Kasus IUP PT Peputra Supra Jaya Pantau

JPU : Keberatan Penasehat Hukum Tidak Berdasar Hukum

Video

PN PELALAWAN, 20 JULI 2017— Pukul 10.48 Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara didampingi Nurrahmi dan Andry Eswin Sugandhi Oetari membuka sidang kasus Izin Usaha Perkebunan illegal milik PT Peputra Supra Jaya diwakili oleh Sudiono sebagai Direktur. Agenda sidang tanggapan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasehat hukum PT Peputra Supra Jaya, Jufri Mochtar Thayib dan Suharmono hadir dan  mendengarkan tanggapan eksepsi JPU.

Himawan Aprianto Saputra selaku JPU membacakan tanggapan eksepsi di persidangan. Dalam tanggapan disebutkan PT. Peputra Supra Jaya telah melakukan budidaya tanaman perkebunan dan atau usaha pengelolaan hasil perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki ijin usaha perkebunan, inti delik atau inti perbuatan pidana PT.Peputra Supra Jaya adalah melakukan usaha perkebuna tanpa Ijin Usaa Perkebunan (IUP).

Keberatan Penasehat Hukum terkait syarat dengan syarat formil dakwaan terkait identitas lengkap adalah tidak berdasar, karena secara jelas surat dakwaan telah berisi identitas lengkap terdakwa yakni PT.Peputra Supra Jaya yang mewakili oleh pengurus/kuasa yang bertindak untuk dan atas nama terdakwa (Badan Hukum/Korporasi).

Pada kesimpulannya JPU mengatakan bahwa surat dakwaan No. Reg : PDM 959/N.2.43/EUH.2/06/2017 tanggal 15 Juni 2017 sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Bahwa eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum, karena telah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sesuai Pasal 156 ayat  (1) KUHAP.

Putra juga menerangkan bahwa hak untuk menuntut terhadap PT.Peputra Supra Jaya belum terhapus atau daluarsa. Karna keberatan Penasehat Hukum tidak berdasar hukum.

Pada pokoknya penuntut umum meminta kepada majelis untuk menolak eksepsi terdakwa PT.Peputra Supra Jaya, menyatakan surat dakwaan sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formal maupun materiil  den karenanya surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara imi. Melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini.

Setelah jaksa membacakan tanggapan eksepsinya. Hakim ketua menanyakan Kartu Tanda Advokat penasehat hukum,” tinggal yang mulia. Lalu penasehat hukum juga menanyakan kepada kepada penuntut umum tentang penunjukan jaksa yang bersidang.”sambutnya.

Minggu depan saat sidang selanjutnya mohon dibawa, baik dari JPU dan penasehat humum. “Ujar hakim made”

Hakim ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara menunda persidangan hingga minggu depan Kamis, 27 Juli 2017 dengan agenda Putusan Sela. #novalrct

 

About the author

Nurul Fitria

Menyukai dunia jurnalistik sejak menginjak bangku Sekolah Menengah Atas. Mulai serius mendalami ilmu jurnalistik setelah bergabung dengan Lembaga Pers Mahasiswa Bahana Mahasiswa Universitas Riau pada 2011. Sedang belajar dan mengembangkan kemampuan di bidang tulis menulis, riset dan analisis, fotografi, videografi dan desain grafis. Tertarik dengan persoalan budaya, lingkungan, pendidikan, korupsi dan tentunya jurnalistik.

Video Sidang

 

Untuk video sidang lainnya, sila kunjungi channel Youtube Senarai dengan mengklik link berikut Senarai Youtube