PN PELALAWAN, Kamis 15 Januari 2018– Ketua Majelis Hakim I Gede Dewa Budhy Dharma Asrama bersama dua Hakim Anggota Nur Rahmi dan Rahmat Hidayat membuka sidang lanjutan perkara pidana atas PT PSJ terkait kasus perambahan kawasan hutan yang diwakili oleh Sugiono selaku Direktur, didampingi penasehat hukum terdakwa Suharmono, Linda dan Heru. sidang kali ini menyampaikan replik oleh Jaksa Penuntut Umum Himawan Saputra atas tanggapan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Bahwa Penasehat Hukum atas pledoi atau pembelaan PT PSJ yang menyatakan JPU atas surat dakwaan dan tuntutannya telah mendzolimi terdakwa. Pernyataan bahwa PT PSJ melanggar UU Perkebunan dan membawanya ke pengadilan semata-mata hanya untuk mencapai target penanganan kasus dan mengejar prestasi kepada masyarakat dan atasan.
JPU membantah bahwa pendapat Penasehat Hukum tidak wajar disampaikan dalam nota pembelaan tersebut. JPU tidak memiliki target prestasi, namun hanya menjalankan tugas selaku aparat penegak hukum dan melaksananan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia. “Surat dakwaan telah disusun dengan cermat sesuai bukti yang telah dikumpulan,” ujar JPU Himawan Saputra
Jaksa Penuntut Umum juga menyingung bahwa dalam analisa selama persidangan, PT PSJ telah melakukan pelanggaran UU Perkebunan dengan melakukan kegiatan perkebunan diluar areal yang dibebani izin. JPU juga menjelaskan memang benar PT PSJ pernah mengajukan permohonan perluasan izin, namun hingga saat ini permohonan tersebut belum dikabulkan karena ada syarat-syarat yang tak bisa dipenuhi PT PSJ. “PT PSJ juga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) karena telah mengelola lahan dengan luasan yang mewajibkan harus diurusnya izin tersebut,” tambah Himawan.
JPU juga tambahkan akibat tindak PT PSJ telah merugikan PT NWR yang lahannya diserobot oleh PT PSJ. “Dengan ini kami menyatakan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan Yang Mulia,” kata JPU.
Usai membacakan replik, majelis hakim menutup sidang dan menyatakan akan dilanjutkan kembali pada 18 Januari 2018. #yusufsenarai