PN Pelalawan, Kamis 9 November 2017—Majelis Hakim Weni Warlia bersama Ria Ayu Rosalin dan Rahmad Hidayat Batubara, membuka sidang perkara pidana atas nama terdakwa Koperasi Unit Desa (KUD) Pematang Sawit, diwakili Khairul Pagab sebagai wakil ketua 1.
Seyogyanya, sidang kali ini akan mendengar keterangan saksi fakta. Namun, Khairul Pagab meminta pada majelis hakim supaya sidang ditunda. Ia merasa kurang enak badan. Weni Warlia meminta Pagab untuk duduk saja di sebelah penasihat hukum dan mendengar keterangan selama persidangan. Pagab tetap tak mau. Penasihat hukum pun ikut kata Pagab.
Penasihat hukum sempat meminta pada majelis hakim, supaya Pagab digantikan oleh Ketua KUD Pematang Sawit. Kebetulan yang bersangkutan datang saat itu. Majelis hakim menolak. Pasalnya, dalam dakwaan Pagab lah yang diminta untuk mewakili. Pagab juga yang diperiksa oleh Penyidik Bareskrim sejak awal. “Saya itu dipaksa oleh penyidik yang mulia. Itu karena ketuanya tak pernah datang saat dipanggil,” sebut Pagab, sambil memegang bahu kirinya.
Siang itu, penuntut umum pun telah menghadirkan empat orang saksi. Mereka ikut menyaksikan dialog antara hakim, penasihat hukum, Pagab dan penuntut umum. Nama mereka sempat dipanggil.
Pagab tetap memohon tak dilanjutkan persidangan. Ia menyerahkan surat keterangan dari dokter yang telah memeriksanya semalam. Pagab diminta untuk istirahat sampai tanggal 9.
Hakim pun mengabulkan permohonan Pagab. Tapi mulai minggu depan, sidang akan dilaksanakan dua kali dalam satu minggu. Selasa dan Kamis. Sidang ditutup. Dilanjutkan kembali, 14 November 2017.#Suryadi-rct