Bentangan

SEMPENA SETAHUN HARI ANTI KORUPSI (HAKI) 2016-2017 RIAU

       Pasca HAKI 2016:

 Riau Masih Darurat Korupsi 

Anti Korupsi Pemda Riau Sebatas Simbol, Seminar dan Workshop

PENDAHULUAN

Riau Tuan Rumah Hari Anti Korupsi (HAKI) 2016

Pada 2016, saat pertemuan Rembuk Integritas Nasional-II di Semarang dan Workshop Kolaborasi Tunas Integritas II di Mataram, Lombok, Provinsi Riau terpilih secara aklamasi sebagai tuan rumah Hari Anti Korupsi sedunia pada 9 Desember 2016. Helat ini pertama kali ditaja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di luar Pulau Jawa.

Pemerintah Propinsi Riau sebulan sebelum HAKI mengumumkan pada masyarakat Riau. Pemprov Riau juga menggandeng Al Azhar (Budayawan Riau) sebagai pengarah, Fitra Riau, Riau CorruptionTrial, Sapulidi Center, PP Muhammadiah Riau, Riau Beraksi, Rakyat Rock Riau, Rupari, SPR, Agra, Angkatan Perubahan, Komfek Pekanbaru dan Lensa Riau, mereka tergabung dalam Konsorsium untuk merayakan HAKI.

Kegiatan HAKI ada yang digelar oleh Pemda, juga ada dihelat oleh Komunitas.

Rangkaian kegiatan bertema “Bersih Hati, Tegak Integritas, Kerja Profesional untuk Indonesia Tangguh”[1]. Acara pembukaan di Kompleks Kediaman Gubernur Riau dihadiri oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman beserta jajaran Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai.

Rangkaian pembukaan HAKI 2016 ditandai dengan pengguntingan pita di depan area Integrity Expo oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Sebelumnya, Agus yang didampingi oleh Arsyadjuliandi berbalas pantun dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, tradisi yang menjadi ciri khas Riau sebagai daerah yang kental budaya melayu. Agus dan Arsyadjuliandi juga sempat mendapat kalungan bunga dari dua ekor gajah yang dihadirkan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau dalam atraksi singkat.

Agus mengatakan kegiatan HAKI 2016 untuk menumbuhkan inisiatif dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap upaya pemberantasan korupsi. “Tidak hanya keterlibatan sesama instansi pemerintah, melainkan juga swasta dan masyarakat sipil dengan memanfaatkan sumber daya yang kita miliki secara berkelanjutan.”

Ada sejumlah rangkaian kegiatan. Di antaranya, Rembuk Integritas Nasional, sebuah forum yang bertujuan membuat kesepakatan nasional terkait pembangunan budaya integritas nasional. Kegiatan ini digelar pada 8 Desember dan diikuti oleh 120 kementerian, lembaga, organisasi dan pemerintah daerah (KLOP). Ada pula Integrity Expo yang berlangsung pada 8-10 Desember, dengan menampilkan program pembangunan budaya integritas dan layanan unggulan kepada masyarakat umum di instansi masing-masing.

KPK bersama Komunitas-komunitas menggelar diskusi dan pawai budaya, juga menggelar perlombaan-perlombaan bertema anti korupsi. Riau mengusung Tema “Ayo! Riau Bergerak Untuk Indonesia Tangguh”.

Dengan tagline “Ayo Bergerak Riau! Untuk Indonesia Tangguh” merupakan seruan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat agar memberdayakan setiap potensi yang dimiliki dalam upaya pencegahan korupsi sekaligus menginternalisasi nilai-nilai antikorupsi agar Indonesia dapat menjadi bangsa yang tangguh dalam segala aspek pembangunan.

Konsorsium mengadakan Festival Komunitas selama sebulan penuh, terdiri dari beberapa kegiatan; 4-6 Desember, Lomba Seni Tradisional, 5 Desember, Lomba Karya (poster, blog, fotografi, kartun dan mewarnai), 8 Desember Semiloka dan Pentas Lintas Etnik-Musik on Trailer, 9 Desember Malam Puncak HAKI, 10-11 Desebember Flashmob,  10-15 Desember Pertunjukan Panggung Seni Antikorupsi dan 15 Desember Pameran Hasil Lomba.

Saat pembukaan HAKI 2016 pada 9 Desember 2016, Ketua KPK Agus Raharjo meresmikan tuga Integritas Tunjuk Ajar di jalan Ahmad Yani, yang juga menjadi Ruang Terbuka Hijau. Tugu ini melambangkan komitmen anti korupsi pemerintah Daerah Riau. Sempat beredar, isu tak sedap, Tugu Integritas yang pengerjaannya belum sepenuhnya selesai dikorupsi oleh pemerintah provinsi.

Namun, kemeriahan helat HAKI 2016 berlangsung dan sukses untuk kegiatan seremonial antara KPK, pemerintah propinsi Riau dan komunitas-komunitas yang ada di Riau.

Setelah helat selesai, bukti Pemprov Riau anti korupsi; logo-logo anti korupsi tertera di pakaian Gubernur, para PNS hingga kendaraan dinas terpampang logo anti korupsi. Kegiatan-kegiatan seremonial di internal Pemprov Riau ditaja mulai dari seminar hingga workshop.

Komunitas-komunitas untuk memantau pelaksanaan HAKI 2017 membentuk Jaringan Anti Korupsi Riau (Jari).

KPK juga melalui Korsupgah “berkantor” di Pemprov Riau untuk memberikan bimbingan dan atensi terkait komitmen Riau anti korupsi.

Mengapa Haki di Riau

Dalam laporan tahunan KPK tahun 2016, Riau termasuk wilayah “Darurat Korupsi”  bersama Provinsi Banten dan Sumatra Utara. Ketiga Propinsi ini ditandai warna merah oleh KPK, yang berarti korupsinya sangat tinggi[2].

KPK menilai, pada dasarnya ketiga daerah tersebut memiliki permasalahan yang sama: intervensi pihak luar yang masih kuat dalam hal perencanaan kegiatan dan penganggaran; pengadaan barang dan jasa; serta terkait alokasi bantuan sosial dan bantuan keuangan. Selain itu, belum adanya komitmen dari pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem dan prosedur yang memadai dan transparan; masih maraknya sikap permisif terhadap perilaku koruptif; serta pengendalian dan pengawasan yang kurang efektif.

Di Riau, wajib lapor LHKPN eksekutif yang belum melaporkan harta kekayaan sebanyak 49,25% dan legislatif 65,57. KPK juga menilai, bahwa komitmen pimpinan di tiga daerah terkait pencegahan korupsi masih sangat minim. Selain itu, juga kurang optimalnya peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Hal lainnya, kurang efektifnya pengawasan masyarakat luas terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan.

Khusus Sumut dan Riau, kedua provinsi juga menghadapi persoalan, yakni belum adanya kepastian hukum dalam perencanaan peruntukan kawasan hutan.

Nah, terpilihnya Riau sebagai tuan rumah HAKI 2016 ada beberapa pertimbangan, Provinsi Riau memiliki komitmen untuk bertransformasi menjadi provinsi yang unggul dalam pembangunan budaya integritas dan terdepan dalam setiap upaya pencegahan korupsi melalui internalisasi nilai-nilai profesional, religius dan integritas. Dalam catatan Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK), Riau salah satu provinsi prioritas dalam program Koordinasi dan Supervisi Program Pencegahan dan Penindakan (Korsupdakgah) KPK.

Di balik itu semua, Pemerintah Daerah bertekad memperbaiki diri. Pemprov Riau mendukung sepenuhnya upaya KPK. Terkait unit pengendalian gratifikasi, misalnya, Pemprov Riau sudah ada Peraturan Gubernur untuk hal itu. Salah satu bukti komitmennya, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Riau sudah memiliki zona integritas. Dengan adanya zona integritas, diharapkan akan menjadi pendorong bagi aparatur pemerintahan untuk berbuat lebih baik.

Jelang Setahun HAKI

November 2017, masyarakat Riau dikejutkan:  18 PNS ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Tugu Integritas Tunjuk Ajar oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Negara dirugikan Rp 1,2 Milyar dari Rp 8 Milyar akibat pemalsuan dokumen dan peminjaman nama perusahaan sebagai kontraktor. Perbuatan ini melibatkan 13 orang dari kalangan pegawai negeri sipil di lingkungan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat Provinsi Riau, serta 5 orang dari kalangan swasta.

Ini menunjukkan pemerintah Provinsi Riau sendiri tidak benar-benar mengawasi bawahannya.

Kasiaruddin Asisten III Setdaprov Riau, mengatakan, sejak 2015 sebenarnya sudah dilaksanakan workshop tunas integritas. Ini melibatkan seluruh kepala dinas tingkat provinsi. Mereka diberi bekal segala tetek bengek pelatihan untuk melawan korupsi yang jadi kesepakatan mereka bersama.

Mereka pun membentuk komite integritas. Ahmad Hijazi sekretaris daerah jadi ketua komite. Anggotanya seluruh kepala dinas tadi, termasuk Agus Dwi Sumarno yang sekarang jadi tersangka korupsi proyek simbol melawan korupsi yang dijelaskan di atas tadi. Agus Dwi Sumarno tidak menunjukkan nilai-nilai intgritas seperti, kejujuran, konsisten dan berani.

Padahal, komite integritas sedang membentuk modul atau semacam pedoman melawan korupsi. Namun, kata Kasiaruddin, mereka belum bisa merampungnya karena masing-masing anggota tunas belum dapat bertemu keseluruhan. Ia mengakui, ini yang jadi kendala sekarang.

Anti Korupsi Sebatas Wacana Seremonial

Setahun memantau pelaksanaan komitmen anti korupsi, pemerintah daerah Riau justru tidak menunjukkan komitmen anti korupsi, kecuali sebatas acara seremonial berupa seminar, workshop dan pemasangan logo-logo anti korupsi di pakaian dinas berwarna putih dan di kendaraan-kendaraan dinas. Hal-hal substansial dan elemen utama mencegah dan memberantas korupsi di Riau tidak dilakukan oleh pemprov Riau.

Pasca HAKI 2016, komitmen Pemerintah Daerah terhadap pemberantasan korupsi memang masih rendah, peringatan hari anti korupsi tidak beriringan dengan penurunan perilaku korupsi di Riau.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2017, menyebut Provinsi Riau masuk peringkat 26, yang banyak dilaporkan dalam kasus korupsi oleh masyarakat.

Total 130 laporan dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Riau dilaporkan ke KPK. Total laporan masyarakat yang masuk ke KPK pada 2017 (3.397) laporan. Sementara gratifikasi di Riau ada 4 laporan dan tindak pidana korupsi untuk Riau dan Kepulauan Riau, 32 laporan sepanjang 2004 hingga 30 Juni 2017.

Setidaknya, empat temuan Senarai berupa: menutup data publik (tidak transparan), menutup ruang partisipasi publik, lemahnya respon anti korupsi atas kasus korupsi di persidangan hingga Pemprov Riau tidak punya desain gerakan anti korupsi, terus bermunculan sepanjang tahun 2017.

Riau sama sekali belum beranjak dari Darurat Korupsi.

SETAHUN HAKI RIAU DAN TREN ANTI KORUPSI

Pencegahan Anti Korupsi

Gubernur Riau dalam mempromosikan pencegahan anti korupsi terbilang sukses untuk hal-hal seremonial berupa seminar dan wokrshop integritas bersama pemda se Riau dan masyarakat sipil. Gerakan peringatan Riau komitmen berantas anti korupsi masif tersebar melalui logo-logo di mobil-mobil, baju-baju dinas hingga stiker-stiker anti korupsi di kantor-kantor dinas Pemprov Riau.

Penindakan Anti Korupsi

Sepanjang 2017 tren penegakan hukum terhadap korupsi yang dilakukan oleh Polda Riau, Kejaksaan Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Putusan maupun sedang proses di pengadilan di Riau menunjukkan peningkatan.

Hasil pantauan sidang dan kumpulan traking di media, tercatat total 84 kasus korupsi di Riau sepanjang 2017, dengan rincian yaitu; KPK (3 kasus), Pengadilan Negeri Pekanbaru (24 kasus, vonis dan proses sidang), Kejati (9 kasus), Polda (5 kasus), Kejari Kampar (4 kasus), Kejari Siak (5 kasus), Kejari Pelalawan (4 kasus), Kejari Dumai (4 kasus), Kejari Bengkalis (4 kasus), Kejari Rohul (4 kasus), Kejari Rohil (7 kasus), Kejari Inhu (2 kasus), Kejari Inhil (2 kasus), Kejari Kuansing (5 kasus) dan Kejari Meranti (2 kasus). Korupsi masih terjadi di 12 Kabupaten dan Kota di Riau.

Dari hasil pantauan Senarai, tren korupsi terjadi pada perizinan sektor kehutanan, korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tingkat pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi, Beasiswa, SPPD fiktif, Dana Desa, Pendidikan, KUD, Infrastruktur dan Pungutan liar (Pungli).

Dari 84 kasus korupsi di atas, Kejaksaan Riau dan Polda Riau menangani 14 kasus: 9 perkara korupsi ditangani Kejaksaan Riau, 5 perkara korupsi ditangani Polda Riau. Sepanjang 2017 total 21 kasus korupsi yang sudah divonis maupun sedang proses persidangan oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Total 3 kasus yang masuk dalam koordinasi dan supervisi KPK, yaitu kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Padamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN Riau,  dan dugaan korupsi Pelaksanaan Proyek Jalan Lingkar Rupat-Batu Panjang di Desa Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat sepanjang 51 kilometer.

Menurut catatan Kejati Riau, setidaknya ada 56 orang terdakwa terkait dugaan  Korupsi, sepanjang Januari hingga Juni 2017. Parahnya, sebanyak 34 orang melibatkan oknum ASN, satu orang anggota DPRD, tiga terdakwa dari pihak BUMN, satu dari Polri, tiga orang pensiunan ASN, 12 kalangan dari wiraswasta, dan dua dari kalangan honorer.

Kerugian negara dari korupsi di Riau mulai dari Rp 140 juta hingga Rp 265 Miliar.

Dalam perjalanannya, tidak semua penegak hukum dalam melakukan penindakan terkait korupsi. Hingga Juni 2017, Kejati Riau juga mendata Kejari yang menunjukkan kinerja buruk dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, seperti Kejari Pekanbaru, Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti. Menurut Kejati Riau, Uung Abdul Sukur, dari evaluasi tersebut akan ada sanksi untuk Kejari agar kedepan memenuhi target dalam penanganan kasus korupsi.

Sepanjang tahun 2017, Senarai memantau langsung sidang Tipikor dengan terdakwa Johar Firdaus (eks Ketua DPRD Riau) dan Suparman (Eks Ketua DPRD Riau) korupsi APBD Riau[3] dan Zaiful Yusri[4] (eks Ketua Badan Pertanahan Nasional Riau) yang korupsi penerbitan SHM di dalam kawasan hutan yang merugikan negara Rp 14 M.

Dua korupsi tersebut—Korupsi APBD Riau dan Korupsi Kehutanan—adalah gambaran utama korupsi besar di Riau.

Gerakan Anti Korupsi Riau

Dalam catatan Senarai, sepanjang 2017, masyarakat sipil bersama pemerintah mendorong kegiatan anti korupsi.

Mei 2016, Komisi Yudisial Penghubung Riau, KPK dan Komunitas menggelar helat anti korupsi, dan menghasilkan gerakan Grasi (Gerakan Anti Korupsi Riau), yang hendak berjuang anti korupsi khususnya peradilan bersih. Grasi merupakan gabungan dari akademisi, mahasiswa, lembaga syawada masyarakat dan berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat yang tersebar di Riau dan Kepri.

Februari 2017, KPK, Sekda Riau dan Fitra Riau menginisiasi gerakan anti korupsi bernama Marwah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Workshop Analisis Data dan Penyusunan Rekomendasi Membangun Integritas Pelaksanaan dan Monitoring Program JKN, BOS dan Dana Desa.

Dalam kegiatan tersebut, FITRA melibatkan komunitas dalam pencegahan korupsi di Provinsi Riau tahun 2017 di sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup dan dana desa.‎

Desember 2016, paska penyelenggaraan Hari Antikorupsi Internasional (HAKI), komunitas yang tergabung konsorsium saat bersepakat membentuk Jaringan Antikorupsi Internasional (JARI), ini sebagai bentuk pertanggung jawaban untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang baik.

TEMUAN

Pemda Tidak Inisiasi Aksi Anti Korupsi

Pada 22 September 2016, Presiden Jokowi menerbitkan Inpres No Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017[5].

Inpres ini salah satunya menginstruksikan kepada Para Gubernur dan Para Walikota/Bupati. Salah satu isi instruksi (poin keenam) pemerintah daerah dapat menginisiasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di luar instruksi Presiden ini, setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.

Selain tidak menjalankan Inpres ini, Pemda Riau juga tidak melakukan inisiasi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi

Tidak Transparan, Menutup Partisipasi Publik

Data jumlah laporan masyarakat pada Ombudsman RI perwakilan Riau mengenai maladministrasi terhadap pelayanan publik di instansi pemerintahan, menyebutkan, sepanjang 2016 ada 203 laporan yang masuk. Berdasarkan statistik yang dikeluarkan, laporan masyarakat paling banyak mengenai pelayanan publik di kepolisian berjumlah 36 laporan. Diikuti pelayanan publik di sektor pertanahan 26 laporan dan terakhir pelayanan pendidikan berjumlah 25 laporan.

Sedangkan pada 2017, laporan yang masuk berjumlah 182 laporan. Menariknya, laporan masyarakat masih sama seperti di 2016. Paling banyak mengenai pelayanan pendidikan berjumlah 32 laporan. Diikuti pelayanan di kepolisian 31 laporan dan 18 laporan mengenai pelayanan pertanahan serta listrik.

Menurut penjelasan Deni Rendra, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Riau, tidak semua laporan yang masuk dikeluarkan keputusannya, karena beberapa hal. Pertama, sebelum dikeluarkan keputusan, terlapor sudah menanggapi laporan pelapor. Kedua, tidak semua yang dilaporkan tergolong maladministrasi.

Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau, sepanjang 2016 telah menyelesaikan kasus keterbukaan informasi publik sebanyak 61 sengketa. Dari jumlah sengketa, organisasi perangkat daerah yang sering diajukan sebagai termohon berasal dari Rokan Hulu, yakni 13 organisasi perangkat daerah termasuk Bupati Rohul juga pernah sebagai termohon.

Menariknya, pemerintah kabupaten di Riau yang paling sering jadi termohon dalam sengketa informasi adalah Bupati Rokan Hilir. Dalam catatan register komisi informasi, Bupati Rokan Hilir terhitung 10 kali tersangkut sengketa informasi. Selain itu, Wali Kota Dumai dan Bupati Bengkalis pernah sekali sebagai termohon.

Pada 2017, jumlah sengketa informasi jauh berkurang. Berdasarkan buku register sengketa informasi lembaga ini baru menyidangkan sengketa informasi sebanyak 11 sengketa. Tak ada lembaga yang dominan jadi termohon dalam sengketa tahun ini. Kata Jhonny Setiawan Mundung salah satu komisioner komisi informasi, sedikitnya jumlah sengketa informasi yang masuk di lembaga mereka, karena kekosongan anggota komisioner sejak awal tahun. Mereka pun baru dilantik pertengahan tahun.

Selain catatan Ombudsman dan KIP Riau setidaknya, ada tiga kasus yang besar yang menunjukkan Pemprov Riau tidak transparan dan menutup ruang publik dalam mengakses dan memberi masukan sebagai kewajiban partisipasi dan ikut serta dalam pembangunan.

RTRWP Riau 2017-2037

Gubernur Riau menyampaikan draft Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2016-2035 pada 15 Agustus 2017 kepada DPRD Provinsi Riau. Dalam draft itu Gubernur Riau mengusulkan kawasan hutan seluas 1.045.390 hektar menjadi non kawasan hutan. Menindaklanjuti usulan Draft RTRW Provinsi Riau tersebut, DPRD Riau membentuk pansus RTRWP Riau pada 9 September 2017 yang diketuai oleh Asri Auzar.

Apa isi detail dan muatan di lapangan (kondisi eksisting) tidak pernah diketahui publik.

Kurun waktu 13 September 2016 sampai 31 Juli 2017, Pansus RTRW Provinsi Riau melakukan 22 kali rapat-rapat, pertemuan dengan pemerintah pusat dan kunjungan lapangan dalam melakukan pembahasan draft RTRWP Riau 2017-2037. Pansus menyerahkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPRD Provinsi Riau pada Agustus 2017. Lantas Pimpinan DPRD Riau mengagendakan paripurna laporan hasil kerja Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi riau tentang Rencana Tata Ruang Wilaya Provinsi Riau pada 11 September 2017, paripurna tertunda karena tida kuorum. Pimpinan DPRD mengagendakan kembali rapat paripurna pada 20 September 2017 dan kembali ditunda karena tidak kuorum.  Setelah dua kali ditunda, akhirnya 50 dari 65 anggota DPRD Riau dalam rapat paripurna mengesahkan Ranperda RTRWP Riau 2017- 2037.

Dalam draft RTRWP Riau tersebut, DPRD Riau menyetujui  405.874 hektar dari 1.045.390 hektar menjadi non kawasan hutan, sisanya 640.257 hektar tidak disetujui DPRD Riau karena diduga merupakan areal perusahaan besar yang dikuasai tanpa izin dan tidak dimasukkan dalam holding zone. DPRD Riau menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk memprosesnya.

Total 405.874 hektar itu menjadi non kawasan hutan karena prose pelepasan kawasan hutannya lama DPRD Riau memasukan kedalam Holding Zone. Di dalam draft RTRWP Riau DPRD Riau memasukan pasal tentang Holding Zone.

Pasca pengesahan Ranperda RTRW Provinsi Riau 2017-2037, Pemerintah Daerah Riau menyerahkan draft tersebut kepada kementerian terkait untuk mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Oktober 2016, Gubernur Riau mengirimkan Ranperda RTRWP Riau 2017 – 2037 kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi. Mendagri akan mengirimkan Ranperda ke Kementrian terkait untuk mendapatkan persetujuan substansial.

Pada 18 Oktober 2017, publik dikejutkan, Jikalahari menemukan seluas 29.102 hektar milik 5 korporasi sawit dan 2 cukong sawit masuk dalam holding zone hasil kerja Pansus RTRWP Riau 2017-2037. Korporasi sawit dan cukong yang lahannya berada dalam kawasan hutan yang hendak dilegalkan oleh Pansus RTRWP Riau yaitu[6]: PT Torganda seluas 9.979 ha di Rohul, PT Padasa Enam Utama seluas 1.926 ha di Kampar, PT Agro Mandiri/Koperasi Sentral  Tani Makmur Mandiri seluas 485 ha di Kampar, PT Andika Pratama Sawit Lestari seluas 10.098 ha di Rohul, PT Citra Riau Sarana seluas 4.000 ha di Kuansing, Koko Amin seluas 614 ha di Rohil dan Ationg dan Asiong seluas 2.000 ha di Kuansing

Ternyata salah satu isi dan muatan (kondisi eksisting) milik korporasi dan cukong.

November 2017, Mendagri mengirim surat ke Gubernur Riau, isinya hasil evaluasi Mendagri dengan menteri terkait, Menteri LHK menolak draft RTRWP Riau sebelum dilakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Mendagri memerintahkan Gubernur Riau melakukan KLHS. Sampai detik ini, tim KLHS belum diumumkan ke publik oleh Gubernur Riau.

Sepanjang 2017, DPRD Riau dan Gubernur Riau tidak transparan dalam penyusunan penataan ruang. Dokumen draft  RTRWP Riau 2017-2037 berupa naskah akademik, risalah rapat, draft Ranperda RTRWP Riau sulit diakses oleh publik. Website pemerintah www.riau.go.id dan www.bappedariau.go.id tidak berisi informasi khusus terkait pembahasan, penyusunan dan perkembangan RTRWP Riau. Di media massa yang Pemprov Riau dan Pansus RTRWP Riau mengklaim akan berpihak ke masyarakat, dan kerap mengatakan jika RTRWP Riau tidak ditetapkan menjadi Perda perekonomian Riau berupa investasi akan terganggu.

Jikalahari menemukan, justru, Draft RTRWP Riau usulan Gubernur kepada DPRD Riau salah satu isinya, Gubernur Riau mengusulkan perusahaan grup Darmex Agro (Duta Palma, milik Surya Darmadi) yang terlibat korupsi dalam kasus Gubernur Annas Mamun.

APBD Riau

Catatan Fitra Riau, di tengah Pemda Riau yang katanya mengalami kesulitan anggaran, justru melakukan pemborosan dalam merencanakan anggaran tahun 2017. Fitra Riau mencatat terdapat anggaran sebesar Rp. 1,03 Triliun yang dibelanjakan untuk 13 jenis kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap publik[7]. Fitra Riau memberi catatan khusus pada:

  1. Setengah Triliun Untuk Perjalanan Dinas

Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan Rp 514 M untuk perjalanan dinas pejabat. Terdapat 33% atau Rp 174,7 M digunakan untuk belanja perjalanan dinas anggota DPRD Provinsi Riau.

Pada APBD 2017 terdapat beberapa kegiatan dewan berpotensi memboroskan keuangan daerah sebesar Rp 174,7 M; kunker dewan dalam/luar daerah sebesar Rp 56,8 M, kunker AKD sebesar Rp58,5 M dan kegiatan reses dewan sebesar Rp 30,4 M.

  1. Kunjungan Kerja Luar Negeri

Terdapat biaya kunjungan kerja luar negeri pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 28,8 M yang selalu naik dari tahun sebelumnya, tahun 2016 sebesar 12,7 M dan tahun 2015 sebesar Rp 7,4 M. Dari total biaya tersebut mencapai Rp 49 M selama tiga tahun terakhir, tidak terlihat sama sekali hasil yang dibawa pulang oleh anggota dewan selain dari kegiatan foya-foya di luar negeri.

Parahnya, terdapat biaya kunjungan kerja luar negeri pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 28,8 M yang selalu naik dari tahun sebelumnya, tahun 2016 sebesar 12,7 milyar dan tahun 2015 sebesar Rp7,4 milyar. Dari total biaya tersebut mencapai Rp 49 M selama tiga tahun terakhir, tidak terlihat sama sekali hasil yang dibawa pulang oleh anggota dewan selain dari kegiatan foya-foya di luar negeri.

  1. Kebutuhan Belanja Gubernur dan Wakil Gubernur

Prilaku boros juga terdapat pada belanja kebutuhan Gubernur dan Wakil Gubernur sekitar Rp 13,5 M, diantaranya akan digunakan untuk membiayai perjalanan dinas sebesar Rp 3,6 M, makan minum Rp 7,1 M, pelayanan rumah tangga Rp 2,2 M dan pakaian dinas Rp 622 juta.

Tahun 2017 catatan buruk pengelolaan keuangan daerah masih masih terlihat melalui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Tahun 2017 temuan terkait anggaran se Provinsi Riau mencapai Rp 402 M. Jumlah tersebut lebih tinggi dari hasil LHP semester 1 tahun 2016 sebesar Rp 304 M. Temuan – temuan tersebut didasarkan atas ketidak patuhan terhadap perundangan-perundangan serta ketidak patuhan terhadap pengendalian internal.

TABEL. HASIL AUDIT BPK SEMESTER I 2017

NO KABUPATEN/KOTA TEMUAN ANGGARAN
1 BENGKALIS 8,354,052,936.86
2 INDRAGIRI HULU 10,771,780,109.13
3 INDRAGIRI HILIR 212,013,684,681.15
4 ROKAN HULU 1,295,938,562.17
5 ROKAN HILIR 5,405,562,329.17
6 KEPULAUAN MERANTI 12,610,391,630.00
7 KUANTAN SINGINGI 17,257,862,125.71
8 SIAK 4,028,600,009.11
9 PELALAWAN 1,105,195,496.30
10 KAMPAR 29,542,094,228.94
11 DUMAI 2,005,165,582.09
12 PEKANBARU 103,683,522.00
13 Provinsi Riau 98,333,870,225.10
TOTAL  402,827,881,437.73

Sumber : LHP BPK RI Semseter 1 2017

Memang tidak semua temuan-termuan tersebut diatas dapat dikatakan korupsi. karena sebagian temuan diadasarkan atas temuan administrative. Namun pada temuan lainnya  tidak menutup kemungkinan terdapat bentuk potensi kerugian negara. Seperti kelebihan bayar, pembayaran tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan pengadaan barang tidak sesuai ketentuan dan lain-lain.

Dana Desa

Di Provinsi Riau terdapat 1592 Desa yang telah mendapatkan kucuran dana baik dari APBN dalam bentuk Dana Desa (DD) maupun yang berasal dari APBD dalam bentuk Alokasi Dana Desa (ADD). Digunakan untuk mengurusi empat kewenangan yaitu penyelenggaran pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Tahun 2016, anggaran yang dikelola desa se Riau mencapai Rp. 2,3 Triliun (DD + ADD), meningkat tahun 2017 menjadi Rp 2,7 T, dan tahun 2018 berpotensi Rp 2,6 T. Dengan rerata perdesa mengelola lebih dari Rp 1,6  M perdesa (jika dibagi sama rata).

Disatu sisi, kewenangan desa untuk melaksanakan pembangunan disertai dengan jaminan anggaran yang dikelola berkontribusi terhadap percepatan pembangunan. Namun, disisi yang lain justru dana desa menjadi ceruk korupsi baru yang turun dari korupsi dilevel pemerintah daerah menjadi korupsi di level desa.

Di Provinsi Riau, sepanjang 2015-2017 terdapat 4 kasus korupsi terkait dengan anggaran desa yang telah terungkap dan diproses penegak hukum yang melibatkan 8 (delapan) pelaku. 1 kasus di Kabupaten Kepulauan Meranti, 1 Kasus di Kabupaten Rokan Hulu, 1 Kasus di Kabupaten Rokan Hilir dan 1 kasus di Kabupaten Indragiri Hulu.

Rendahnya pengawasan dan lebarnya ruang untuk melakukan penjarahan anggaran desa serta  rendahnya integritas penegak hukum dalam melakukan pengawasan dana desa ini tidak menutup kemungkinan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa sangat berpotensi terjadi di semua daerah di Provinsi Riau. Apalagi minimnya partisipasi masyarakat untuk turut terlibat aktif dalam pengawasan mulai dari perencanaan dan penganggaran.

Fakta lainnya, dalam catatan Fitra Riau menunjukkan bahwa tidak semua desa dalam pengelolaan keunagan desa mengikuti prosedur pengelolaan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundangan. Seperti, dalam proses perencanaan yang seharusnya melibatkan masyarakat banyak, namun hanya dilakukan oleh perangkat desa saja. Desa tidak menyampaikan laporan pertangungjawaban penggunaan dana desa kepada masyarakat secara luas. Tidak semua desa memiliki kesadaran untuk menyampaikan informasi pengelolaan dana desa kepada masyarakat, bahkan cenderung menutup informasi – informasi tersebut kepada masyarakat.

Lemahnya Respon atas Persidangan Korupsi

Respon Pemda Riau atas korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya direspon biasa-biasa saja oleh Gubernur Riau. Korupsi hanya dianggap cobaan oleh Gubernur Riau[8]. Dalam kasus korupsi APBD melibatkan Ketua DPRD Suparman, Gubernur Riau hanya merespon,”kita hormati prosesnya dan kita tunggu.”[9] Respon Pemda datar-datar saja meski media cetak dan online sepanjang 2017 memberitakan korupsi yang terjadi se Riau.

Tak ada Rencana Aksi Gerakan Anti Korupsi

Pemda Riau tak punya Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Riau yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur atau Perda tentang itu. Dampaknya, sulit mengukur komitmen anti korupsi Pemda Riau.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Setahun memantau pelaksanaan komitmen anti korupsi, pemerintah daerah Riau justru tidak menunjukkan komitmen anti korupsi, kecuali sebatas acara seremonial berupa seminar, workshop dan pemasangan logo-logo anti korupsi di pakaian dinas berwarna putih dan di kendaraan-kendaraan dinas.

Hal-hal substansial dan elemen utama mencegah dan memberantas korupsi di Riau berupa keterbukaan infromasi publik dan pelibatan publik tidak dilakukan oleh pemprov Riau. Inisiasi anti korupsi juga tidak dilakukan oleh Pemda Riau. Itu semua menunjukkan Pemda Riau tidak punya desain rencana aksi anti korupsi sepanjang tahun 2017.

Pemda Riau perlu terobosan dan keberanian dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2018.

Senarai merekomendasikan:

  1. Gubernur Riau dan DPRD Riau menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Anti Korupsi Riau.
  2. Gubernur Riau menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Rencana Aksi Anti Korupsi Riau tahun 2018, agar aksi anti korupsi terukur dan dapat dinilai berdasarkan kinerja.
  3. KPK, Kejaksaan dan Kepolisian harus mengembangkan proses penyidikannya sehingga aktor yang diproses tidak hanya menengah ke bawah tetapi juga yang lebih tinggi.
  4. Aparat penegak hukum harus mulai memproses kasus korupsi di sektor penerimaan negara. Karena kerugian negara akibat korupsi di sektor penerimaan negara juga cukup besar terutama sektor sumberdaya alam dan kehutanan.
  5. Gubernur Riau memimpin langsung reformasi birokrasi di tingkat daerah.
  6. Gubernur Riau membuka seluas-luasnya keterbukaan informasi publik dan pelibatan masyarakat dalam setiap perencanaan, penyusunan hingga penetapan terkait kepentingan publik dan sumberdaya alam.
  7. KPK melalui Korsupgah tidak sekedar berkantor di kantor Gubernur, juga melibatkan publik dalam aksi anti korupsi, secara berkala melaporkan hasil perkembangan Korsupgah pada publik, sehingga publik dapat terlibat dalam aksi anti korupsi.

[1] https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3792-peringatan-hari-antikorupsi-internasional-haki-2016-menegakkan-integritas-dari-bumi-lancang-kuning

[2] https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk-kegiatan/3545-menghapus-merah-tiga-daerah

[3] http://rct.or.id/index.php/korupsi/korupsi-johar-firdaus-dan-suparman

[4] http://rct.or.id/index.php/korupsi/korupsi-shm-terdakwa-zaiful-yusri-hisbun-nazar-abdul-rajab-rusman-yatim-edi-erisman-dan-subiakto

[5] http://pustaka.tipidkorpolri.info/files/program/ran-PPK/20161110-Materi-Inpres-PPK.pdf

[6] http://jikalahari.or.id/kabar/rilis/holding-zone-dalam-ranperda-rtrw-2017-2037-untuk-korporasi-dan-cukong-sawit/

[7] Catatan Fitra Riau, http://fitrariau.org/wp-content/uploads/2017/01/3.-Rilis-APBD-Riau-2017-17-Januari-2017-1.pdf

[8] https://news.detik.com/berita/d-3722731/pns-tersangka-korupsi-tugu-antikorupsi-gubernur-riau-ini-cobaan

[9] http://www.sigapnews.co.id/read-4-7830-2017-11-14-gubri-hormati-kasus-hukum-suparman.html

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube