damar Desa Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam Rohil, Sei Rokan seluas 120 ha, PT JJP memiliki kebun inti seluas 8.200 ha dan plasma 3.400 ha.
Kali ini giliran penuntut umum, Sobrani Binzar mengajukan pertanyaan. “Kenapa pekerja di kebun yang merangkap menjadi tim pemadam kebakaran?” kata JPU Sobrani. Edison tidak bisa mengatakan secara rinci, ia mengakui bahwa tim pemadam kebakaran berasal dari pekerja kebun di PT JJP. “Mereka merangkap menjadi pekerja dan tim pemadam kebakaran, mereka terlatih,” kata Edison. Penuntut umum melihat kejanggalan dalam pembuatan panduan pencegahan kebakaran. “Kenapa panduan pencegahan kebakaran PT JJP dibuat pada tahun yang sama sebelum kebakaran terjadi?” kata JPU Sobrani. Edison mengetahui ada panduan pencegahan kebakarn milik PT JJP, namun masalah kapan itu dibuat ia tidak ingat. “Kita punya aturan, terutama terkait kebakaran tapi saya tidak ingat sejak kapan aturan itu dibuat,” kata Edison.
Pihak penasehat hukum terdakwa Halim Gozali minta kepada saksi, ceritakan kronologis pemeriksaan lapangan dilakuakn oleh pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan alhi. Edison katakan, pegawai KLHK Luthfi dan Neneng turun ke lokasi terjadinya kebakaran pada November 2013. Mereka turun bersama pihak perusahaan dan ahli kebakaran, Bambang Hero serta ahli lingkungan, Basuki Wasis.
“Siapa yang mengambil sampel tanah di lokasi?” tanya penasehat hukum
“Ahli yang mengambil sampel, disaksikan oleh rombongan,” Edison
“Apa tidak ada orang labor yang khusus untuk mengambil sampel di lapangan,” kata penasehat hukum
“Tidak ada perwakilan dari labor yang turun ke lapangan,” Edison
Penasehat hukum, M Sitepu pertanyakan hasil labor yang dibuat oleh ahli dari KLHK, menurutnya yang mengambil sampel seharusnya orang labor bukan ahli, “Laporan tersebut diragukan keasliannya karena yang mengambil sampel bukan orang yang berkompeten,” kata M Sitepu. Pemeriksaan saksi selasai, sidang dilanjutkan pada 17 Oktober 2016 pukul 10.00. #fadlirct